Dengan terbitnya Kep Dirjen Pendis No. 1531 Tahun 2020 ttg Pengangkatan Guru yg diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah, bersama ini kami sampaikan agar penyebutan nama jabatan wakil kepala madrasah disesuaikan dengan regulasi di atas yaitu nama jabatan wakil kepala madrasah kurikulum telah diganti dengan sebutan "Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik" kiranya dapat menjadi perhatian kita, terimakasih. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar