Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah lama berdiri sesuai Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar