Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
- Kompetensi Pedagogik, terdiri dari tujuan
kompetensinya, yaitu (1) menguasai karakteristik peserta didik, (2)
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(3) pengembangan kurikulum, (4) kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5)
pengembangan potensi peserta didik, (6) komunikasi dengan peserta didik,
dan (7) penilaian dan evaluasi.
- Kompetensi Kepribadian, terdiri dari tiga kompetensi,
yaitu (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional, (2) menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, dan
(3) etos kerja, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan bangga menjadi guru.
- Kompetensi Sosial, terdiri dari dua kompetensi, yaitu
(1) bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif, dan
(2) komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta
didik, dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional terdiri dari dua kompetensi
yaitu (1) penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu dan (2) mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan yang reflektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar