Selasa, 21 Juli 2020

RAKOR BAN PAUD & PNF SUMBAR

Selasa, 21 Juli 2020 dilaksanakan Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF Sumatera Barat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diikuti oleh Kemenag Kab/Kota, Dinas Pendidikan, IGRA, IGTK, perwakilan Satuan Pendidikan Non Formal; Kasi Penmad Kemenag Kota Padang Panjang didaulat menjadi pembaca doa pada acara pembukaan
Diikuti secara bersama Kasi Penmad Wahyu Salim & Kasi PAIS H. Suarman
#sinergisitas

Senin, 20 Juli 2020

PERPANJANGAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH

Bagi madrasah swasta/yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu mempedomani Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah

Lebih lanjut silahkan download Juknis tersebut melalui link berikut:

KOMPETISI PEMBUATAN FILM PENDEK ISLAMI DENGAN TEMA "JEJAK WALI DI NUSANTARA"

Kami himbau jajaran madrasah se-kota Padang Panjang ikut serta kompetisi pembuatan film pendek Islami dengan tema"Jejak Wali di Nusantara" mudahan dapat mengembangkan bakat minat & kreatifitas siswa dan guru kita.

Kamis, 16 Juli 2020

PENYEMPURNAAN KURIKULUM PAI & BAHASA ARAB

KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG PENYEMPURNAAN KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1 BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT


RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1
BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT 
TANGGAL 13 – 15 JULI 2020 
SECARA DARING (ONLINE)
 

Setelah memperhatikan hasil proses Rapat Koordinasi Daerah 1 BAN S/M Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan KPA Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dari tanggal 13 – 15 Juli 2020, serta sambutan Gubernur Sumatera Barat, sekaligus membuka Rakorda BAN S/M Provinsi Sumatera Barat, Pemaparan Kepala LPMP Sumatera Barat, Presentasi Prof. Dr. Rusdinal, M. Pd, Pemaparan Ketua dan Anggota BAN S/M Provinsi Sumatera Barat dan  hasil Sidang Pleno serta Sidang Komisi, maka pada hari ini, Rabu tanggal 15 Juli 2020 dirumuskan hal-hal sebagai berikut,:
1.    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mendukung palaksanaan akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu dan tidak akan mengintervensi keputusan BAN S/M dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah, serta hasil akreditasi harus dijadikan dasar pengambil kebijakan pendidikan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
2.    Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar; perangkat akreditasi yang valid dan reliabel, Asesor yang profesional, manajemen yang professional, akuntabel dan transparan serta hasil yang bermutu. Tahun 2020, BAN-S/M telah memiliki perangkat baru, IASP 2020 dan melaksanakan uji kompetensi asesor yang akan ditugaskan melaksanakan visitasi menggunakan IASP 2020.
3.    Belum terlihatnya korelasi dan sinkronisasi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari LPMP dengan Hasil Akreditasi BAN-S/M. Akan diupayakan pendekatan secara komprehensif, terutama mendekatkan alat ukur (instrumen penilaian) dari kedua institusi karena sama-sama berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
4.    Sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2020, harus dikondisikan secara baik dan sungguh-sungguh, karena akan melakukan visitasi secara daring (online), terutama penyiapan dokumen yang akan ditelaah secara daring, menyiapan video yang memungkinkan kegiatan tertentu diobservasi, dan meyiapkan personel sekolah/madrasah untuk dapat secara langsung diwawancara jarak jauh (video call).
5.    Pada tahun 2020 BAN-S/M telah nenetapkan 5000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasaran untuk Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya ditetapkan BAN-S/M sejumlah 120 sekolah/madarasah untuk seluruh jenjang pendidikan.
6.    Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrument baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 120 sekolah/madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah/madrasah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020
7.    BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota dan KPA menyelenggarakan sosialisasi IASP 2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran.
8.    Setelah mendapatkan sosialisasi IASP 2020, sekolah/madrasah mengunduh IASP 2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diakreditasi dan melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
9.    Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak (indikator compliance mutlak) dan indikator compliance relatif skor minimal 60 untuk persyaratan visitasi. dan BAN-S/M Provinsi menentukan kelayakan sekolah/madrasah tersebut untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.
10.  Bagi Sekolah/Madrasah yang tidak ditemukan lagi Surat Izin Operasional atau belum memiliki izin operasional, segera mengurus kembali izin operasional tersebut ke institusi yang berwenang mengeluarkannya, minimal dikeluarkan surat keterangan mengenai izin operasional, karena izin operasional sekolah/madrasah merupakan persyaratan mutlak untuk kegiatan visitasi.
11.  Masih banyak kepala sekolah/madrasah yang tidak memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) calon kepala sekolah. STTPL merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk kegiatan visitasi. Oleh karena itu, diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag mendorong dan memfasilitasi Kepala Sekolah/Madrasah  tersebut untuk mendapatkan STTPL tersebut.
12.  Pada tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat mendapat kuota  sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi sebanyak 120 sekolah/madrasah. Sedangkan di Sumatera Barat, sekolah/madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sebanyak 2147 sekolah/madrasah. Kebijakan BAN S/M adalah bagi yang habis masa berlaku sertifikat akreditasinya tahun ini dan sekolah/madrasah tersebut tidak menjadi sasaran akreditasi, maka sekolah/madrasah tersebut sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan cara mengupload sertifikat yang habis masa berlaku itu ke Sispena S/M.
13.  Dalam rangka menghindari data dan informasi sekolah/madrasah yang ada di Dapodik/EMIS dengan fakta yang ada di sekolah/madrasah tidak sama, maka diharapkan kepada sekolah/madrasah untuk selalu menyampaikan update data dan informasi terbaru  satuan pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan.
14.  Bagi sekolah/madrasah yang pemeringkatan hasil akreditasinya tidak terakreditasi (TT), maka BAN S/M Provinsi dari berbagai kajian dan pertimbangan memberikan rekomendasi dalam bentuk “pembinaan, penggabungan dan/atau penutupan” sekolah/madrasah tersebut yang kemudian rekomendasi ini diberikan kepada lembaga terkait untuk pengambilan keputusan lebih lanjut secara tertulis.
15.  BAN-S/M sedang menyiapkan dashboard monitoring yang dapat menentukan kondisi sekolah/madrasah secara otomatisasi mutunya, yaitu “konstan, naik dan turun”. Dashboard ini berproses dengan syarat setiap sekolah/madrasah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait indikator-indikator mutu yang ditetapkan BAN-S/M setiap tahun.
16.  Variabel utama untuk dinilai IASP2020 adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber - sumber input dan mengelolanya.
17.  BAN-S/M diminta untuk segera menyampaikan nama-nama Satuan Pendidikan yang menjadi Pilot Implementation agar BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan Intensitas Sosialisasi kepada Satuan Pendidikan dimaksud.
18.  Semua peserta Rapat Koordinasi Daerah 1 dan BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat bertanggungjawab penuh dalam menyebarkan informasi hasil Rakor kepada seluruh komponen yang terkait dengan akreditasi dan mendorong sekolah/madrasah untuk meningkatkan variabel mutu yang akan dinilai IASP 2020.
Demikianlah rumusan Rakorda 1 BAN S/M Provinsi Sumatera Barat ini kami susun, dengan harapan bermanfaat bagi stakeholders pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, sehingga tercapai akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu.
    
                                                                               Padang, 15 Juli  2020
                                                                               Tim Perumus;
     Mengetahui:
     Ketua,                                                                      
1.    Drs.Syafruddin Abbas, M.Pd
2.    Drs. Nur Amin, M.Pd
3.    Dr. Rifma, M.Pd
     Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd                                                                                            

Rabu, 15 Juli 2020

PENUTUPAN RAKOR BAN S/M SUMBAR 2020

Ketua BAN S/M SUMBAR Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidi, M.Pd menutup secara resmi Rapat Koordinasi BAN S/M SUMBAR 2020 yang telah berlangsung selama 3 hari 13 s.d 15 Juli 2020

HASIL RAPAT KOMISI RAKOR BAN S/M SUMBAR 2020


MUTU GURU HARAPAN KITA


RAKOR BAN S/M SUMBAR HARI KETIGA

Rapar Koordinasi BAN S/M Sumatera Barat hari ketiga, Rabu, 15 Juni 2020 dengan agenda penyampaian materi tentang IASP 2020 Aspek Guru dan Manajemen Sekolah yang disampaikan DR. H. Asfar Amir Tanjung dan dilanjutkan dengan Rapat Komisi 
DR. H. Asfar Amir Tanjung

Selasa, 14 Juli 2020

PEMBOBOTAN KOMPONEN AKREDITASI IASP 2020


MATERI7: INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (PROSES PEMBELAJARAN)


PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020


MATERI6: IASP 2020 (MUTULULUSAN)

MEKANISME AKREDITASI 2020

8 Langkah Akreditasi:
1. Sosialisai IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi
3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
5. Verifikasi Hasil Alidasi & Penyusunan Rekomendasi
6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
8. Penertiban Sertifikat Akreditasi & Rekomendasi


MATERI5: KEBIJAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH SAAT INI:
1. SEBAGAI MANAGER
2. SUPERVISOR
3. KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN

MATERI4: EVALUASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019


Di antara masalah yang ditemukan bahwa akreditasi saat ini masih dominan bersifat administratif, sisi pemamfaatan dan hasil gunanya dalam peningkatan mutu masih rendah; diharapkan ke depan bisa lebih mendorong peningkatan mutu; baik dari sisi output siswa, tenaga pendidik dan tenaga pendidikan maupun peningkatan sarana prasarana sekolah/madrasah.

RAKOR BAN S/M SUMBAR HARI KE-2

Rapat Koordinasi Badan Akreditasi  Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Sumatera Barat hari Ke-2 Selasa, 14 Juli 2020 dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dan mengumpulkan berbagai masalah yang dihadapi daerah dalam penilaian akreditasi khususnya pada masa pandemi covid19 ini