Sabtu, 22 Maret 2025

KENAPA JUDI DIHARAMKAN?

 Judi diharamkan dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah serta pertimbangan dampak sosial dan psikologisnya. Berikut penjelasan dari berbagai aspek:

1. Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT dengan tegas mengharamkan judi (maisir) dalam beberapa ayat, di antaranya:

a. Surah Al-Baqarah (2:219)

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya'..."

Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun ada manfaat dalam judi, kerugiannya jauh lebih besar.

b. Surah Al-Ma’idah (5:90-91)

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
"Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (minuman keras) dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan setan yang membawa permusuhan, kebencian, dan melalaikan ibadah.

2. Dalil dari Hadis Nabi

Rasulullah ﷺ juga melarang segala bentuk perjudian dalam hadis-hadisnya:

  1. Diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah bersabda:
    "Barang siapa berkata kepada temannya: 'Kemarilah, aku akan berjudi denganmu', maka hendaklah ia bersedekah."
    → Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan ajakan berjudi saja sudah berdosa.

  2. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah bersabda:
    "Barang siapa bermain dadu, maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi."
    → Bermain dadu di masa Rasulullah sering digunakan untuk judi, sehingga diharamkan.

3. Tinjauan Sosio-Psikologis Masyarakat Sekarang

Dalam konteks modern, terutama dengan maraknya judi online, dampak negatifnya semakin nyata:

a. Dampak Sosial

  1. Perpecahan Keluarga: Judi sering menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena kecanduan dan kehilangan harta.
  2. Meningkatnya Kejahatan: Banyak pelaku judi berutang besar, sehingga terjerumus dalam pencurian, penipuan, atau kriminalitas lainnya.
  3. Eksploitasi Ekonomi: Judi online sering menargetkan kelompok ekonomi lemah dengan janji kaya instan, padahal justru memiskinkan mereka.

b. Dampak Psikologis

  1. Kecanduan: Judi memicu pelepasan dopamin di otak, menyebabkan kecanduan serupa dengan narkoba.
  2. Gangguan Mental: Pemain judi rentan mengalami stres, depresi, dan gangguan kecemasan akibat kekalahan dan kerugian finansial.
  3. Kurangnya Produktivitas: Orang yang kecanduan judi cenderung malas bekerja, kurang fokus, dan mengabaikan tanggung jawab.

4. Kesimpulan

Judi diharamkan dalam Islam karena membawa lebih banyak keburukan daripada manfaat, baik dari segi agama, sosial, maupun psikologis. Dalam era digital, judi online semakin memperparah dampak negatifnya dengan akses yang lebih mudah dan daya rusak yang lebih besar. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menjauhi judi dalam bentuk apa pun agar tidak terjerumus dalam dosa dan kehancuran dunia-akhirat.

Semoga penjelasan ini bermanfaat! 

UWaS

Tidak ada komentar: