Padang Panjang, (20/8) Perceraian adalah jalan terakhir dalam rumah tangga. Namun seringkali terjadi, seorang suami mengajukan cerai thalaq ke Pengadilan Agama dengan alasan yang menurut istri tidak sesuai fakta, bahkan terkesan “mengada-ada”. Tuduhan seperti nusyuz (pembangkangan istri terhadap suami) atau syiqaq (pertengkaran berkepanjangan) kerap dijadikan dalih untuk memperkuat alasan perceraian.
Bagi seorang istri yang merasa tuduhan itu tidak benar, penting untuk mengetahui bagaimana bersikap di hadapan hukum agar nama baiknya tetap terjaga.
1. Bersikap Tenang dan Menjaga Kehormatan Diri
Langkah pertama adalah tidak larut dalam emosi. Istri sebaiknya tetap tenang, santun, dan menghormati proses persidangan. Sikap yang sabar akan memberi kesan baik di hadapan majelis hakim, sekaligus menunjukkan bahwa tuduhan nusyuz atau syiqaq tidak benar adanya.
2. Menyiapkan Bukti dan Saksi
Dalam hukum acara di Pengadilan Agama, bukti dan saksi sangat penting.
-
Jika dituduh nusyuz (misalnya tidak taat, meninggalkan rumah, atau melawan suami), istri dapat menunjukkan bukti bahwa ia tetap menjalankan kewajibannya, seperti bukti komunikasi, keberadaan di rumah, atau testimoni tetangga/keluarga.
-
Jika dituduh syiqaq, istri dapat menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa keributan bukan berasal dari pihak istri, melainkan faktor lain (ekonomi, pihak ketiga, dsb).
3. Mengajukan Jawaban (Eksepsi dan Kontra-Argumentasi)
Dalam persidangan, istri berhak memberikan jawaban tertulis maupun lisan terhadap gugatan/permohonan cerai suami. Beberapa poin yang dapat diajukan:
-
Menolak tuduhan nusyuz dengan menyatakan bahwa istri tetap berbakti dan taat kepada suami sesuai kemampuan.
-
Menyampaikan bahwa tuduhan syiqaq tidak sesuai kenyataan, dan jika ada pertengkaran, istri selalu berusaha mencari jalan damai.
-
Menekankan bahwa alasan yang dipakai suami tidak berdasar bukti kuat, sehingga tidak layak dijadikan alasan sah perceraian.
4. Menjaga Nama Baik
Istri tidak perlu melakukan serangan balik berlebihan. Fokuslah pada klarifikasi fakta tanpa menjelekkan suami. Hal ini penting agar nama baik tetap terjaga, baik di mata hakim maupun masyarakat sekitar.
5. Meminta Mediasi yang Maksimal
Setiap perkara perceraian di PA wajib melalui proses mediasi. Istri dapat menunjukkan niat baik untuk mempertahankan rumah tangga, sehingga terlihat bahwa dirinya bukan pihak yang “ingin berpisah”. Hal ini sekaligus melemahkan tuduhan nusyuz maupun syiqaq.
6. Menyampaikan Hak-Hak Istri
Jika pada akhirnya cerai tetap diputuskan, istri berhak menyampaikan tuntutan atas hak-haknya, seperti:
-
Nafkah selama ditinggalkan
Nafkah iddah
-
Mut’ah (pemberian penghibur hati)
-
Mahar yang belum dibayar
-
Hadhanah (hak asuh anak) jika memiliki atau masih ada anak di bawah umur.
Penutup
Seorang istri yang menghadapi gugatan cerai thalaq dengan tuduhan palsu hendaknya tetap tabah, bijak, dan berpegang pada kebenaran. Dengan menghadirkan bukti nyata, saksi yang kredibel, serta jawaban yang tenang dan logis, majelis hakim akan lebih mudah menilai bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Menjaga nama baik bukan hanya soal kata-kata di persidangan, tetapi juga tentang sikap, akhlak, dan kejujuran dalam menghadapi proses hukum. UWaS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar