Senin, 02 Februari 2026

Sikap Istri Bila Ditinggal Suami Tanpa Kabar Lebih dari 1 Tahun

 


Sikap Istri Bila Ditinggal Suami Tanpa Kabar Lebih dari 1 Tahun

Oleh: Wahyu Salim (Konsultan Masalah Rumah Tangga)

Dalam Islam, pernikahan adalah akad amanah. Ketika suami pergi tanpa kabar dalam waktu lama, itu bukan sekadar masalah emosional, tetapi juga pelanggaran amanah dan tanggung jawab.

1. Bersabar Tanpa Menghalalkan Kezaliman

Kesabaran adalah akhlak mulia, namun Islam tidak mewajibkan istri bersabar dalam kezaliman tanpa batas.

Allah SWT berfirman:

“Allah tidak menyukai kezaliman.” (QS. Asy-Syūrā: 40)

➡️ Bersabar boleh, dizalimi tidak boleh.

2. Berusaha Mencari Kabar Secara Patut

Istri dianjurkan:

  • Menghubungi keluarga suami

  • Menanyakan kepada kerabat, teman, atau pihak berwenang

  • Mendokumentasikan upaya pencarian (sebagai bukti)

Ini penting sebagai ikhtiar syar’i dan administratif.

3. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri

Selama status pernikahan masih sah:

  • Istri wajib menjaga kehormatan diri

  • Tidak membuka hubungan dengan laki-laki lain

  • Menjaga batas pergaulan dan lisan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)

4. Tidak Menanggung Dosa Suami

Perlu ditegaskan:

  • Dosa penelantaran ditanggung suami

  • Istri tidak berdosa karena ketiadaan suami

  • Kewajiban nafkah gugur dari istri, tetap wajib bagi suami

Ini penting agar istri tidak merasa bersalah secara batin.

5. Mengajukan Penyelesaian Hukum (Fasakh/Gugatan Cerai)

Jika suami:

  • Hilang tanpa kabar

  • Tidak memberi nafkah

  • Tidak diketahui hidup atau mati

  • Lebih dari 1 tahun (menurut praktik hukum & fiqh kontemporer)

➡️ Istri berhak mengajukan gugatan cerai (fasakh) ke Pengadilan Agama.

Ini bukan bentuk durhaka, tetapi jalan syar’i untuk menghindari mudarat.

Kaidah fiqh:

الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

6. Memperkuat Iman dan Dukungan Sosial

Istri dianjurkan:

  • Mendekat kepada Allah (shalat, doa, istighfar)

  • Meminta dukungan keluarga

  • Mengikuti konseling agama atau pendampingan hukum

Kesendirian yang dipendam terlalu lama dapat melukai jiwa.

7. Memikirkan Masa Depan dengan Bijak

Islam tidak menghendaki seorang perempuan:

  • Terlantar lahir batin

  • Hidup dalam ketidakpastian

  • Menanggung beban sendirian tanpa kejelasan

Jika perceraian adalah jalan terakhir, maka:
➡️ Itu adalah rahmat, bukan kegagalan.

Penegasan Akhir (Penting untuk Penyuluhan)

Suami yang meninggalkan istri tanpa kabar telah:

  • Menyia-nyiakan amanah

  • Menghilangkan rasa aman (al-amn)

  • Merusak tujuan pernikahan (sakinah)

Sedangkan istri yang memilih jalan syar’i:

  • Tetap menjaga iman

  • Menjaga kehormatan

  • Menjaga akal dan masa depan

Islam adalah agama keadilan, bukan agama penderitaan.

Wallāhu A‘lam bish-shawāb.

Bentuk & Contoh Menyia-nyiakan Amanah dalam Kehidupan Berumah Tangga

 


Bentuk & Contoh Menyia-nyiakan Amanah dalam Kehidupan Berumah Tangga

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Rumah tangga dalam Islam adalah akad amanah, bukan sekadar ikatan emosional. Ketika amanah diabaikan, maka kehancuran keluarga menjadi keniscayaan, sebagaimana peringatan Rasulullah ﷺ.

1. Menyia-nyiakan Amanah Kepemimpinan (Qiwāmah)

Contoh:

  • Suami abai terhadap nafkah lahir dan batin.

  • Suami tidak peduli pendidikan agama istri dan anak.

  • Suami menyerahkan seluruh urusan rumah tangga tanpa bimbingan dan tanggung jawab.

Padahal Allah SWT berfirman:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan…” (QS. An-Nisā’: 34)

Ketika kepemimpinan hilang, keluarga berjalan tanpa arah.

2. Menyia-nyiakan Amanah Nafkah

Contoh:

  • Suami mampu tetapi sengaja menahan nafkah.

  • Nafkah digunakan untuk maksiat, judi, atau kesenangan pribadi.

  • Istri boros dan menggunakan harta tanpa izin dan tanpa kebutuhan yang benar.

Nafkah adalah amanah, bukan alat menekan atau ajang ego.

3. Menyia-nyiakan Amanah Kesetiaan dan Kehormatan

Contoh:

  • Perselingkuhan, baik fisik maupun emosional (chat mesra, hubungan tersembunyi).

  • Membuka aib pasangan di media sosial atau kepada orang lain.

  • Membandingkan pasangan dengan orang lain secara merendahkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami istri yang membuka rahasia pasangannya.” (HR. Muslim)

4. Menyia-nyiakan Amanah Lisan dan Sikap

Contoh:

  • Berkata kasar, merendahkan, mencaci, atau meremehkan pasangan.

  • Diam berkepanjangan sebagai bentuk hukuman (silent treatment).

  • Mengancam cerai untuk menakut-nakuti pasangan.

Lisan yang melukai adalah pengkhianatan amanah kasih sayang.

5. Menyia-nyiakan Amanah Pendidikan Anak

Contoh:

  • Menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah atau gawai.

  • Tidak memberi teladan shalat, akhlak, dan adab di rumah.

  • Membiarkan anak tumbuh tanpa perhatian, disiplin, dan doa.

Anak adalah amanah, bukan sekadar titipan biologis.

6. Menyia-nyiakan Amanah Keadilan dalam Rumah Tangga

Contoh:

  • Suami bersikap pilih kasih (jika berpoligami).

  • Istri berlaku tidak adil kepada anak-anak.

  • Keputusan rumah tangga selalu sepihak.

Ketidakadilan kecil yang dibiarkan akan menjadi luka besar.

7. Menyia-nyiakan Amanah Ibadah Keluarga

Contoh:

  • Tidak mengajak pasangan dan anak shalat.

  • Rumah tanpa tilawah Al-Qur’an dan doa bersama.

  • Ibadah hanya bersifat individual, tidak membangun spiritual keluarga.

Padahal rumah yang aman dimulai dari rumah yang dekat dengan Allah.

Penegasan Penutup (untuk Nasihat atau Khutbah)

Menyia-nyiakan amanah dalam rumah tangga mungkin tampak sepele, tetapi dampaknya sangat besar:

  • Hilangnya kepercayaan

  • Retaknya kasih sayang

  • Rusaknya ketenangan (al-amn)

  • Datangnya kehancuran keluarga

Iman → melahirkan Amanah → menghadirkan Keamanan.
Sebaliknya, pengkhianatan amanah → melahirkan ketakutan → berujung kehancuran.

Wallāhu A‘lam bish-shawāb.

Trilogi Kerukunan yang Baru: Harmoni Iman, Kemanusiaan, dan Lingkungan

 


Trilogi Kerukunan yang Baru: Harmoni Iman, Kemanusiaan, dan Lingkungan

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Di tengah dunia yang semakin kompleks—ditandai krisis moral, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan—kerukunan tidak lagi cukup dimaknai sebatas hubungan antar kelompok. Kerukunan hari ini harus lebih mendasar, utuh, dan berkelanjutan. Dari sinilah lahir gagasan Trilogi Kerukunan yang Baru:
kerukunan dengan Tuhan, kerukunan dengan sesama manusia, dan kerukunan dengan lingkungan.

Trilogi ini tidak bertentangan dengan konsep kerukunan kebangsaan yang lama, justru memperdalam fondasinya dengan nilai spiritual, sosial, dan ekologis yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, dan nilai kebangsaan Indonesia.

1. Kerukunan dengan Tuhan (Hablum Minallah)

Kerukunan sejati bermula dari hubungan yang harmonis dengan Allah SWT. Iman dan takwa bukan hanya urusan ritual, tetapi fondasi akhlak dan perilaku sosial. Al-Qur’an menegaskan:

“Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. al-Baqarah: 21)

Ibadah yang benar akan melahirkan pribadi yang jujur, amanah, rendah hati, dan cinta damai. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
(HR. Ahmad)

Dalam konteks kebangsaan, kerukunan dengan Tuhan membentuk warga negara yang beragama secara dewasa: taat beribadah, tidak ekstrem, dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain. Inilah akar dari moderasi beragama.

2. Kerukunan dengan Sesama Manusia (Hablum Minannas)

Islam menempatkan kemanusiaan pada posisi yang sangat luhur. Perbedaan suku, agama, budaya, dan pandangan hidup adalah sunnatullah, bukan alasan untuk saling meniadakan. Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”
(QS. al-Hujurat: 13)

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”
(HR. Ahmad)

Kerukunan sosial menuntut sikap adil, empati, gotong royong, serta penolakan terhadap kekerasan dan ujaran kebencian. Dalam konteks Indonesia, nilai ini sejalan dengan Pancasila, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Persatuan Indonesia. Beragama tidak boleh menjauhkan seseorang dari komitmen kebangsaan, justru harus menguatkannya.

3. Kerukunan dengan Lingkungan (Hablum Minal ‘Alam)

Dimensi baru yang sangat penting dalam trilogi ini adalah kerukunan dengan lingkungan. Alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah dari Allah SWT. Al-Qur’an mengingatkan:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”
(QS. ar-Rum: 41)

Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi, bukan perusak. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan nilai ekologis dalam tindakan sederhana:

“Jika terjadi kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, maka tanamlah.”
(HR. Ahmad)

Dalam perspektif sosial dan kebangsaan, menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan bangsa: mencegah bencana, merawat sumber daya alam, dan mewariskan bumi yang layak huni bagi generasi mendatang. Kepedulian ekologis adalah bagian dari iman dan tanggung jawab warga negara.

Penutup: Menuju Harmoni Semesta

Trilogi Kerukunan yang Baru mengajarkan bahwa iman tanpa kemanusiaan adalah kering, kemanusiaan tanpa iman kehilangan arah, dan keduanya tanpa kepedulian lingkungan akan berujung pada kehancuran.

Kerukunan hari ini tidak cukup hanya rukun secara sosial, tetapi harus rukun secara spiritual, sosial, dan ekologis. Dari sinilah lahir masyarakat beriman, bangsa yang bersatu, dan lingkungan yang lestari.

Kerukunan sejati lahir dari iman, diwujudkan dalam kemanusiaan, dan dijaga melalui kepedulian terhadap lingkungan.

Wallahu A'lam