Konsultasi Agama & Publik
di Kelurahan Koto Panjang
Klien kita kali ini adalah bapak M seorang ojeker mengurus administrasi perpanjangan BPJS ke Kelurahan Koto Panjang. Bapak ini datang dengan wajah yang lesu & lelah, petugas pelayanan kelurahan menyambutnya dengan ramah.
Dengan sigap petugas pelayanan memproses & melakukan verifikasi, ternyata bapak M sudah 3 tahun tidak domisili lagi di Padang Panjang. Sesuai peraturan, warga yang tidak lagi secara de facto domisili di suatu daerah dipercepat proses pemindahannya sehinga antara fakta & dokumen KK (de facto & de jure) menjadi sinkron.
Lurah Koto Panjang melalui stafnya menyampaikan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka penertiban administrasi kependudukan sesuai amanat UU No. 23/2006 yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013. Pihak kelurahan menghimbau kesadaran masyarakat untuk memperbaharui dokumen kependudukannya bagi yang berbeda domisili faktualnya berbeda dengan alamat yang tercantum di dalam KK & KTPnya.
Alhamdulillah, Pak M bisa memakluminya dan keluar dari kantor dalam keadaan puas & mendapatkan gambaran apa yang mesti ia lakukan untuk mensinkronkan KKnya dengan alamat domisilinya.
Sebelumnya Penyuluh Agama telah sempat bincang2 dengan Bapak M menyampaikan pesan2 agama untuk menjaga sholat dan tetap berusaha mencari nafkah, semoga Allah memberikan kemudahan dan kelapangan hidup baginya beserta keluarga. Harapan pak M untuk perpanjangan BPJS tetap akan dilayani pada daerah domisili barunya.
Demikianlah potret kehidupan, walau bagaimanapun membutuhkan kesadaran dan kejujuran setiap orang untuk tegak pada jalan kebenaran sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Tidak masanya lagi bagi kita untuk membohongi diri sendiri atas alasan apapun juga. Tetap ingin mempunyai KK suatu daerah namun tinggal di luar daerah tersebut karena ingin mendapatkan kemudahan dan karena jarak yang dekat adalah sikap yang kurang bijak dan sikap tidak konsisten.
Dapat dibayangkan andai saja tidak ada penertiban administrasi kependudukan akan banyak persoalan lain yang muncul a.l pemerintah daerah akan menanggung beban anggaran bagi yang bukan warganya, ketidakakuratan data jumlah penduduk & masalah sosial lainnya.
Dalam pandangan agama sikap jujur itu sangat penting, seseorang akan berhati2 agar jangan sampai ia mengambil atau menerima hak yang bukan haknya. Begitu juga dengan pemerintah ia bisa mengalokasikan anggaran untuk warganya sendiri dan kepentingan pembangunan lainnya dengan tepat sasaran & tepat anggarannya.
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar