Hasil Pertemuan menyepakati izin pembelajaran tatap muka diberikan kepada pondok pesantren dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, memenuhi sarana prasarana pendukung untuk mencegah dan mengatasi penyebaran wabah, anak yang datang di-SWABS difasilitasi Pemko, memberlakukan Lockdown bagi santri yang sudah datang; sementara untuk madrasah negeri maupun swasta masih PBM sistem daring sampai waktu pemberlakuan yang sama dengan kebijakan diknas sesuai MOU yang sudah disepakati sebelumnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar