Rabu, 15 September 2021

Serahkan Sertifikat BINWIN


 

BUAH MASAK DI BATANG


 

MIMBAR PENYULUH: MEDIA TINGKATKAN KINERJA



Nusakambangan menyentak perhatian kita para penyuluh agama dari sabang sampai merauke bagaimana bisa melakukan bimbingan penyuluhan di sebuah lembaga pemasyarakatan yang dihuni oleh saudara kita narapidana. Biasanya napi kelas kakap seperti kasus terorismes, bandar narkoba atau terlibat makarlah yang menjadi penghuninya.

Lalu ada seorang penyuluh agama keluar masuk Nusakambangan melakukan bimbingan penyuluhan, tentu penyuluh agama luar biasa dengan mental adrenalin luar biasa juga yang mampu melakukannya. Kita salut & apresiasi bagi kawan2 yang terpilih mengemban amanah suci ini.

Menjadi kode etik kita para penyuluh untuk tidak membedakan objek sasaran BimLuh (Bimbingan Penyuluhan); baik watak, status & latar belakang mereka.

Dengan pengalaman kawan2 yang bertugas di Nusakambangan, semoga menjadi pelajaran & ilmu berharga bagi kita untuk lebih berkiprah di dunia BimLuh  (dakwah & tabligh).

Terimakasih Pak Dirjen & Pak Direktur dkk..!!! 
#Penyuluhagamabergerak 

Panitia Bidang Musabaqah Cabang Tilawah Dewasa & Qira'ah Sab'ah


 

Senin, 13 September 2021

Rakor Kepenyuluhan



 

Profil Penyuluh Agama Islam


 

DO'A PENGANTIN BARU...Do'aku untukmu & untukku...


 

MEMBATASI INTERAKSI PADA MASA WABAH


 

KONSULTASI AGAMA & PUBLIK: Bertemu dengan Pak Lurah Koto Panjang


Setelah apel gabungan di Kemenag Kota Padang Panjang langsung menuju Kelurahan Koto Panjang untuk melaksanakan tugas BP Konsultasi agama & Publik. Bertemu dengan Pak Lurah Pak Wira Jaya Septika bincang-bincang seputar tugas kepenyuluhan, masalah rumah tangga & warga serta persiapan penginapan kafilah yang akan ditempatkan pada rumah warga di Kelurahan Koto Panjang. (Senin, 13/9) 
 

Jumat, 10 September 2021

Giat Bikin Video Halaqah Qur'an



 #penyuluhagamabergerak

#uwas

Penyuluhan Keluarga Sakinah di Kelurahan Koto Panjang




Setelah mengikuti Halaqah Qur'an Uwas menuju Kelurahan Koto Panjang memberikan bimbingan penyuluhan kepada warga. Sekarang Uwas memilih tema "Meluruskan Aqidah & Mengawal Akhlaq Ummat".

Pemilihan ini berdasarkan 2 fenomena:
1. Masih ada sebagian masyarakat berpandangan "nikah bawah tangan" itu sudah shah menurut agama.
2. Dalam kepercayaan sebagian masyarakat apabila ada "2 orang saudara sama-sama turun  dari rumah pergi menikah maka salah satunya akan duluan pergi meninggalkan dunia".

Terkait poin 1 maka jawabannya sbb:
Nikah Bawah Tangan adalah pernikahan yang digelar dengan tidak memenuhi syarat & rukun  pernikahan; biasanya terjadi pada saat wali nikah tidak merestui atau adanya permasalahan status hukum calon suami/calon istri. Contoh Kasus: Apabila wali tidak setuju, anak perempuan dibawa oleh calon suami pergi menikah ke tempat lain,secara sepihak mereka dinikahkan tanpa adanya wali nikah yang berhak. Nikah seperti ini tidak shah & pergaulan mereka sama dengan zina. Solusinya harus melaksanakan Aqad Nikah Resmi di KUA Kecamatan sehingga dipastikan syarat & rukun nikah terpenuhi. Bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan restu dari wali nikahnya seyogyanya dapat dimediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan atau apabila tidak ada titik temu dapat mengajukan permohonan wali adhal (wali enggan/tidak restu) ke Pengadilan Agama sehingga mendapatkan solusi hukum.

Terkait poin 2, jawabannya sbb:
Tidak ada hubungan antara 2 orang beradik kakak sama turun di minang ini dengan kehidupan dan kematian; semuanya hanya tergantung kepada ketetapan Allah SWT. Kepercayaan ini perlu diluruskan karena akan merusak aqidah ummat. Apabila itu terjadi bukan disebabkan karena "sama-sama turun" tapi karena telah tiba ajalnya, sesuai Firman Allah SWT QS: Al-A'raf ayat 34 yang maksudnya:
"Apabila telah tiba ajal seseorang maka tidak bisa diundur walau sesaatpun dan tidak pula bisa dipercepat walau hanya sesaat".

Wallahu A'lam...


Talk Show Penyuluh Agama Seri Ke-6


 Menjaga SEMANGAT itu penting sama pentingnya menjaga IMAN




MUZAKARAH: PROBLEMATIKA NIKAH MASYARAKAT



Jum'at (10/9) Penyuluh Agama Islam Kec. Padang Panjang Timur menggelar Muzakarah dengan Tema "Perbedaan Nikah Bawah Tangan, Nikah Sirri & Pernikahan Resmi". Hj. Lili Marlina sebagai Pembahas menjelaskan makna masing-masing istilah:

Nikah Bawah Tangan adalah pernikahan yang digelar dengan tidak memenuhi syarat & rukun  pernikahan; biasanya terjadi pada saat wali nikah tidak merestui atau adanya permasalahan status hukum calon suami/calon istri. Contoh Kasus: Apabila wali tidak setuju, anak perempuan dibawa oleh calon suami pergi menikah ke tempat lain,secara sepihak mereka dinikahkan tanpa adanya wali nikah yang berhak. Nikah seperti ini tidak shah & pergaulan mereka sama dengan zina. Solusinya harus melaksanakan Aqad Nikah Resmi di KUA Kecamatan sehingga dipastikan syarat & rukun nikah terpenuhi. Bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan restu dari wali nikahnya seyogyanya dapat dimediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan atau apabila tidak ada titik temu dapat mengajukan permohonan wali adhal (wali enggan/tidak testu) ke Pengadilan Agama sehingga mendapatkan solusi hukum.

Nikah Sirri adalah pernikahan yang digelar memenuhi syarat dan rukun nikah namun tidak melalui prosedur pernikahan di KUA; nikah ini shah menurut agama tapi mengandung mudharat tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status nikah, status anak yang lahir diragukan dan sulit mendapatkan dokumen kependudukan. Sedapat mungkin pernikahan seperti ini dihindari atau dicegah karena mengandung mudharat.

Nikah Resmi adalah nikah yang diselenggarakan secara resmi sesuai dengan hukum syara' dan tercatat di KUA Kecamatan. Pernikahan seperti inilah yang harus ditempuh oleh masyarakat sehingga diyakini pernikahan tersebut shah menurut hukum agama & undang-undang yang berlaku. Mereka akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti shah secara hukum & mendapatkan kepastian hukum. Insya Allah pernikahannya mengandung barakah dan dapat mewujudkan keluarga bahagia sakinah mawaddah dan rahmah.

Muzakarah ini rutin digelar diawali dengan Halaqah Qur'an dan Musyawarah Harian tentang program/kegiatan yang akan dilakukan oleh penyuluh, analisa permasalahan dan merumuskan solusinya, termasuk kegiatan-kegiatan yang perlu di-BKO-kan secara bersama.

#penyuluh agama bergerak

#uwas