Giat Senin, 17/1/22
SELAMAT MILAD BAZNAS
SEMOGA KHIDMAT MENSEJAHTERAKAN UMMAT TERWUJUD...!!!
Dalam Undang Undang Zakat disebutkan bahwa BAZNAS dinyatakkan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki sifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BAZNAS sendiri memiliki Visi yaitu “Menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat.” Sedangkan untuk Misi-nya adalah sebagai berikut:
Misi BAZNAS
1.Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mempunyai wewenang dalam pengelolaan zakat;
2.Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL (Zakat, Infaq, Sedekah-Dana Sosial Keagamaan lainnya) secara masif dan terukur;
3.Memaksimalkkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial;
4.Memperkkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;
5.Modernisasi dan digitalisasi pengelolaaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
6.Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaaan zakat secara nasional;
7. Membangun kemitraaan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
8. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan
9. Berperan aktif dan menjadi referrensi bagi gerakkan zakat dunia.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar