Kamis, 16 Juli 2020

HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1 BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT


RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1
BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT 
TANGGAL 13 – 15 JULI 2020 
SECARA DARING (ONLINE)
 

Setelah memperhatikan hasil proses Rapat Koordinasi Daerah 1 BAN S/M Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan KPA Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dari tanggal 13 – 15 Juli 2020, serta sambutan Gubernur Sumatera Barat, sekaligus membuka Rakorda BAN S/M Provinsi Sumatera Barat, Pemaparan Kepala LPMP Sumatera Barat, Presentasi Prof. Dr. Rusdinal, M. Pd, Pemaparan Ketua dan Anggota BAN S/M Provinsi Sumatera Barat dan  hasil Sidang Pleno serta Sidang Komisi, maka pada hari ini, Rabu tanggal 15 Juli 2020 dirumuskan hal-hal sebagai berikut,:
1.    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mendukung palaksanaan akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu dan tidak akan mengintervensi keputusan BAN S/M dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah, serta hasil akreditasi harus dijadikan dasar pengambil kebijakan pendidikan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
2.    Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar; perangkat akreditasi yang valid dan reliabel, Asesor yang profesional, manajemen yang professional, akuntabel dan transparan serta hasil yang bermutu. Tahun 2020, BAN-S/M telah memiliki perangkat baru, IASP 2020 dan melaksanakan uji kompetensi asesor yang akan ditugaskan melaksanakan visitasi menggunakan IASP 2020.
3.    Belum terlihatnya korelasi dan sinkronisasi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari LPMP dengan Hasil Akreditasi BAN-S/M. Akan diupayakan pendekatan secara komprehensif, terutama mendekatkan alat ukur (instrumen penilaian) dari kedua institusi karena sama-sama berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
4.    Sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2020, harus dikondisikan secara baik dan sungguh-sungguh, karena akan melakukan visitasi secara daring (online), terutama penyiapan dokumen yang akan ditelaah secara daring, menyiapan video yang memungkinkan kegiatan tertentu diobservasi, dan meyiapkan personel sekolah/madrasah untuk dapat secara langsung diwawancara jarak jauh (video call).
5.    Pada tahun 2020 BAN-S/M telah nenetapkan 5000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasaran untuk Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya ditetapkan BAN-S/M sejumlah 120 sekolah/madarasah untuk seluruh jenjang pendidikan.
6.    Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrument baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 120 sekolah/madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah/madrasah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020
7.    BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota dan KPA menyelenggarakan sosialisasi IASP 2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran.
8.    Setelah mendapatkan sosialisasi IASP 2020, sekolah/madrasah mengunduh IASP 2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diakreditasi dan melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
9.    Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak (indikator compliance mutlak) dan indikator compliance relatif skor minimal 60 untuk persyaratan visitasi. dan BAN-S/M Provinsi menentukan kelayakan sekolah/madrasah tersebut untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.
10.  Bagi Sekolah/Madrasah yang tidak ditemukan lagi Surat Izin Operasional atau belum memiliki izin operasional, segera mengurus kembali izin operasional tersebut ke institusi yang berwenang mengeluarkannya, minimal dikeluarkan surat keterangan mengenai izin operasional, karena izin operasional sekolah/madrasah merupakan persyaratan mutlak untuk kegiatan visitasi.
11.  Masih banyak kepala sekolah/madrasah yang tidak memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) calon kepala sekolah. STTPL merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk kegiatan visitasi. Oleh karena itu, diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag mendorong dan memfasilitasi Kepala Sekolah/Madrasah  tersebut untuk mendapatkan STTPL tersebut.
12.  Pada tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat mendapat kuota  sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi sebanyak 120 sekolah/madrasah. Sedangkan di Sumatera Barat, sekolah/madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sebanyak 2147 sekolah/madrasah. Kebijakan BAN S/M adalah bagi yang habis masa berlaku sertifikat akreditasinya tahun ini dan sekolah/madrasah tersebut tidak menjadi sasaran akreditasi, maka sekolah/madrasah tersebut sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan cara mengupload sertifikat yang habis masa berlaku itu ke Sispena S/M.
13.  Dalam rangka menghindari data dan informasi sekolah/madrasah yang ada di Dapodik/EMIS dengan fakta yang ada di sekolah/madrasah tidak sama, maka diharapkan kepada sekolah/madrasah untuk selalu menyampaikan update data dan informasi terbaru  satuan pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan.
14.  Bagi sekolah/madrasah yang pemeringkatan hasil akreditasinya tidak terakreditasi (TT), maka BAN S/M Provinsi dari berbagai kajian dan pertimbangan memberikan rekomendasi dalam bentuk “pembinaan, penggabungan dan/atau penutupan” sekolah/madrasah tersebut yang kemudian rekomendasi ini diberikan kepada lembaga terkait untuk pengambilan keputusan lebih lanjut secara tertulis.
15.  BAN-S/M sedang menyiapkan dashboard monitoring yang dapat menentukan kondisi sekolah/madrasah secara otomatisasi mutunya, yaitu “konstan, naik dan turun”. Dashboard ini berproses dengan syarat setiap sekolah/madrasah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait indikator-indikator mutu yang ditetapkan BAN-S/M setiap tahun.
16.  Variabel utama untuk dinilai IASP2020 adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber - sumber input dan mengelolanya.
17.  BAN-S/M diminta untuk segera menyampaikan nama-nama Satuan Pendidikan yang menjadi Pilot Implementation agar BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan Intensitas Sosialisasi kepada Satuan Pendidikan dimaksud.
18.  Semua peserta Rapat Koordinasi Daerah 1 dan BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat bertanggungjawab penuh dalam menyebarkan informasi hasil Rakor kepada seluruh komponen yang terkait dengan akreditasi dan mendorong sekolah/madrasah untuk meningkatkan variabel mutu yang akan dinilai IASP 2020.
Demikianlah rumusan Rakorda 1 BAN S/M Provinsi Sumatera Barat ini kami susun, dengan harapan bermanfaat bagi stakeholders pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, sehingga tercapai akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu.
    
                                                                               Padang, 15 Juli  2020
                                                                               Tim Perumus;
     Mengetahui:
     Ketua,                                                                      
1.    Drs.Syafruddin Abbas, M.Pd
2.    Drs. Nur Amin, M.Pd
3.    Dr. Rifma, M.Pd
     Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd                                                                                            

Tidak ada komentar: