Rabu, 22 Juli 2020

PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


Dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah.

Diberikan peluang untuk perpanjangan status akreditasi akibat adanya dampak wabah covid19 pada bidang pendidikan sesuai dengan informasi yang beredar di WAG berikut ini juga 

Assalamualaikum....

Kepada bapak/ibu berikut kami sampaikan link untuk mendownload surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi.

Link surat keterangan perpanjangan akreditasi
https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan

Silahkan bagi sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasi namun belum diakreditasi ulang untuk mendownload surat keterangan perpanjangan tersebut agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah/madrasah.

Terimakasih 🙏

Tidak ada komentar: