Kamis, 15 Juli 2021

MIS Al KHAIR PEROLEH IZIN OPERASIONAL



Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H Gusman Piliang menyerahkan zin operasional MIS Al-Khair Kota Padang Panjang kepada Kepala Madrasah Marlena, M.Pd; berlaku semenjak 24 April 2021 berdasarkan SK Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. 

MIS Al-Khair menjadi Madrasah Pertama di Kota Padang Panjang yang mendapatkan izin operasionalnya melalui layanan online yang disediakan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan terbitnya SK operasional ini maka satuan pendidikan madrasah kita menjadi 21 madrasah dan berharap kehadiran madrasah baru dapat meningkatkan layanan dan mutu pendidikan di Kota Padang Panjang Kota Pendidikan Serambi Mekkah ini, demikian tutur Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang.

H. Gusman Piliang berpesan agar madrasah dikelola secara profesional, memahami dengan baik apa yang menjadi  tugas & wewenang yayasan dan mana yang menjadi  tugas & wewenang  madrasah. Hwrus ada pemisahan sehingga dapat  bersinergi dan menghargai posisi & kedudukan masing-masing. Semoga dengan demikian madrasah akan sukses melaksanakan visi & misi lembaga. Selamat & Sukses🙏

Tidak ada komentar: