Budayakan Kode Etik dan Prilaku ASN Kementerian Agama
1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Esa
2. Integritas
3. Profesionalisme
4. Tanggung Jawab dan
5. Keteladanan (PMA 12 tahun 2019)
Kamis, 30 Juli 2020
KETENTUAN TENTANG KOMITE MADRASAH
Di antara yang diatur pada PMA No. 16 Tahun 2020 adalah Komite Madrasah harus memiliki AD ART yang mengatur roda organisasi agar berjalan lancar dan dikelola secara profesional dan akuntabel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar