Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengawasan Syariah (Audit) pada LAZISMU


Pendahuluan

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) merupakan salah satu lembaga filantropi Islam terbesar di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Lazismu tidak hanya berperan sebagai pengelola dana umat, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip syariah. Untuk memastikan hal ini, mekanisme pengawasan syariah (audit syariah) menjadi sebuah kebutuhan sekaligus kewajiban.

Konsep Pengawasan Syariah

Pengawasan syariah adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar senantiasa sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuannya adalah memastikan bahwa:

  1. Dana yang dihimpun berasal dari sumber halal.

  2. Penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, khususnya delapan ashnaf penerima zakat.

  3. Proses administrasi dan laporan keuangan mencerminkan nilai kejujuran, keterbukaan, dan profesionalitas.

Urgensi Audit Syariah pada Lazismu

Sebagai lembaga yang berafiliasi dengan Muhammadiyah, Lazismu menempatkan pengawasan syariah sebagai aspek penting agar kepercayaan umat tetap terjaga. Beberapa urgensi adanya audisi syariah, antara lain:

  • Menjamin kesesuaian syariah: Semua penghimpunan dan penyaluran dana dilakukan tanpa melanggar prinsip halal-haram.

  • Meningkatkan kredibilitas: Transparansi melalui audit syariah memperkuat kepercayaan masyarakat.

  • Menghindari penyalahgunaan dana: Audit menjadi instrumen pengendalian internal agar tidak terjadi penyimpangan.

  • Mencapai maqashid syariah: Dana umat benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan penerima dan menumbuhkan keadilan sosial.

Mekanisme Pengawasan Syariah di Lazismu

Secara umum, audisi syariah pada Lazismu dilakukan melalui beberapa tahap berikut:

  1. Perencanaan Audit: Menentukan ruang lingkup, objek pemeriksaan, serta standar yang digunakan.

  2. Pengumpulan Data: Memeriksa dokumen, laporan keuangan, serta alur penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah.

  3. Evaluasi Kesesuaian Syariah: Menilai apakah setiap transaksi sesuai dengan syariat Islam.

  4. Pelaporan Hasil Audit: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan, serta menegaskan area yang sudah sesuai syariah.

  5. Tindak Lanjut dan Pembinaan: Memberikan arahan bagi peningkatan tata kelola dan penguatan akuntabilitas.

Peran Dewan Syariah

Di Lazismu, keberadaan Dewan Syariah sangat penting sebagai pengawas utama. Dewan ini berfungsi:

  • Memberikan fatwa dan arahan dalam pengelolaan dana.

  • Menjadi rujukan dalam menghadapi persoalan syariah yang kompleks.

  • Mengawal agar laporan audit syariah benar-benar menjadi pedoman perbaikan.

Penutup

Pengawasan syariah (audit syariah) di Lazismu bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari amanah besar dalam menjaga kesucian dana umat. Dengan adanya audit syariah yang konsisten dan profesional, Lazismu dapat terus meneguhkan diri sebagai lembaga zakat terpercaya, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. UWaS (Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZISMU Pabasko)


Tidak ada komentar: