KAJIAN KRITIS TENTANG BERKURBAN DARI APBN
(Tinjauan Hukum Islam Kontemporer Perspektif Kaidah Ushul Fiqh)
Oleh: Wahyu Salim
Penyuluh Agama Islam
PENDAHULUAN
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar agung dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Setiap tahun umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ketundukan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS serta Nabi Ismail AS.
Dalam perkembangan kontemporer, muncul fenomena penggunaan dana negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan qurban oleh lembaga pemerintahan, instansi, maupun pejabat publik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah berqurban menggunakan dana APBN dibenarkan menurut hukum Islam?
Kajian ini mencoba menelaah persoalan tersebut secara kritis melalui pendekatan fiqh kontemporer dan kaidah ushul fiqh agar diperoleh pemahaman yang proporsional, objektif, dan bernuansa maslahat. Tidak ada unsur kepentingan dan politis dari kajian ini, semata tujuan studi keislaman dimana setiap orang bisa melakukan pembelajaran sekaligus memantik para ahli mengkaji lebih dalam sesuai kemampuan dan kepakarannya.
HAKIKAT IBADAH QURBAN DALAM ISLAM
Allah SWT berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Qurban pada hakikatnya adalah ibadah taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban.”
(HR. Tirmidzi)
Dari sini tampak bahwa qurban mengandung unsur:
Ibadah mahdhah (ritual ibadah)
Pengorbanan harta pribadi
Keikhlasan individu
Dimensi sosial dan solidaritas
Karena itu, pembahasan sumber dana qurban menjadi sangat penting dalam tinjauan hukum Islam.
MEMAHAMI KARAKTER APBN DALAM PERSPEKTIF FIQH
APBN pada hakikatnya adalah:
Dana publik
Amanah rakyat
Dikelola negara
Digunakan untuk kepentingan umum sesuai regulasi
Dalam fiqh siyasah, harta negara dikategorikan sebagai:
Baitul Mal
Milik kolektif umat
Bukan milik pribadi pejabat
Karena itu berlaku kaidah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Artinya, penggunaan APBN harus memiliki orientasi maslahat publik, bukan kepentingan personal atau simbolik semata.
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG QURBAN DARI APBN
1. Qurban Adalah Ibadah Individual
Mayoritas ulama memandang qurban sebagai ibadah personal yang berkaitan dengan kemampuan individu.
Dasarnya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
(QS. Al-Baqarah: 286)
Karena itu, idealnya hewan qurban berasal dari:
harta pribadi,
penghasilan halal,
bukan dari fasilitas jabatan.
Jika qurban berasal dari APBN, maka muncul problem:
Siapa sebenarnya yang berqurban?
Negara?
Pejabat?
Instansi?
Atau rakyat?
Secara fiqh, niat ibadah tidak dapat diwakilkan kepada entitas administratif tanpa kejelasan kepemilikan syar’i.
2. Kaidah Ushul Fiqh: Al-Ashlu fil ‘Ibadah At-Tauqif
Kaidah penting dalam ushul fiqh menyatakan:
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ
“Hukum asal ibadah adalah menunggu dalil.”
Artinya, bentuk ibadah tidak boleh direkayasa tanpa dasar syariat yang jelas.
Tidak ditemukan praktik pada masa Nabi SAW maupun Khulafaur Rasyidin bahwa:
dana negara digunakan untuk qurban pejabat,
APBN/Baitul Mal dipakai sebagai sarana pencitraan ibadah personal.
Karena itu, penggunaan APBN untuk qurban personal pejabat berpotensi menjadi bid’ah administratif dalam tata kelola ibadah.
3. Kaidah Saddudz Dzari’ah (Menutup Celah Kerusakan)
Dalam fiqh kontemporer, penggunaan APBN untuk qurban berpotensi menimbulkan:
konflik kepentingan,
pencitraan politik,
penyalahgunaan anggaran,
manipulasi simbol agama,
ketidakadilan sosial.
Kaidah menyatakan:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Meskipun ada maslahat sosial berupa pembagian daging kepada masyarakat, namun bila membuka peluang mafsadah yang lebih besar, maka penggunaannya harus dibatasi.
KAPAN APBN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK QURBAN?
Dalam perspektif fiqh siyasah modern, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan penggunaan dana negara secara terbatas dan argumentatif.
A. Qurban Sebagai Program Sosial Negara
Jika qurban diposisikan sebagai:
bantuan sosial,
ketahanan pangan,
distribusi protein masyarakat miskin,
program kemanusiaan daerah bencana,
maka statusnya bukan lagi ibadah personal pejabat, tetapi kebijakan sosial negara.
Dalam konteks ini berlaku kaidah:
المَصْلَحَةُ العَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى المَصْلَحَةِ الخَاصَّةِ
“Kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan khusus.”
Sehingga penggunaan APBN dapat dibenarkan apabila:
transparan,
akuntabel,
tidak diklaim sebagai qurban pribadi pejabat,
benar-benar untuk kepentingan rakyat.
B. Negara Sebagai Wakil Kolektif Umat
Sebagian ulama kontemporer membuka ruang bahwa negara dapat bertindak sebagai representasi kolektif masyarakat dalam syiar Islam, selama:
tidak ada unsur korupsi,
tidak melanggar aturan,
tidak menjadi alat politik,
tidak menghilangkan esensi ibadah.
Namun pendapat ini tetap bersifat ijtihadi dan memerlukan pengawasan ketat.
KRITIK TERHADAP PRAKTIK QURBAN APBN
1. Potensi Pergeseran Niat Ibadah
Qurban dapat berubah dari:
ibadah spiritual,
menjadi:simbol populisme religius.
Ketika nama pejabat lebih ditonjolkan daripada nilai ibadahnya, maka ruh ikhlas menjadi kabur.
2. Sensitivitas Sosial di Tengah Krisis Ekonomi
Di tengah:
kemiskinan,
pengangguran,
efisiensi anggaran,
pemotongan bantuan rakyat,
penggunaan APBN untuk qurban dapat memunculkan kritik moral publik.
Islam sangat menekankan prioritas kemaslahatan.
Kaidah fiqh menyatakan:
الأَهَمُّ فَالأَهَمُّ
“Dahulukan yang lebih prioritas.”
3. Risiko Tasyabbuh Simbolik Kekuasaan
Dalam sejarah politik, simbol agama sering dipakai untuk legitimasi kekuasaan.
Padahal Islam mengingatkan:
Jabatan adalah amanah, bukan sarana pencitraan ibadah.
Karena itu, transparansi dan kehati-hatian sangat diperlukan.
PANDANGAN MODERAT DAN JALAN TENGAH
Pendekatan moderat dapat dirumuskan sebagai berikut:
| Kondisi | Hukum |
|---|---|
| Qurban pribadi pejabat memakai APBN | Tidak dibenarkan |
| Program sosial qurban negara untuk rakyat | Dapat dibolehkan |
| Dana gotong royong sukarela ASN | Boleh jika transparan |
| APBN untuk pencitraan politik keagamaan | Bermasalah secara syar’i |
| Program bantuan pangan Idul Adha | Bisa masuk maslahat publik |
PENUTUP
Qurban adalah ibadah suci yang menuntut keikhlasan dan pengorbanan pribadi. Penggunaan APBN untuk qurban harus dilihat secara hati-hati melalui pendekatan maqashid syariah, ushul fiqh, dan etika pemerintahan.
Secara umum:
Qurban pribadi dengan dana APBN tidak sejalan dengan ruh ibadah qurban.
Namun program sosial negara berbentuk distribusi hewan qurban untuk masyarakat miskin dapat dibenarkan bila berorientasi maslahat publik dan bebas dari kepentingan politik.
Akhirnya, Islam mengajarkan bahwa:
Nilai qurban bukan pada besarnya hewan, tetapi pada ketakwaan dan keikhlasan.
Allah SWT berfirman:
“Daging dan darah hewan qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Semoga ibadah qurban tetap menjadi media penyucian jiwa, penguatan solidaritas sosial, dan pengabdian tulus kepada Allah SWT, bukan sekadar simbol kekuasaan dan formalitas birokrasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar