Kamis, 23 Juli 2020

SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH seperti MIN, MTsN dan MAN  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c. 
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah



Tidak ada komentar: