Jumat, 14 Agustus 2020

SOSIALISASI REVISI SKB 4 MENTERI

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
 

Tidak ada komentar: