Tidak dapat dipungkiri dampak positif berdirinya hotel-hotel mendatangkan keuntungan secara ekonomi tidak hanya bagi pengelola hotel tapi juga bagi masyarakat sekitar dengan makin ramainya transaksi jual beli di warung-warung dan kedai-kedai setempat dan tenaga kerja yang diambil dari penduduk sekitar. Namun tidak luput kemungkinan terjadinya dampak negatif dengan dijadikannya hotel sebagai tempat melakukan berbagai macam penyakit masyarakat seperti zina, narkoba, judi dan korupsi.
Pemerintah telah mengatur berbagai aturan operasional hotel, penginapan, wisma. Salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No: 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Kementerian Agama dan MUI juga mendorong berdirinya hotel-hotel syariah. Aturan-aturan itulah yang harus dipedomani dan dijalankan oleh manajemen perhotelan dan masyarakat dapat memantau dan mengawasinya sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berkembang pesat dan dampak negatif bisa diminimalisir sekecil mungkin. Seandainya pihak hotel dengan sengaja menjadikan hotel menjadi tempat maksiat maka tentu saja aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan, satpol PP ataupun masyarakat dapat mem-PIDANA-kan.
Agaknya tidak berlebihan jika solusinya adalah HOTEL SYARIAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar