Selasa, 25 Maret 2025

CERAMAH AGAMA: KETENTUAN ZAKAT FITRAH DALAM AL-QUR’AN DAN SUNNAH SERTA HIKMAHNYA


 CERAMAH AGAMA: KETENTUAN ZAKAT FITRAH DALAM AL-QUR’AN DAN SUNNAH SERTA HIKMAHNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita kesempatan untuk bertemu dalam majelis ilmu ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Hadirin yang dirahmati Allah, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang ketentuan zakat fitrah dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta hikmahnya. Zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan kepada setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri.

I. Ketentuan Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an dan Sunnah

1. Dalil dalam Al-Qur’an

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dengan istilah “zakat fitrah,” namun perintah untuk menunaikan zakat terdapat dalam beberapa ayat, di antaranya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
"Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian dari kewajiban utama seorang Muslim, termasuk zakat fitrah yang menjadi bagian dari syariat Islam.

2. Dalil dalam Hadis

Zakat fitrah diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa zakat fitrah:

  • Wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya.

  • Berupa satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, atau yang biasa dikonsumsi.

  • Harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

II. Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki hikmah yang luar biasa, di antaranya:

  1. Menyucikan Diri
    Zakat fitrah membersihkan jiwa dari kesalahan dan kekurangan dalam berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
    "Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud)

  2. Menjaga Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
    Dengan zakat fitrah, kaum fakir miskin dapat ikut merasakan kebahagiaan Idulfitri tanpa kekurangan makanan. Ini memperkuat ukhuwah Islamiyah dan mengajarkan kita untuk peduli terhadap sesama.

  3. Menyempurnakan Ibadah Ramadan
    Zakat fitrah merupakan pelengkap ibadah puasa, sebagaimana salat sunah rawatib melengkapi salat wajib.

  4. Menanamkan Rasa Syukur
    Dengan berbagi rezeki kepada yang membutuhkan, kita semakin menyadari nikmat yang Allah berikan dan terdorong untuk bersyukur.

Penutup

Hadirin yang dirahmati Allah, zakat fitrah adalah ibadah yang wajib kita tunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian kepada sesama. Mari kita keluarkan zakat fitrah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan syariat, dan dengan niat yang ikhlas karena Allah.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita hamba-hamba yang bertakwa.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

UWaS

Tidak ada komentar: