Kamis, 23 Juli 2020

SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH BARU YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pasa saat diangkat;
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
6. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak ada komentar: