Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang panjang Gusman Piliang dalam arahannya menyampaikan pesan agar guru PNS tidak henti-hentinya meningkatkan kualitas diri dan kinerja dan mampu bersinergi dengan lembaga pendidikan tempatnya mengabdi sehingga tidak terjadi pengembalian guru PNS dari yayasan kepada Kementerian Agama. Pengembalian itu wujud dari penilaian bahwa kompetensi guru PNS berada dibawah harapan yang diinginkan. Untuk itu guru PNS apalagi yang telah bersertifikasi profesi tidak puas dengan sertifikat profesi itu sehingga membuat diri merasa cukup dan tidak ingin mengambangkan diri. Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesi perlu diasah, diasuh dan dikembangkan apalagi pada saat tantangan dunia pendidikan semakin berat pada masa wabah covid19 ini dan tuntutan pengunaan teknologi informasi pada media-media pembelajaran berbasis elektronik.
Tunjangan sertifikasi dan tunjangan kinerja yang diterima seyogyanya menjadi pemicu peningkatan kinerja guru apalagi sistem informasi dirancang secara elektronik seperti simpatika, emis, e-learning, e-SKP, e-PAK dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar