Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik
2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan
ketentuan sebagai berikut: a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
(https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya
berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat; |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar