Kamis, 07 April 2016

Saatnya pembagian warisan menggunakan Hukum Waris Islam


Padang Panjang, Inmas-Pelatihan Kewarisan dalam Islam Sesi Kedua dilanjutkan dengan materi Pembagian Waris Dalam Islam mencakup Warisan dalam KHI dan Syariat Islam dan cara praktis menghitung harta warisan oleh Salman Tuanku Rajo,S.HI, MA Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang.
Narasumber memaparkan tentang Hukum kewarisan memiliki ketentuan umum yakni hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris sambil mengutip pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam.
Panasnya kota Padang Panjang di siang hari tidak menyurutkan semangat 25 orang peserta pelatihan kewarisan, lebih-lebih lagi saat menjawab contoh-contoh soal kasus pembagian warisan terlihat peserta sibuk menggunakan pena dan kertas bahkan kalkulator. Para peserta tampak antusias, sharing kendala dan tindaklanjut mewarnai pelatihan kewarisan dalam Islam. Narasumber yang juga Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Panjang memberikan solusi yang membuat peserta paham dan puas.
Syaiful Arifin, S.Ag salah satu peserta pelatihan mengungkapkan pentingnya pelatihan kewarisan ini, melalui pelatihan ini diharapkan para ASN hendaknya mampu mensosialisasikan ilmu kewarisan dalam Islam didalam kehidupan bermasyarakat. Di samping itu menurut Ade Afdhil, S. Ag peserta dari bagian Kesra Setdako Padang Panjang,  pemerintah daerah dapat pula melaksanakan kegiatan serupa untuk masyarakat Padang Panjang, baik dalam bentuk kegiatan RKKL di bagian Kesra Setdako maupun menjadi bahan kajian pada muzakarah ulama MUI Padang Panjang Tahun 2017.(emie)|DW/editor

Tidak ada komentar: