Senin, 19 Februari 2018

PESAN KESEJUKAN BAGI KITA MENGHADAPI PILKADA SERENTAK

Padang Panjang sebentar lagi akan menghadapi PILKADA, tentu setiap masyarakat terutama pemilik suara akan dilirik oleh setiap pasang calon atau tim suksesnya. Kementerian Agama berkewajiban memberikan pembinaan terutama kepada ASN dijajarannya untuk berkontribusi positif dalam terselenggara PIMILUKADA berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Oleh karena itu, Kementerian Agama secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah melalui program prioritas melaksanakan Pembinaan Netralitas ASN terhadap Partai dan Pemilu baik PILKADA, legislatif maupun presiden.
Beberapa waktu yang lampau telah diselenggarakan pembinaan ini dengan narasumber dari POLRESTA Padang Panjang, Kejari, Panwaslu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang dengan harapan setiap ASN dapat menyadari pentingnya netralitas dan apabila ada ASN di jajaran Kemenag Kota Padang Panjang yang melanggar azas netralitas ini akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendampingi Narasumber dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang

Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA UNTUK KEBAIKAN BERSAMA


Kamis, 25 Januari 2018

POTRET: Ironi Pendidikan Kita"

Suatu waktu dengan hati penuh keceriaan dg muka berseri-seri berkunjunglah sekumpulan anak2  siswa kelas 1 salah satu SLTA ke sekolah dimana mereka pernah belajar selama 3 tahun tk SLTP  bertemu dengan guru mereka dulunya sebagai pelepas rindu. Satu persatu mereka bersalaman dengan gurunya sambil berdialog. Kamu jurusannya apa...? Sang anak menjawab: "Saya jurusan IPA buk". Bu Guru menjawab: Iko anak Ibuk ko.....Begitu seterusnya....sampailah pada seorang anak ditanya kalau kamu jurusan apa......saya jurusan IPS buk, jawab sianak. Sang guru menyela: Oooo IiiiPeee eeeS, sambil memandang sianak: iko ndak anak ibuk doh....pai...!!! Pai..... situ....!!! Bisakah dibayangkan akan seperti apa reaksi sang anak diperlakukan seperti itu dihadapan teman-temannya?     
Potret "Ironi Pendidikan Kita" edisi fiksi
😭😭😭😭😭
Walau ini hanyalah cerita fiksi khayalan penulis belaka, akan tetapi cukup menggambarkan betapa perlakuan tidak adil & diskriminatif terhadap tingkat kecerdasan & jurusan tertentu akan dapat membuat anak  kehilangan rasa percaya diri & memicu kebencian kepada gurunya. Semoga hal semacam ini tidak pernah terjadi di dunia pendidikan kita. SEMUA ANAK SAMA,  SEMUA ANAK PUNYA POTENSI, SEMUA ANAK...ANAK KITA.

Jumat, 05 Januari 2018

AMAL BHAKTI AWARD 2018


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang memberikan "Amal Bhakti Award 2018" atas prestasi luar biasa di bidang pendidikan Islam dan berjasa mengharumkan nama Padang Panjang dalam ivent Nasional dan Internasional.
Daftar nama & kategori penerima Amal Bhakti Award 2018 al:
1. Drs. H. Aguslir Kepala MAN 2 Padang Panjang kategori MAN
2. Drs. H. Edy Mardafully, MA Kepala MTsN Padang Panjang kategori MTsN
3. Derliana, MA Kepala MA KM Muhammadiyah kategori Madrasah Aliyah Swasta
4. Hj. Fauziyyah Ahmad El Muhammady Pimpinan Diniyyah Puteri kategori Pondok Pesantren

Selamat Bertugas Kanwil Baru

Jumat (22/12/2107), H. Hendri, S. Ag, M. Pd dilantik oleh Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Sumatera Barat yang baru menggantikan H. Syamsuir, S. Ag, M.Si yang selama 3 bulan memangku jabatan Plt. Kakanwil. Pelantikan  digelar di Auditorium H. M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M. H. Thamrin No 6 Jakarta, bersama dengan pelantikan Eselon II lainnya.

3 Pesan utama Kakanwil yang disampaikan dalam rangkaian acara HAB Kementerian Agama ke-72 Tahun 2018:
1. Mari maknai bekerja sebagai ibadah.
2. Bekerja melayani masyarakat adalah kehormatan.
3. Mari menjalankan pengabdian dengan sikap amanah dan keikhlasan.

SELAMAT MELAKSANAKAN TUGAS SEMOGA BAPAK SUKSES MEMBINA UMAT & SUKSES MELAKSANAKAN PROGRAM-PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA DI RANAH MINANG ADAT BASANDI SYARA' SYARA' BASANDI KITABULLAH...!!!

Senin, 25 September 2017

Memakai Pakaian Adat Huta Siallang di Pulau Samosir



Memakai Pakaian Melayu


Bersama Kasubbag TU Kab. TOBASA SUMUT

Dalam kunjungan Studi Comperative FKUB, Ormas Keagamaan dan Penerapan Nilai Kerukunan bagi siswa Madrasah ke Kab. Tobasa Sumatera Utara berjumpa dengan Buya Hukdin Samosir, S. Ag (baju merah) Kasubbag TU Kankemenag Kab. Tobasa

Menjadi Raja Melayu Sehari di Istana Maimun Medan


TC MTQ CABANG MMIQ DI PADANG PANJANG

Sebelum berangkat ke Padang mengikuti Bimtek SPIP Wahyu Salim Kasubbag TU Kemenag Kota Padang Panjang masih sempat memberikan pembekalan terhadap peserta TC Cabang Musabaqah Menulis Ilmu Al-Qur'an (MMIQ) di Hotel Flamenggo Padang Panjang. Tampak pada gambar Wahyu bersama Syafruddin panitia kota dan Faisal Zaini Dahlan, MA Pelatih Sumbar dan Peserta MMIQ Ezi Fadhila, S. Ag Guru & Pengasuh asrama Diniyyah Puteri (Kamis, 21/9)

BIMTEK SPIP DI ROCKY HOTEL PADANG

Wahyu Salim Kasubbag TU Kementerian Agama Kota Padang Panjang sedang menyampaikan hasil diskusi kelompok IV yang membahas tentang aspek penilaian SPIP dari segi penguatan akuntablitas. (Sabtu, 23/9)


Selasa, 12 September 2017

Membangun Keseragaman dalam Keberagaman

Membangun Keseragaman dalam Keberagaman, kalimat inilah yang tepat untuk menggambarkan realita dunia birokrasi agar terbangun keharmonisan dan semangat kerja walau beratnya tantangan dan rumitnya pekerjaan. Seni berkomunikasi, memimpin dan mengelola keberagaman untuk keseragaman agaknya akan terasa lebih indah dan menyenangkan jika disertai dengan keikhlasan dan keinginan untuk memberikan yang terbaik. keep smile.....!!!

Rabu, 23 Agustus 2017

Dialog Lintas Agama Lahirkan Komitmen Jaga NKRI


Kementerian Agama Kota Padang Panjang Selasa, 22 Agustus 2017 bertempat di Aula STAI Imam Bonjol menggelar Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi dengan Tema "Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Untuk Memperteguh Budaya Toleransi & Gotong Royong Menuju Indonesia Bersatu"

Kamis, 10 Agustus 2017

Sosialisasi Pencegahan Pungli

Kamis, 10/8 bertempat di Balai Kota Padang Panjang Tim Saber Pungli menyelenggarakan sosislisasi pencegahan pungli, dihadiri oleh peserta utusan instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah. Unit Saber Pungli Kota Padang Panjang diketuai Wakapolres Kompol Syafrizal.

Kamis, 27 Juli 2017

Rotasi Kaur TU Madrasah: 8 Tugas Utama KAUR TU

8 TUGAS POKOK KAUR TU MADRASAH

Urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah  (permendiknas 24/2008)

FUNGSI KEPALA TATA USAHA
  1. Perencana administrasi program dan anggaran
  2. Koordinator administrasi ketatausahaan
  3. Pengelola administrasi program
  4. Penyusun laporan program dan anggaran
  5. Pembina staf

Tata Usaha sekolah/madrasah Melaksanakan :
  1. Administrasi kepegawaian
  2. Administrasi keuangan
  3. Administrasi sarana dan prasarana
  4. Administrasi kehumasan
  5. Administrasi persuratan dan kearsipan
  6. Administrasi kesiswaan
  7. Administrasi layanan khusus
  8. Teknologi informasi dan komunikasi
(Dikdasmen 260-261/1996)


1. Administrasi kepegawaian :
a.    Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
b.    Merencanakan kebutuhan pegawai
c.     Menilai dan membina staf

Rincian tugas :
a.    Mengisi buku induk pegawai
b.    Menyusun daftar urut kepangkatan
c.     Menerbitkan surat tugas/keputusan
d.    Menyusun data dan statistik kepegawaian
e.    Menyusun arsip dan file pegawai
f.     Mengelola daftar hadir pegawai, dll

2. Administrasi keuangan :
a.    Melaksanakan administrasi keuangan sekolah,
b.    Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah
c.     /bantuan, dll.
d.    (dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh
e.    Perangkat bendahara yang bertanggung
f.     Jawab kepada kepala tata usaha

Rincian tugas :
a.    Menyimpan dokumen, rekening giro/bank
b.    Menerima dan melakukan pembayaran
c.     Menyimpan arsip/dokumen dan spj keuangan
d.    Membuat laporan penggunaan keuangan
e.    Membuat laporan posisi anggaran (daya serap )
f.     Mencatat keuangan berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll
  
3. Administrasi sarana dan prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana

Rincian tugas :
a.    Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
b.    Mencatat dan menginventarisir sarana
c.     Menyimpan dokumen kepemilikan
d.    Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
  
4. Administrasi kehumasan
Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat

Rincian tugas :
a.    Membantu proses kegiatan komite
b.    Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
c.     Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
d.    Mempromosikan sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
  
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan dibidang tata persuratan dan kearsipan

Rincian tugas :
a.    Mengelola surat masuk dan keluar
b.    Menggandakan surat/tikrey
c.     Mengelola buku ekspedisi persuratan
d.    Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen , dll
  
6. Administrasi kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi kesiswaan

Rincian tugas :
a.    Membuat daftar nomor induk siswa
b.    Menyusun daftar keadaan siswa
c.    Membuat usulan peserta ujian
d.    Menginventarisir daftar lulusan
e.    Menyimpan daftar kumpulan nilai (leger)
f.    Menginventarisir pendaftaran siswa baru
g.    Mengisi papan data keadaan siswa,dll
  
7. Administrasi layanan khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus

Rincian tugas :
a.    Koordinator petugas layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan pengemudi
b.    Membantu program layanan khusus ; uks, bimbingan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan, dll
  
8. Teknologi informasi dan komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi

Rincian tugas :
a.    Mengakses dan mengelola data
b.    Mendokumentasikan administrasi
c.    Menginformasikan serta mempromosikan

Gerak Jalan Santai: Membangun Kebersamaan Menjaga Semangat Kerja

MOTTO:
Membangun Kebersamaan Menjaga Semangat Kerja Tetap Utuh

Sabtu, 08 Juli 2017

KPK : Batas Amplop Pernikahan Rp 1 Juta

KAMIS, 25 NOVEMBER 2010 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar  - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemberian amplop hadiah perkawinan untuk pejabat atau pegawai negeri tidak melebihi Rp 1 juta. "Nominalnya minimal Rp 1 juta saja, " ujar Staf Direktorat Gratifikasi KPK, Meyla Indira, saat memberikan sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (25/11). 

Meyla menatakan, pemberian amplop atau hadiah bagi perkawinan pejabat, pegawai sampai anak pegawai nilai nominalnya dibatasi sampai Rp 1 juta. Nilai itu, kata dia, merupakan batas toleransi kewajaran. "Jika berhubungan dengan kewenangan jabatan itu, gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, " kata dia. 

Menurutnya batasan itu jika merujuk pada perundang-undangan korupsi memang tidak ada, namun hasil konvensi KPK mensyaratkan batasan itu. Meyla menuturkan nilai itu dianggap wajar sepajang itu beritikad baik, sebab pemberian uang atau hadiah dalam pernikahan sebagai bagaian dari budaya bangsa ini.

“Pengaduan inilah paling banyak dalam laporan pegawai dan rata-rata laporannya d ibawah Rp 1 juta, " kata dia. Untuk anggaran penyelenggaraan pesta pernikahan pejabat yang terhitung mewah, KPK memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan pemeriksaan. 

Meyla menyebutkan, data laporan KPK terkait gratifikasi untuk daerah Sulawesi Selatan  kebanyakan aduan besaran isi amplop bagi pesta pernikahan anak pejabat. “Laporannya sekitar puluhan, “ ujarnya. Meski masih dianggap minim, namun bukan berarti minim tindak pidana korupsi. “Itu bisa dikarenakan pegawai takut melaporkan adanya pejabat yang memberikan uang atau barang kepada pegawai lain. “ 

Memurut Meyla, sesuai pengertian Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. . Sedangkan sanksi pidananya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Acara sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah ini dihadiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah dan pegawai lingkup Pemprov Sulsel. KPK juga membagikan formulir pengaduan dan tata cara pengisian lembar formulir itu.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Hery Iskandar menjelaskan, pada 2 September lalu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sudah menyurati semua satuan perangkat kerja daerah Sulsel untuk mengadukan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai. “Kita harus berani untuk melaporkan, “ ujar mantan Wali Kota Makassar ini.