Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf Mushalla Diinul Haq, KUA X Koto Lakukan Verifikasi dan Validasi Lapangan
X Koto, 19 Agustus 2026 — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus dilakukan melalui pelayanan dan pendampingan proses sertifikasi tanah wakaf. Pada Selasa–Rabu, 18–19 Agustus 2026, Kepala KUA Kecamatan X Koto, Bisti Samsuri, bersama tim melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan atas permohonan sertifikat tanah wakaf yang diajukan oleh pengurus Mushalla Diinul Haq, Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kedatangan Kepala KUA X Koto bersama tim disambut oleh pengurus mushalla, Wahyu Salim, yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Padang Panjang Timur, bersama pengurus, wakif, nazhir, unsur jamaah, serta jiran atau masyarakat sekitar mushalla.
Kegiatan verifikasi dan validasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan, terbuka, dan lancar. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data, kondisi fisik tanah, batas-batas tanah wakaf, serta pihak-pihak yang terkait dengan perwakafan sesuai dengan dokumen dan kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA X Koto, Bisti Samsuri, menyampaikan penjelasan mengenai proses sertifikasi tanah wakaf, termasuk tahapan yang harus dilalui sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan upaya menghadirkan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset wakaf sehingga keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Bisti Samsuri juga menjelaskan bahwa biaya proses sertifikasi tanah wakaf akan ditanggung sepenuhnya melalui program PRONA, sehingga pengurus dan masyarakat tidak perlu terbebani dengan biaya sertifikasi tersebut.
Dalam proses verifikasi lapangan, tim juga melakukan pengambilan gambar dan pengukuran pada empat titik batas tanah, yaitu sisi utara, selatan, timur, dan barat. Pengambilan titik tersebut dilengkapi dengan GPS dan koordinat lokasi sebagai bagian dari proses validasi data dan pemetaan tanah yang menjadi objek wakaf.
Verifikasi dan validasi lapangan ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual tanah wakaf. Setelah seluruh tahapan validasi dinyatakan selesai, proses selanjutnya akan dijadwalkan berupa pembacaan ikrar wakaf di KUA Kecamatan X Koto, sesuai dengan ketentuan dan prosedur perwakafan.
Pengurus Mushalla Diinul Haq, Wahyu Salim, mewakili pengurus dan jamaah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA X Koto beserta tim atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA X Koto beserta tim yang telah memberikan pelayanan dan pendampingan dalam proses sertifikasi tanah wakaf Mushalla Diinul Haq. Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tuntas sampai diterbitkannya sertifikat tanah wakaf,” ujar Wahyu Salim.
Menurutnya, sertifikat tanah wakaf bukan hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi keberlangsungan fungsi mushalla di tengah masyarakat.
“Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf ini, insya Allah pengurus dan jamaah akan lebih tenang dalam mengembangkan dan memakmurkan mushalla. Termasuk melanjutkan rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas mushalla untuk kepentingan ibadah, pendidikan, pembinaan keagamaan, dan kegiatan sosial masyarakat,” lanjutnya.
Mushalla Diinul Haq selama ini menjadi salah satu ruang ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat setempat. Karena itu, legalitas tanah menjadi aspek penting agar keberadaan mushalla memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diwariskan manfaatnya kepada generasi berikutnya.
Pendampingan sertifikasi tanah wakaf seperti ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara KUA, wakif, nazhir, pengurus tempat ibadah, jamaah, dan masyarakat dalam menjaga serta mengamankan aset wakaf. Wakaf yang telah memiliki legalitas yang jelas diharapkan dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
Kegiatan verifikasi dan validasi lapangan selama dua hari tersebut berjalan dengan baik. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pengurus dan jamaah Mushalla Diinul Haq, proses sertifikasi ini bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga amanah wakif, memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, dan memastikan keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat.
Dengan selesainya tahapan verifikasi dan validasi lapangan, pengurus berharap proses berikutnya hingga pembacaan ikrar wakaf dan penerbitan sertifikat dapat segera terlaksana. Selanjutnya, tanah wakaf Mushalla Diinul Haq diharapkan benar-benar memiliki legalitas yang kuat sehingga rencana pembangunan dan pengembangan mushalla dapat dilanjutkan dengan lebih tenang, terarah, dan berkelanjutan.
“Wakaf Terlindungi, Ibadah Berkelanjutan, Umat Semakin Berdaya.”
UWaS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar