Jumat, 27 Maret 2026

TINDAKAN KONSELING BILA PIHAK TERADU TIDAK HADIR PADA JADWAL MEDIASI BP4

TINDAKAN KONSELING BILA PIHAK TERADU TIDAK HADIR PADA JADWAL MEDIASI BP4

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam, Konsultan BP4 Kecamatan)

Pendahuluan

Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan rumah tangga melalui layanan konseling dan mediasi. Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam upaya preventif perceraian dengan pendekatan dialogis dan solutif. Namun, dalam praktiknya, sering dijumpai kendala berupa ketidakhadiran salah satu pihak (teradu) dalam jadwal mediasi yang telah ditetapkan.

Fenomena ini bukan hal yang jarang terjadi. Penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor penghambat efektivitas mediasi BP4 adalah ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi, yang berdampak pada tidak optimalnya penyelesaian konflik rumah tangga (ETD UGM).

Peran Mediasi dan Konseling dalam BP4

Secara normatif, BP4 bertugas memberikan bimbingan, konseling, dan mediasi kepada pasangan suami istri yang mengalami konflik. Tujuan utama mediasi adalah menciptakan rekonsiliasi dan mencegah perceraian, dengan mediator sebagai fasilitator netral.

Mediasi dalam BP4 bersifat persuasif, bukan koersif. Artinya, keberhasilan sangat bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk hadir dan berpartisipasi aktif. Ketika salah satu pihak tidak hadir, maka proses mediasi menjadi terhambat bahkan gagal.

Problematika Ketidakhadiran Pihak Teradu

Ketidakhadiran pihak teradu dalam mediasi BP4 dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

  1. Kurangnya kesadaran akan pentingnya mediasi

  2. Adanya konflik emosional yang tinggi

  3. Ketidaksiapan psikologis untuk berdialog

  4. Ketidakpercayaan terhadap proses mediasi

Dalam studi empiris, ketidakhadiran ini disebut sebagai salah satu faktor penghambat utama dalam proses mediasi dan konseling BP4 (UIN Suska Repository).

Tindakan Konseling yang Dapat Dilakukan

Ketika pihak teradu tidak hadir, BP4 tidak serta-merta menghentikan proses. Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:

1. Konseling Individual (Unilateral Counseling)

Mediator tetap memberikan layanan konseling kepada pihak yang hadir (pengadu). Tujuannya:

  • Menggali akar masalah

  • Memberikan penguatan psikologis

  • Mengarahkan pada sikap bijak dan tidak reaktif

Pendekatan ini penting untuk menjaga stabilitas emosi pihak yang hadir agar tidak mengambil keputusan ekstrem.

2. Penjadwalan Ulang Mediasi (Rescheduling)

BP4 dapat menjadwalkan ulang mediasi dengan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak teradu. Upaya ini menunjukkan bahwa mediasi masih menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik.

3. Pendekatan Persuasif dan Personal

Mediator atau penyuluh agama dapat melakukan pendekatan informal, seperti:

  • Menghubungi pihak teradu secara personal

  • Melibatkan tokoh keluarga atau tokoh masyarakat

  • Memberikan pemahaman tentang dampak perceraian

Pendekatan ini seringkali efektif karena menyentuh aspek emosional dan sosial.

4. Konseling Berbasis Keluarga (Family Approach)

Jika memungkinkan, BP4 dapat melibatkan keluarga besar sebagai pihak penengah. Dalam budaya Indonesia, pendekatan kekeluargaan masih sangat relevan dan efektif.

5. Dokumentasi dan Rekomendasi Lanjutan

Jika pihak teradu tetap tidak hadir setelah beberapa kali pemanggilan, maka:

  • BP4 dapat membuat berita acara ketidakhadiran

  • Memberikan rekomendasi kepada pihak pengadu untuk langkah selanjutnya (misalnya ke Pengadilan Agama)

Langkah ini penting sebagai bagian dari prosedur administratif dan pertanggungjawaban lembaga.

Analisis: Konseling sebagai Alternatif Strategis

Dalam kondisi ketidakhadiran pihak teradu, konseling individual menjadi strategi alternatif yang sangat penting. Konseling tidak hanya berfungsi sebagai solusi sementara, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan individu agar mampu menghadapi konflik secara matang.

BP4 tidak hanya berorientasi pada “mempertemukan” kedua pihak, tetapi juga “memperbaiki” cara berpikir dan sikap masing-masing individu. Dengan demikian, meskipun mediasi tidak berjalan optimal, nilai-nilai pembinaan tetap dapat ditanamkan.

Penutup

Ketidakhadiran pihak teradu dalam mediasi BP4 merupakan tantangan nyata dalam upaya menjaga keutuhan keluarga. Namun demikian, melalui pendekatan konseling yang adaptif, persuasif, dan berbasis nilai-nilai keagamaan serta sosial, BP4 tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga tidak selalu harus melalui pertemuan dua pihak secara langsung, tetapi juga dapat dimulai dari pembinaan individu yang berkelanjutan.

Daftar Referensi

  1. Ghani, Z. (2025). Upaya BP4 dalam Meminimalisir Perceraian Dini di KUA Kecamatan Panyipatan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. (Sharia Journal)

  2. Dinata, A. (2022). Peranan Mediasi dalam Upaya Pencegahan Perceraian pada BP4 Provinsi Riau. UIN Suska Riau. (UIN Suska Repository)

  3. Nugroho, I. T. (2016). Peran BP4 dalam Proses Mediasi Sengketa Perdata. UIN Sunan Kalijaga. (UIN Sunan Kalijaga Repository)

  4. Penelitian UGM (2017). Efektivitas Mediasi oleh BP4 di Pengadilan Agama Wonosari. (ETD UGM)

  5. Rahmat, Y., & Abdullah. (2022). Pola Bimbingan BP4 dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga. (E-Jurnal IAIN Sorong)


Tidak ada komentar: