Selasa, 31 Maret 2026

TEROBOSAN ETIKA HUKUM ISLAM: PEMBERLAKUAN IDDAH BAGI LAKI-LAKI PASCA PERCERAIAN SEBAGAI ASAS KESETARAAN

 


TEROBOSAN ETIKA HUKUM ISLAM:

PEMBERLAKUAN IDDAH BAGI LAKI-LAKI PASCA PERCERAIAN SEBAGAI ASAS KESETARAAN

Oleh: Wahyu Salim
Penyuluh Agama Islam

Abstrak

Tulisan ini mengkaji wacana pemberlakuan iddah bagi laki-laki pasca perceraian sebagai terobosan etika dalam hukum Islam kontemporer. Secara klasik, iddah hanya diwajibkan bagi perempuan dengan tujuan menjaga nasab, kehormatan, dan stabilitas sosial. Namun, perkembangan pemikiran hukum Islam menunjukkan adanya gagasan “iddah bagi laki-laki” atau syibhul ‘iddah sebagai bentuk rekonstruksi nilai keadilan dan kesetaraan gender. Dengan pendekatan normatif-analitis, artikel ini menemukan bahwa konsep tersebut memiliki landasan dalam maqashid al-syariah dan dapat dipertimbangkan sebagai etika hukum Islam progresif tanpa menegasikan prinsip dasar syariat.

Pendahuluan

Iddah merupakan salah satu institusi penting dalam hukum keluarga Islam yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 228 dan QS. Ath-Thalaq: 4. Secara normatif, iddah diwajibkan kepada perempuan pasca perceraian atau wafatnya suami. Tujuan utamanya adalah memastikan kejelasan nasab serta memberikan ruang psikologis bagi perempuan.

Namun, dalam perkembangan pemikiran kontemporer, muncul pertanyaan kritis: apakah keadilan substantif dalam Islam memungkinkan adanya iddah bagi laki-laki? Pertanyaan ini menjadi relevan dalam diskursus kesetaraan gender dan etika hukum modern.

Iddah dalam Fikih Klasik: Perspektif Normatif

Dalam fikih klasik, kewajiban iddah hanya dibebankan kepada perempuan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan biologis (kemungkinan kehamilan) dan sosial. Para ulama sepakat bahwa laki-laki tidak memiliki kewajiban iddah dalam arti literal.

Namun demikian, beberapa literatur klasik sebenarnya telah mengenal konsep serupa, meskipun tidak disebut sebagai iddah secara eksplisit. Misalnya, larangan bagi laki-laki untuk menikahi kerabat tertentu dari mantan istrinya atau pembatasan jumlah istri hingga empat orang. Hal ini menunjukkan adanya bentuk “masa tunggu” dalam arti hukum tertentu. (Jurnal Untan)

Konsep Syibhul ‘Iddah: Jembatan antara Tradisi dan Reformasi

Istilah syibhul ‘iddah (iddah yang menyerupai) muncul dalam pemikiran ulama kontemporer sebagai upaya menjembatani antara teks klasik dan kebutuhan zaman.

Beberapa ulama seperti Wahbah az-Zuhaili dan Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa laki-laki dalam kondisi tertentu juga memiliki “masa tunggu”, baik karena larangan menikahi mahram mantan istri maupun sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral. (STAI Syekh Abdur Rauf Singkil Journal)

Lebih jauh, kajian kontemporer menunjukkan bahwa iddah tidak semata-mata berfungsi biologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial, psikologis, dan etis. (STAI Syekh Abdur Rauf Singkil Journal)

Perspektif Maqashid al-Syariah dan Keadilan Gender

Dalam kerangka maqashid al-syariah, hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap manusia.

Konsep iddah bagi laki-laki dapat dipahami sebagai upaya:

  1. Menjaga keadilan relasional antara suami dan istri

  2. Memberikan waktu refleksi pasca perceraian

  3. Menghindari eksploitasi relasi perkawinan

  4. Menegakkan tanggung jawab moral laki-laki

Penelitian menunjukkan bahwa penerapan syibhul ‘iddah sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan perlindungan terhadap hak perempuan. (ejurnal.iaiyasnibungo.ac.id)

Iddah Laki-Laki sebagai Terobosan Etika Hukum Islam

Wacana pemberlakuan iddah bagi laki-laki bukanlah upaya mengubah teks syariat secara literal, melainkan reinterpretasi nilai-nilai universal Islam.

Dalam perspektif etika hukum:

  • Islam menekankan keadilan (al-‘adl) sebagai prinsip utama

  • Kesetaraan tidak selalu identik dengan kesamaan, tetapi proporsionalitas

  • Laki-laki sebagai subjek hukum juga memiliki tanggung jawab moral pasca perceraian

Kajian feminis Muslim bahkan menyimpulkan bahwa konsep iddah bagi laki-laki selaras dengan prinsip keadilan dan rahmatan lil ‘alamin dalam Islam. (jurnalfasya.iainkediri.ac.id)

Implikasi Praktis dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia

Dalam konteks Indonesia, gagasan ini pernah muncul dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) sebagai upaya reformasi hukum keluarga berbasis keadilan gender.

Meskipun belum menjadi hukum positif, ide ini membuka ruang ijtihad baru, terutama dalam:

  • Etika perceraian

  • Konseling keluarga (BP4, KUA)

  • Pendidikan pranikah dan pascanikah

Dengan demikian, iddah bagi laki-laki dapat diimplementasikan sebagai norma etik (moral obligation), meskipun belum sebagai kewajiban yuridis formal.

Kesimpulan

Pemberlakuan iddah bagi laki-laki merupakan terobosan etika dalam hukum Islam yang berangkat dari semangat keadilan dan kesetaraan. Meskipun tidak dikenal secara eksplisit dalam fikih klasik, konsep ini memiliki akar dalam prinsip maqashid al-syariah dan ijtihad ulama kontemporer.

Sebagai bagian dari dinamika hukum Islam, gagasan ini tidak bertujuan menggantikan syariat, tetapi memperkaya pemahaman terhadap nilai-nilai universal Islam yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Daftar Referensi

  1. Baidowi, Ahmad Yajid. Analisis Peraturan Masa Iddah bagi Laki-Laki dalam CLD-KHI. Jurnal El-Ahli. (Jurnal STAIN Madina)

  2. Ilyas, Fadlulloh dkk. Analisis Wacana Iddah bagi Laki-Laki Perspektif Feminis Muslim. Mahakim Journal. (jurnalfasya.iainkediri.ac.id)

  3. Khairuddin. Iddah for Men: Comparative Study of Wahbah Zuhaili and Faqihuddin Abdul Kodir. Abdurrauf Journal. (STAI Syekh Abdur Rauf Singkil Journal)

  4. Rizki Putra, Naratama. Syibhul ‘Iddah dalam Hukum Islam dan KHI. Jurnal Fatwa Hukum. (Jurnal Untan)

  5. Sartina & Andaryuni. Konsep Syibhul Iddah bagi Laki-Laki. Jurnal Tana Mana. (Open Journal Systems)

  6. Fauzi & Soleh. Iddah Laki-Laki Perspektif Multidisipliner. Asy-Syari’ah Journal. (ejournal.unzah.ac.id)

  7. Asiyah dkk. Syibhul ‘Iddah dalam Perspektif Maqashid Syariah. Nur El-Islam Journal. (ejurnal.iaiyasnibungo.ac.id)

Tidak ada komentar: