Senin, 05 April 2021

Interview Irjen Terkait Kelengkapan Evidence


Pemaparan dan Verifikasi Evidence ZI oleh Tim Penilai Internal di Aula Kemenag Kota Padang Panjang, Senin (5/4). Sedang berlangsung penjelasan dokumen area Manajemen Perubahan oleh Endang Sriyani dan Tim dan Area Ketatalaksanaan oleh Wahyu Salim selaku Koordinator.

*Tambahan Informasi* Berdasarkan hasil verifikasi tim itjen terhadap dokumen ZI khusus kawasan tatalaksana, ada beberapa hal yg harus di lengkapi:
1. Seluruh SOP layanan pada unit kerja/seksi harus dikembangkan dari peta bisnis & wajib disiapkan sebagai evidence; tidak hanya berupa sampel 
2. SOP harus dilakukan revisi ketika ada perubahan juknis/regulasi baru & perkembangan perubahan  IT/update aplikasi
3. Layout SOP agar diseragamkan sesuai petunjuk pembuatan SOP
4. Setelah dilakukan revisi, SOP sebelumnya harus di simpan secara rapi; SOP Awal Pembuatan & setiap ada revisi SOP dijilid rapi dalam bentuk laporan secara keseluruhan tidak hanya laporan perseksi.
5. SOP seksi Peny Haji dan umrah yang dijadikan sampel  belum direvisi; termasuk revisi SOP diakibatkan oleh adanya pandemi covid19; 
6. Pada item keterbukaan informasi publik evidence dibuatkan deskripsi program kegiatan yang sudah dilakukan & evaluasi permasalahan yang  Kemenagdi hadapi serta solusi yang dilakukan seperti berita hoax atau adanya dumas;
7. Monitoring SPIP belum ada & SK SPIP Kab/Kota dari Kanwil bukan dibuat Kemenag;
Trmksh🙏🙏🙏

Tidak ada komentar: