Rabu, 30 Juni 2021

GIAT di Pangeran Beach Hotel



 1-2 Juli 2021

Early Warning Kementerian Agama Kota Padang Panjang

 



Adapun isi pedoman early warning pengelolaan keuangan pada Kementerian Agama, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:

a. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan pihak lain
Persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pihak lain diantaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

b. Tidak memperoleh kickback dari penyedia/pihak lain
Kickback adalah pembayaran balik dari penyedia/pihak lain atas kontrak/transaksi tertentu, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima penyedia/pihak lain. Inisiatif kickback bisa datang dari penyedia/pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan penyedia/pihak lain.

c. Tidak mengandung unsur penyuapan
ASN tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap melibatkan dua unsur yaitu pemberi suap (pihak lain) dan penerima suap (ASN yang berwenang).

d. Tidak mengandung unsur gratifikasi
Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku ASN. ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur. Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

e. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan
ASN dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan keuangan negara, misalnya calon pegawai negeri sipil atau penyedia barang/jasa adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari ASN yang berwenang dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

f. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi
ASN tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

g. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

h. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugaian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opset) sebagai pelaui atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan.

2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Agama agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.

3. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa salah satu tujuan dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Sehingga, harga tidak menjadi variabel yang berdiri sendiri namun perlu juga mempertimbangkan variabel lain pembentuk harga terutama kualitas dan waktu di tengah situasi darurat/bencana ini. Prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumen¬tasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik (value for money) tersebut.

4. Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id). Selanjutnya melakukan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.

a. Unit Pemberantasan Pungutan Liar bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan pegawai, satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan sarana prasarana pada Kementerian Agama.

b. Unit Pemberantasan Pungutan Liar berwenang:
1) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama;
2) Melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
3) Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama;
4) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
5) Memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.

c. Modus Risiko Penyimpangan, antara lain/namun tidak terbatas pada:
1) Adanya komitmen prosentase pembagian antara petugas dengan penerima bantuan (informasi adanya bantuan, proposal dan laporan penggunaan bantuan dibuat oleh petugas/pegawai Kementerian Agama);
2) Tidak ada pemotongan, yang ada Feedback dengan cara cash tanpa ada bukti (datang ke bank bersama-sama untuk mencairkan bantuan dan secara cash diserahkan kepada petugas/pegawai Kementerian Agama);
3) Adanya kerjasama pelaksanaan penggunaan bantuan (dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan bantuan);
4) Ancaman tidak akan mendapat bantuan bila tidak menyetor kembali, atau tidak akan diproses bila tidak mau;
5) Ancaman lainnya apabila melapor.

d. Cara Mitigasi Risiko Penyimpangan, antara lain/namun tidak terbatas pada:
1) Juklak dan Juknis yang jelas;
2) Adanya dana safeguarding pelaksanaan kegiatan bagi pengelola kegiatan (sejak perencanaan sampai pelaporan);
3) Monitoring yang ketat dan terukur oleh atasan langsung, dan/atau pimpinan terhadap pengelola kegiatan;
4) Penegakan sanksi yang tegas dan adil terhadap pelanggar/pelaku kecurangan;
5) Pemberian penghargaan terhadap petugas yang sukses dalam melaksanakan kegiatan;
6) Sikap keteladanan dan ketegasan dari pimpinan;
7) Pembinaan dan sosialisasi tentang integritas;
8) Adanya kemandirian penerima bantuan dalam pembuatan proposal dan/atau laporan penggunaan dana bantuan, serta berani mengatakan tidak terhadap oknum pegawai.

6. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, agar melaksanakan Pakta Integritas dengan penuh rasa tanggungjawab, antara lain/namun tidak terbatas pada:
a. Pelaksanaan dan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. Mewujudkan target capaian kinerja yang ditetapkan Menteri Agama;
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan;
d. Apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran, bersedia menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

7. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melaksanakan percepatan implementasi reformasi birokrasi melalui pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada satuan kerjanya dan satuan kerja dibawahnya dengan penuh rasa tanggungjawab, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024.

8. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

SOP PENMAD REVISI 2021



 

1 Lagi Ulama Menghadap ILAHI


Seorang tokoh sepanjang hidupnya mengabdi membina & meningkatkan kualitas umat. Semoga HILANG SATU TUMBUH SERIBU...Aamiin 

2 Triliyun Tukin Terhutang Guru Madrasah


 Ingat Early Warning tidak boleh ada pemotongan, gratifikasi dan pelanggaran lainnya semuanya utuh bagi guru madrasah.

Alhamdulillah WTP lagi


Semoga Kementerian Agama semakin baik & terdepan dalam pelayanan publik yang bermartabat. Aamiiin

Selasa, 29 Juni 2021

KAMPUSKU MEMBUMI



Walau kampusku tidak masuk, tetap bangga dan berharap semoga kampusku bangkit dan sukses melangit 💪💪🤲🤲🙏

Soft Launching Pelatihan Google for Education

Selamat Soft Launching Pelatihan Google for Education bagi 75.000 Guru Madrasah Se-Indonesia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Semoga Sukses (Selasa, 29/6) 
 

Ngopi MES


Ngobrol Seputar Ekonomi Syariah (Selasa, 29/6) di Warung Kopi Uni Pit Balai-Balai bersama Ketua STES MANNA WA SALWA Ust. Zakaria.

Dalam NGOPI ini dibahas tentang pembentukan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Padang Panjang yang digagas Walikota H. Fadli Amran dimana Ust. Zakaria bersama Pak H. Iriansyah Tanjung Asisten II Setdako & Pak Cien (Zulhendri) Pimpinan Cabang Bank Nagari Padang Pajang diberi mandat menyusun kepengurusan kemudian melaporkan hasilnya kepada Walikota.

Dalam kesempatan itu diminta untuk bergabung dalam kepengurusan dan bersama2 membangun ekonomi syariah di Kota Padang Panjang Kota Serambi Mekkah.

Soft Launching Pelatihan Google for Education untuk 75.000 Guru Madrasah Indonesia




 
Sebanyak 80 Guru Madrasah Kota Padang Panjang ditunjuk mengikuti Soft Launching Pelatihan Google For Education bersama 75.000 Guru Madrasah lainnya se-Indonesia melalui virtual zoom meeting. (Selasa, 29/6)

Satu Lagi tentang Alef Education




 

SERBA SERBI NGOBRAS ALEF




Ngobrol Bareng Sukses Madrasah Edisi 1 MGMP Matematika MTs Se-Kota Padang Panjang
(Senin, 28/6)

Alef bukan singkatan tapi berasal dari huruf pertama hijaiyyah "Alif". Agaknya ini adalah sebuah inspirasi saja untuk menjadi terdepan dalam melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam teknologi dunia pendidikan yang semakin canggih ini.
 

Senin, 28 Juni 2021

Sosialisasi & Demo ALEF bagi Guru Matematika Jenjang MTs di Kampus II Ngalau


 
(Senin, 28/6) Dilaksanakan Sosialisasi & Demo ALEF bagi Guru Matematika Jenjang MTs dengan titik zoom meeting dipusatkan pada Kampus II Ngalau MTsN Kota Padang Panjang. Diikuti 10 Orang Guru Matematika dari 6 Satuan Pendidikan Madrasah Jenjang MTs yang ada di Kota Padang Panjang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh komunitas guru MGMP Matematika Jenjang MTs yang diketuai oleh Aslinda, M.Pd Guru MTsN Kota Padang Panjang; sosok guru yang baru saja lulus menjadi Fasilitator Provinsi ini.

Kakankemenag Kota Padang Panjang diwakili Kasi Penmad Wahyu Salim didampingi penyusun bahan GTK Azwar Hadi turut hadir dan memberikan apresiasi serta motivasi kepada peserta.

Wahyu Salim menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktorat GTK telah menggagas Program Peningkatan Mutu Guru Madrasah dengan memberikan stimulus anggaran bagi komunitas guru madrasah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan Keprofesian seperti kegiatan bimtek, sosialisasi, pembuatan media pembelajaran dan lain sebagainya.

ALEF merupakan program kerjasama Direktorat Jenderal Pendis Kemenag RI dengan Alef Education UEA yang mempunyai misi merancang aplikasi sistem pembelajaran  berbasis tekhnologi digital yang memberikan kemudahan, kelancaran dan mamfaat luar biasa, baik kepada guru maupun peserta didik.

Pada akhir arahannya Wahyu mengucapkan terimakasih dan rasa bangga atas dedikasi yang ditunjukkan guru-guru matematika dan berharap bisa menjadi pilot project dari komunitas KKG, MGMP guru lainnya yang ada di Kota Padang Panjang. 

Kegiatan ini menjadi NGOBRAS (Ngobrol Bareng Sukses Madrasah) Edisi 1 MGMP Matematika MTs Kota Padang Panjang.

Selamat mengikuti Semoga sukses🙏

Rapat Koordinasi Berisi Sosialisasi


 


SURVEY GTK MADRASAH


Survey GTK Madrasah

Assalamualaikum wr wb. 

Bapak dan Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dalam rangka pembangunan dan pengembangan aplikasi Bezetting, Mutasi, Regulasi GTK Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, kami membutuhkan pendapat dan saran dari Bapak dan Ibu agar aplikasi ini bisa membantu dan mempermudah Bapak dan Ibu.

kiranya Bapak Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan madrasah se-Kota Padang Panjang, masing2 dapat berpartisipasi dengan terlebih dahulu melakukan kajian literasi agar pengisian survey dapat dilakukan secara cermat, cerdas dan membangun, terimakasih🙏


 

Sayangi Diri & Keluarga


 


GEBYAR MY RES 2021 MELALUI TWIBBON

 



Pendaftaran 25 Juni s.d 25 Juli 2021 
#I'm Ready For My RES 2021

Minggu, 27 Juni 2021

TAKZIYYAH VIRTUAL UDA RAFDI MERI



Selamat menemui & berjumpa dengan Allah SWT dalam keadaan jiwa yang tenang dalam keadaan spritual ridha & diridhoi ALLAH SWT, masuklah dalam kelompok hamba-Nya & masuklah ke dalam SURGA-NYA. Aamiin Yaa Rabbal'alamiiin   (Sabtu, 27/6)
 

Jumat, 25 Juni 2021

REP (Realizing Education Promise) Seksi Pendidikan Madrasah


Janji kami mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, aman, nyaman, cepat, tetap & memuaskan serta bebas dari praktek KKN & Gratifikasi sebagai komitmen turut serta membangun reformasi birokrasi menuju Kementerian Agama Kota Padang Panjang sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK WBBM)

Zoom Meeting Pembahasan Pencairan Tukin Terhutang Guru Hasil Verval BPKP 2015-2018



 
Zoom Meeting Pembahasan Pencairan Tukin Terhutang Guru Hasil Verval BPKP 2015-2018 yang diselenggarakan Kasi Guru Bidang Penmad Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Jum'at, 25/6).

Dilanjutkan dengan Pemantapan Akurasi Data dan Aktifitasai Akun SIMPATIKA Tahun 2021 agar setiap Guru aktif update akurasi data secara mandiri tanpa ketergantungan kepada operator.

BINA KAWASAN DI WILAYAH 3T


Mengabdi bina kawasan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar & Tertinggal) Insya Allah menuai berkah perjuangan & pahala jihad.

Kamis, 24 Juni 2021

Silaturrahim dengan Kasubbag Dharmasraya


Mantan Kasubbag dengan Kasubbag Kankemenag Kab. Dharmasraya Hamid Arwani di sela Kegiatan GERMAS (Rocky Hotel Kamis, 24/6)

Tim Germas Kota Padang Panjang


 
Ini Tim 5.1 Five Point One Kota Padang Panjang; 5 Instansi untuk 1 Tujuan yaitu budayakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) pada Kegiatan Koordinasi dan Advokasi Pengembangan Kebijakan GERMAS Tingkat Kab/Kota yang berlangsung  di Balairung Batusangkar Rocky Hotel (Kamis, 24/6)