Selasa, 26 April 2016

CIRI-CIRI HOTEL SYARIAH yang harus dikembangkan

                 KRITERIA MUTLAK DAN KRITERIA TIDAK MUTLAK USAHA HOTEL SYARIAH
                                                       A.          KRITERIA HOTEL SYARIAH HILAL 1

NO
ASPEK
NO
UNSUR
NO
SUB UNSUR
KRITERIA
I
PRODUK
1
Toilet Umum (Public Rest Room)
1
Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
M
2
Tersedia peralatan yang praktis untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
M
2
Kamar Tidur Tamu
3
Tersedia sajadah (on request)
M
4
Tersedia Al-Quran
TM
5
Tidak tersedia akses untuk pornografi dan tindakan asusila dalam bentuk apapun
M
6
Tidak ada minuman beralkohol di mini bar
TM
3
Kamar Mandi Tamu
7
Tersedia peralatan yang praktis di kamar mandi tamu untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
M
8
Tersedia peralatan untuk berwudhu yang baik di kamar mandi tamu
M
9
Tersedia kamar mandi tamu yang tertutup
M
4
Dapur
10
Tersedia dapur /pantry khusus yang mengolah makanan dan minuman yang halal yang terpisah dari dapur biasa
M
11
Dapur /pantry mengolah makanan dan minuman halal
TM
5
Ruang Karyawan
12
Tersedia peralatan untuk bersuci yang baik di kloset karyawan
TM
13
Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
TM
14
Tersedia peralatan untuk berwudhu di kamar mandi karyawan
TM
15
Tersedia tempat ganti pakaian terhindar dari pandangan di masing-masing ruang ganti
TM
6
Ruang Ibadah
16
Ruang ibadah dalam kondisi bersih dan terawat
M
17
Area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas/pemisah
TM
18
Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
M
19
Tersedia sirkulasi udara yang baik berupa alat pendingin/kipas angin
M
20
Tersedia pencahayaan yang cukup terang
M
21
Tersedia tempat wudhu laki-laki dan perempuan terpisah
TM
22
Tersedia tempat wudhu dengan kondisi bersih dan terawat
M
23
Tersedia instalasi air bersih untuk wudhu
M
24
Tersedia saluran pembuangan air bekas wudhu dengan kondisi baik
TM
7
Kolam renang
25
Tersedia dalam ruangan dan atau terhindar dari pandangan umum
TM
8
Spa
26
Tersedia ruang terapi yang terpisah antara pria dan wanita
TM
27
Tersedia bahan terapi yang berlogo halal resmi
TM
II
PELAYANAN
9
Kantor Depan
28
Melakukan seleksi terhadap tamu yang datang berpasangan
TM
29
Memberikan informasi Masjid terdekat dengan hotel
M
30
Memberikan informasi jadwal waktu shalat
M
31
Memberikan informasi kegiatan bernuansa Islami (bila ada)
TM
32
Memberikan informasi restoran/rumah makan halal
TM
10
Tata Graha
33
Penyediaan perlengkapan shalat yang bersih dan terawat
M
34
Penyediaan Al-Quran
TM
35
Menyiapkan area/ruangan untuk shalat Jumat (bila tidak ada Mesjid yang dekat dengan hotel)
TM
11
Makan dan minum
36
Tersedia pilihan makanan dan minuman halal
M
37
Menyediakan Ta'jil pada bulan Ramadhan
TM
38
Menyediakan makan sahur pada bulan Ramadhan
M
12
Olahraga, rekreasi dan kebugaran
39
Pengaturan waktu penggunaan sarana kebugaran dibedakan untuk pria dan wanita
TM
40
Instruktur kebugaran pria khusus untuk pria dan wanita khusus untuk wanita
TM
13
Spa (Apabila Ada)
41
Spa hanya melayani pijat kesehatan dan perawatan kecantikan
M
42
Terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita
TM
43
Terapis menghindari menyentuh dan melihat area sekitar organ intim
TM
44
Apabila tersedia bak rendam tidak digunakan secara bersama-sama
TM
45
Apabila tersedia aktivitas olah fisik dan jiwa tidak mengarah pada kemusyrikan
TM
14
Fasilitas Hiburan
46
Tidak ada fasilitas Hiburan yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi serta tindakan asusila
M
47
Apabila menggunakan musik hidup atau musik rekaman harus tidak bertentangan dengan nilai dan etika seni dalam Islam
M
III
PENGELOLAAN
15
Manajemen Usaha
48
Memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal
M
16
Sumber Daya Manusia
49
Seluruh karyawan dan karyawati memakai seragam yang sopan
M

Jumlah Subunsur Aspek Produk 27
Jumlah Subunsur Aspek Pelayanan 20
Jumlah Subunsur Aspek Pengelolaan 2
TOTAL JUMLAH SUBUNSUR 49
Keterangan: M = Mutlak TM = Tidak Mutlak

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH


Tidak ada komentar: