Selasa, 11 Agustus 2020

4 KOMPETENSI GURU YANG HARUS SELALU DIKEMBANGKAN AGAR SELALU PROFESIONAL & MAMPU MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

  1. Kompetensi Pedagogik, terdiri dari tujuan kompetensinya, yaitu (1) menguasai karakteristik peserta didik, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) pengembangan kurikulum, (4) kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) pengembangan potensi peserta didik, (6) komunikasi dengan peserta didik, dan (7) penilaian dan evaluasi.
  2. Kompetensi Kepribadian, terdiri dari tiga kompetensi, yaitu (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, (2) menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, dan (3) etos kerja, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan bangga menjadi guru.
  3. Kompetensi Sosial, terdiri dari dua kompetensi, yaitu (1) bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif, dan (2) komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
  4. Kompetensi Profesional terdiri dari dua kompetensi yaitu (1) penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dan (2) mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

Tidak ada komentar: