Sikap Istri Bila Ditinggal Suami Tanpa Kabar Lebih dari 1 Tahun
Dalam Islam, pernikahan adalah akad amanah. Ketika suami pergi tanpa kabar dalam waktu lama, itu bukan sekadar masalah emosional, tetapi juga pelanggaran amanah dan tanggung jawab.
1. Bersabar Tanpa Menghalalkan Kezaliman
Kesabaran adalah akhlak mulia, namun Islam tidak mewajibkan istri bersabar dalam kezaliman tanpa batas.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak menyukai kezaliman.” (QS. Asy-Syūrā: 40)
➡️ Bersabar boleh, dizalimi tidak boleh.
2. Berusaha Mencari Kabar Secara Patut
Istri dianjurkan:
Menghubungi keluarga suami
Menanyakan kepada kerabat, teman, atau pihak berwenang
Mendokumentasikan upaya pencarian (sebagai bukti)
Ini penting sebagai ikhtiar syar’i dan administratif.
3. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri
Selama status pernikahan masih sah:
Istri wajib menjaga kehormatan diri
Tidak membuka hubungan dengan laki-laki lain
Menjaga batas pergaulan dan lisan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
4. Tidak Menanggung Dosa Suami
Perlu ditegaskan:
Dosa penelantaran ditanggung suami
Istri tidak berdosa karena ketiadaan suami
Kewajiban nafkah gugur dari istri, tetap wajib bagi suami
Ini penting agar istri tidak merasa bersalah secara batin.
5. Mengajukan Penyelesaian Hukum (Fasakh/Gugatan Cerai)
Jika suami:
Hilang tanpa kabar
Tidak memberi nafkah
Tidak diketahui hidup atau mati
Lebih dari 1 tahun (menurut praktik hukum & fiqh kontemporer)
➡️ Istri berhak mengajukan gugatan cerai (fasakh) ke Pengadilan Agama.
Ini bukan bentuk durhaka, tetapi jalan syar’i untuk menghindari mudarat.
Kaidah fiqh:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
6. Memperkuat Iman dan Dukungan Sosial
Istri dianjurkan:
Mendekat kepada Allah (shalat, doa, istighfar)
Meminta dukungan keluarga
Mengikuti konseling agama atau pendampingan hukum
Kesendirian yang dipendam terlalu lama dapat melukai jiwa.
7. Memikirkan Masa Depan dengan Bijak
Islam tidak menghendaki seorang perempuan:
Terlantar lahir batin
Hidup dalam ketidakpastian
Menanggung beban sendirian tanpa kejelasan
Jika perceraian adalah jalan terakhir, maka:
➡️ Itu adalah rahmat, bukan kegagalan.
Penegasan Akhir (Penting untuk Penyuluhan)
Suami yang meninggalkan istri tanpa kabar telah:
Menyia-nyiakan amanah
Menghilangkan rasa aman (al-amn)
Merusak tujuan pernikahan (sakinah)
Sedangkan istri yang memilih jalan syar’i:
Tetap menjaga iman
Menjaga kehormatan
Menjaga akal dan masa depan
Islam adalah agama keadilan, bukan agama penderitaan.
Wallāhu A‘lam bish-shawāb.


