MEKANISME
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A.
Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal
1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan
formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
B.
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan
akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program
keahlian sesuai nama program keahlian pada
Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program
keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi
tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi
keahlian.
Sekolah/madrasah
yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan
pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana
pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
C.
Kebijakan Khusus Akreditasi SLB
Kebijakan
akreditasi SLB diatur sebagai berikut.
- Persyaratan khusus SLB yang akan
diakreditasi adalah:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional
sekolah/madrasah;
- memiliki sarana dan prasarana
pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah melaksanakan pendidikan dalam 3
tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk
SDLB.
- Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan
sumber daya bersama.
SLB
yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan
dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
- Pendidik dan tenaga kependidikan.
- Guru (guru tidak melampaui jumlah
maksimum beban mengajar).
- Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga
pendukung lainnya.
- Sarana dan prasarana (tidak melampaui
kapasitas maksimal penggunaan).
- Ruang ibadah.
- Ruang bina diri.
- Tempat dan alat olahraga.
- Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu
sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan
jenjang yang dimiliki.
- Pembiayaan; boleh terintegrasi atau
terpisah.
Fasilitas
dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai
ketentuan.
- Asesor SLB
Asesor
akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
D.
Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan
pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar
hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP
satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini
menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada
pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun
tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang
berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang
bermakna efisiensi.
Kebijakan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
- Penentuan satuan pendidikan satu atap
ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat
Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
- Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas
Pendidikan; dan
- Madrasah Satu Atap ditentukan oleh
Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah
satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada
umumnya yaitu:
- memiliki Surat Keputusan
Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana
pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku;
dan
- telah menamatkan peserta didik.
Kepemilikan
butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan
bersama.
- Perangkat akreditasi yang digunakan
adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah pada
umumnya.
- Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu
atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap.
Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah
sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang
dicantumkan.
- Data sekolah/madrasah satu atap diisi
dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah
satu atap diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu atap atau visi
masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian
misinya.
- Guru dan tenaga kependidikan tidak
dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya
di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada
dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga
kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan
yang bersangkutan.
- Sarana dan prasarana pendidikan
menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang
dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan
pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat
khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku
pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
- Pengisian instrumen pengumpulan data dan
informasi pendukung akreditasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik
dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti peran dan fungsi
seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau keduanya sedang
diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya tumpang
tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan
tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
- Penerapan Standar Isi, Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku
sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya.
- Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil
akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
- Mekanisme akreditasi untuk satuan
pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi
sekolah/madrasah pada umumnya.
- Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan
akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula
SMP diakreditasi sendiri.
- Pelaksanaan akreditasi kedua satuan
pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam waktu
bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat asesor yang dimiliki
dan masih berlaku.
E.
Kebijakan Khusus Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk
pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok
akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut.
- Persyaratan akreditasi SILN
a.
memiliki Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b.
memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
c.
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
e.
telah meluluskan peserta didik.Kepemilikan butir-butir 1 (a), (b), dan (c) di
atas,
pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan
prinsip pemanfaatan bersama.
- Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi
SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.
- Perangkat akreditasi
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah
di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan
suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
- Satuan Akreditasi
Akreditasi
SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada
pelaksanaan akreditasi SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan
pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan
pendidikan bisa sama dan bisa pula berbeda.
- Visitasi
Visitasi
dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang
dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi
data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian
instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2
orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
F.
Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk
pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok
akreditasi SPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.
- Persyaratan akreditasi SPK
- Memiliki surat keputusan izin pendirian
SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki siswa pada semua tingkatan
kelas pada tahun berjalan.
- Memiliki sarana dan prasarana
pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan.
- Menggunakan kurikulum yang berlaku.
- Telah meluluskan peserta didik.
- Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi
SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
- Perangkat akreditasi
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan
kerja sama.
- Satuan Akreditasi
Akreditasi
SPK dilakukan per satuan pendidikan.
- Visitasi
Visitasi
dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan
oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta
informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen
akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor
terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
G.
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Mekanisme
akreditasi sekolah/madrasah ditunjukkan pada Gambar 4.1 berikut.
Gambar 4.1: Alur
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Alur
mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram Gambar 4.1
dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Penetapan Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M.
BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan
bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki
kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk
memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi
dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil
validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan
sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
2.
Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada
sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti
akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan
jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d)
mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
3.
Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah
mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a)
Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah
mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a)
instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.
4.
Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
BAP-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena
S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan
divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah
dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang
memenuhi persyaratan.
5.
Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi,
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada
petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan
pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
6.
Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
8.
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno
BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan.
BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam
perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
9.
Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Hasil
pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan
dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat
data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi
maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang
telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan
sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi Hasil
Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M
dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui
seminar, media massa, website, compactdisk,
dan media lainnya.
H.
Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Mekanisme
akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ditunjukkan pada Gambar 4.2
berikut.
Gambar 4.2: Alur
Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Alur
mekanisme akreditasi SPK seperti tampak pada diagram Gambar 4.2 dapat
dijelaskan sebagai berikut.
1.
Penentuan Alokasi
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah yang
akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan
bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan
untuk diakreditasi.
2.
Sosialisasi akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada
sekolah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan informasi tentang
perangkat akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk
visitasi.
3.
Pendaftaran Akreditasi
Sekolah
sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan
kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan
kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
4.
Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah
mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung.
Sekolah
mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yang mengacu
kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak,
foto, dan material atau fisik.
Mengisi
isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan
Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian
Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.
5.
Penetapan Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor
BAN-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M
untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini
dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak
untuk divisitasi.
BAN-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.
BAN-S/M
menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi
persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor
untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.
6.
Visitasi Ke Sekolah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan
informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk
menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi.
Masing-masing
asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil
visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama
visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
7.
Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur
ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam
melakukan validasi proses dan hasil visitasi.
8.
Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui
kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi.
9.
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M.
Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang
hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi
yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu
pendidikan.
10. Penerbitan Sertifikat
Akreditasi
Rapat
pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil
akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan
tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang
terakreditasi maupun tidak terakreditasi
Sebagai bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai
oleh sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah
yang terakreditasi.
11. Sosialisasi Hasil
Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status, peringkat, dan predikat akreditasi
sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah
kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, keping cakram,
dan media lainnya.
Dimuat ulang dari link:
https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi-
Dimuat ulang dari link:
https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar