Selasa, 26 April 2016

PARIWISATA SYARIAH

Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi pariwisata di Indonesia yang memiliki keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar di dunia serta menjadikan daya tarik wisata syariah di Indonesia sebagai destinasi utama bagi wisatawan dunia maupun domestik. Usaha pariwisata syariah merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan pariwisata dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Diharapkan pemangku kepentingan industri pariwisata, baik Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, swasta dan seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama untuk mengembangkan usaha pariwisata syariah di seluruh wilayah Indonesia baik pusat maupun daerah.
Adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor NK.11/KS.001/W.PEK/2012, dan Nomor B–459/DSN-MUI/XII/2012 tentang Pengembangan dan Sosialisasi Pariwisata Syariah, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah sehingga kebijakan pengembangan pariwisata syariah akur dan sejalan dengan harapan dan kemauan masyarakat dalam menjaga dan memagari "anak kemenakan" dari berbagai dampak negatif arus perubahan zaman.

Tidak ada komentar: