Setiap Satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama wajib mengisi DAFTAR PERIKSA pada EMIS, pembelajaran TATAP MUKA baru diperbolehkan/diizinkan apabila sudah memenuhi semua daftar periksa dan kepala satuan pendidikan tersebut telah menyatakan kesiapan sepenuhnya.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan izin PBM Tatap Muka untuk tingkat Aliyah, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memberikan izin PBM Tatap Muka bagi tingkat MI, MTs sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat; |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar