Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi
pariwisata di Indonesia yang memiliki keindahan alam,
keragaman budaya dan populasi muslim terbesar di dunia
serta menjadikan daya tarik wisata syariah di Indonesia
sebagai destinasi utama bagi wisatawan dunia maupun domestik. Usaha pariwisata syariah merupakan konsep yang
mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan
pariwisata dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan
yang sesuai dengan ketentuan syariah. Diharapkan pemangku kepentingan industri pariwisata, baik
Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, swasta dan seluruh
elemen masyarakat dapat bekerjasama untuk mengembangkan
usaha pariwisata syariah di seluruh wilayah Indonesia baik pusat maupun daerah.
Adanya Nota Kesepahaman antara
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Nomor NK.11/KS.001/W.PEK/2012, dan Nomor
B–459/DSN-MUI/XII/2012 tentang Pengembangan dan
Sosialisasi Pariwisata Syariah, perlu dilakukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah sehingga kebijakan pengembangan pariwisata syariah akur dan sejalan dengan harapan dan kemauan masyarakat dalam menjaga dan memagari "anak kemenakan" dari berbagai dampak negatif arus perubahan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar