Kamis, 28 April 2016

HOTEL SYARIAH HILAL 2 SETARA HOTEL BINTANG 5

                KRITERIA MUTLAK DAN KRITERIA TIDAK MUTLAK USAHA HOTEL SYARIAH

                            B. KRITERIA HOTEL SYARIAH HILAL 2

NO
ASPEK
NO
UNSUR
NO
SUB UNSUR
KRITERIA
I
PRODUK
1
Lobby
1
Tersedia bacaan yang Islami dan atau memiliki pesan moral berupa antara lain majalah islam, tabloid islam, buku keislaman, majalah dan buku motivasi
TM




2
Ada hiasan bernuansa Islami berupa antara lain kaligrafi dan atau gambar ka’bah
TM


2
Front Office
3
Tersedia informasi tertulis yang menyatakan tidak menerima pasangan yang bukan mahram
M


3
Toilet Umum (Public Rest Room)
4
Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
M




5
Tersedia peralatan yang praktis untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
M


4
Kamar Tidur Tamu
6
Tersedia sajadah
M




7
Tersedia jadwal waktu shalat secara tertulis
M




8
Tersedia Al-Quran
M




9
Tidak tersedia akses untuk pornografi dan tindakan asusila dalam bentuk apapun
M




10
Hiasan kamar bernuansa Islami berupa antara lain kaligrafi atau gambar ka’bah
TM




11
Tersedia tanda dilarang merokok di kamar
TM




12
Tersedia buku doa
TM




13
Tersedia sarung dan mukena
TM




14
Tersedia lembar nasehat keislaman
TM




15
Makanan dalam kemasan dan minuman di mini bar harus berlogo halal resmi
M


5
Kamar Mandi Tamu
16
Tersedia peralatan yang praktis di kamar mandi tamu untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
M




17
Tersedia peralatan untuk berwudhu yang baikdi kamar mandi tamu
M




18
Tersedia kamar mandi tamu yang tertutup
M


6
Dapur
19
Dapur /pantry hanya mengolah makanan dan minuman halal
M


7
Ruang Karyawan
20
Tersedia peralatan untuk bersuci yang baik di kloset karyawan
M




21
Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
M




22
Tersedia peralatan untuk berwudhu di kamar mandi karyawan
M




23
Tersedia tempat ganti pakaian terhindar dari pandangan di masing-masing ruang ganti
M




24
Tersedia ruang shalat yang bersih dan terawat untuk karyawan
M




25
Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
M


8
Ruang Ibadah
26
Ruang ibadah dalam kondisi bersih dan terawat
M




27
Area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas/pemisah
M




28
Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
M




29
Tersedia sirkulasi udara yang baik berupa alat pendingin/kipas angin
M




30
Tersedia pencahayaan yang cukup terang
M




31
Tersedia sound system untuk mengumandangkan adzan yang dapat didengar di seluruh area hotel
M




32
Tersedia tempat wudhu laki-laki dan perempuan terpisah
M




33
Tersedia tempat wudhu dengan kondisi bersih dan terawat
M




34
Tersedia instalasi air bersih untuk wudhu
M




35
Tersedia saluran pembuangan air bekas wudhu dengan kondisi baik
M


9
Interior/ ornamen
36
Ornamen (patung dan lukisan) tidak mengarah pada kemusyrikan dan pornografi
M




37
Ornamen/hiasan bernuansa Islami berupa antara lain kaligrafi, gambar dan atau lukisan ka’bah atau masjid
TM


10
Kolam renang
38
Tersedia dalam ruangan dan atau terhindar dari pandangan umum
M


11
Spa
39
Tersedia ruang terapi yang terpisah antara pria dan wanita
M




40
Tersedia bahan terapi yang berlogo halal resmi
M
II
PELAYANAN
12
Kantor Depan
41
Melakukan seleksi terhadap tamu yang datang berpasangan
M




42
Memberikan informasi Masjid terdekat dengan hotel
M




43
Memberikan informasi jadwal waktu shalat
M




44
Memberikan informasi kegiatan bernuansa Islami (bila ada)
TM




45
Memberikan informasi restoran/rumah makan halal
M


13
Tata Graha
46
Penyediaan perlengkapan shalat yang bersih dan terawat
M




47
Penyediaan jadwal waktu shalat
M




48
Penyediaan Al-Quran
M




49
Penyediaan buku doa
TM




50
Menyiapkan area/ruangan untuk shalat Jumat (bila tidak ada Mesjid yang dekat dengan hotel)
M




51
Penyediaan lembar motivasi harian muslim
TM


14
Makan dan minum
52
Tidak tersedia makanan dan minuman non halal
M




53
Menyediakan Ta'jil pada bulan Ramadhan
M




54
Menyediakan makan sahur pada bulan Ramadhan
M


15
Public bar
55
Tidak Menyediakan minuman beralkohol
M


16
Olahraga, rekreasi dan kebugaran
56
Pengaturan waktu penggunaan sarana kebugaran dibedakan untuk pria dan wanita
M




57
Instruktur kebugaran pria khusus untuk pria dan wanita khusus untuk wanita
M


17
Kolam renang
58
Pengaturan waktu penggunaan kolam renang dibedakan untuk pria dan wanita
M


18
Spa (Apabila Ada)
59
Terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita
M




60
Terapis menghindari menyentuh dan melihat area sekitar organ intim
M




61
Apabila tersedia bak rendam tidak digunakan secara bersama-sama
M




62
Apabila tersedia aktivitas olah fisik dan jiwa tidak mengarah pada kemusyrikan
M


19
Konsultasi
63
Layanan konsultasi keislaman dengan Dewan Pengawas Syariah dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu
TM


20
Keramah tamahan
64
Memulai komunikasi dengan mengucapkan salam
M


21
Fasilitas Hiburan
65
Tidak ada fasilitas Hiburan yang mengarah kepada pornografi dan ponoaksi serta perbuatan asusila
M




66
Apabila menggunakan musik hidup atau musik rekaman harus tidak bertentangan dengan nilai dan etika seni dalam Islam
M




67
Ada alunan musik/lagu religi dan atau tilawah Quran pada waktu tertentu
TM




68
Tersedia saluran TV khusus yang bernuansa Islami
TM
III
PENGELOLAAN
22
Organisasi
69
Memiliki Struktur organisasi yang mengakomodasi Dewan Pengawas Syariah
M




70
Memiliki Standar Operating Procedure Hotel Syariah
M




71
Memiliki pernyataan tertulis yang menyatakan usaha dikelola secara Syariah
M


23
Manajemen Usaha
72
Memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal
M


24
Sumber Daya Manusia
73
Memiliki dan melaksanakan program pengembangan kompetensi SDM yang bermuatan Syariah
M




74
Khusus karyawati muslimah menggunakan seragam sesuai dengan cara berpakaian wanita dalam Islam
M

Jumlah Subunsur Aspek Produk 40
Jumlah Subunsur Aspek Pelayanan 28
Jumlah Subunsur Aspek Pengelolaan 6
TOTAL JUMLAH SUBUNSUR 74


MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH

Tidak ada komentar: