http://peraturan.go.id/uu-pnps/nomor-1-tahun-1965-11e44c4e2b825b30b9fa313231323134.html
Budayakan Kode Etik dan Prilaku ASN Kementerian Agama 1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Esa 2. Integritas 3. Profesionalisme 4. Tanggung Jawab dan 5. Keteladanan (PMA 12 tahun 2019)
Selasa, 13 Desember 2016
Kamis, 24 November 2016
Kamis, 10 November 2016
Senin, 03 Oktober 2016
Penyambutan Jama'ah Haji Kota Padang Panjang: Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur
Senin 2 Muharram 1438 H bertepatan 3 Oktober 2016 M bertempat di Hall Balai Kota Padang Panjang Pukul 09.00 Wib, Jama'ah Haji Kota Padang Panjang disambut secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang Panjang. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, FORKOPIMDA, Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporannya Kakankemenag Drs. H. Alizar, M. Ag menyampaikan apresiasi, rasa bangga dan haru karena pelaksanaan ibadah haji ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar tidak ada gangguan yang berarti, baik dari segi pelaksanaan maupun dari segi hubungan antar jamaah, jamaah dengan ketua regu, ketua rombongan, petugas kloter maupun pembimbing ibadah, bahkan pelaksanaan ibadah haji ini menjadi yang terbaik dibanding pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya dan jamaah haji yang berjumlah 167 orang dalam keadaan selamat kembali ke tanah air; dalam keadaan sehat wal'afiat. Di samping itu, Buya Alizar mengharapkan kiranya jamaah haji mendapatkan haji mabrur dan dapat memberikan warna keshalehan di tengah-tengah umat sehingga bisa menjadi suri teladan dan motivator bagi masyarakat lainnya agar lebih meningkatkan pengamalan agama yang diwarnai dengan meningkatnya aktivitas ibadah di rumah, masjid maupun di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya Buya Alizar berharap kiranya para jamaah dapat bergabung dalam organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Kota Padang Panjang dan BKMT Jamaah Haji tahun pemberangkatan 1437 H/2016.
Sementara Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA mengucapkan selamat datang kepada para Hajji dan Hajjah Kota Padang Panjang dan menyampaikan selamat berkumpul bersama keluarga dan mengharapkan kiranya para Hajji dan Hajjah dapat menjadikan momentum tahun baru hijriyyah 1438 H yang baru saja diperingati sebagai langkah perubahan ke arah lebih baik di tengah-tengah masyarakat dan kiranya dapat berkontribusi positif bagi pembangunan di Kota Padang Panjang.
DO’A UNTUK TAHUN BARU YANG TERBAIK
DO’A TAHUN BARU ISLAM
1 MUHARRAM 1438 H DI
KOTA PADANG PANJANG
Ya Allah ya Rahman Ya Rahim Ya dzal Jalali Walikram!
Di awal bulan Qamariyyah pada permulaan tahun baru Islam 1438 Hijriyyah ini kami segenap hamba-hamba-MU kembali iqrarkan pengakuan dan kesaksian kami kepada-MU
bahwa Engkaulah satu-satunya Tuhan kami,
tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau yang telah menciptakan kami, kami ini
adalah hamba-hamba-Mu, Kami penuhi janji untuk selalu tha’at kepada-Mu sekuat
kemampuan kami, kami mengaku betapa besar nikmat dan karunia yang Engkau berikan kepada kami
dan betapa banyak dosa yang telah kami lakukan; maka Ya Allah ampunilah semua dosa-dosa
kami!!! Nikmat yang begitu banyak Engkau berikan jarang kami syukuri; dosa yang
begitu banyak kami lakukan tak sempat kami mohonkan ampunan kepada-Mu. Kami tak
bisa hidup tanpa ampunan dan kasih sayang-MU, sekali lagi Ya Allah ampuni kami,
kami ingin bersih kami ingin suci kami ingin sempurna sebagai hamba-MU. Ampuni
dosa orang tua kami, keluarga kami, para sahabat kami dan seluruh umat muslim
dimanapun mereka berada!
Ya Allah Yang Maha Kuasa,
Melalui momentum pergantian tahun baru Islam ini, berikanlah kesadaran
dan keinsyafan kepada kami agar kami mampu mengganti kedurhakaan menjadi ketha’atan,
mengganti kemakshiatan menjadi kebajikan, mengganti dosa menjadi pahala,
mengganti kelemahan menjadi kekuatan, mengganti kebodohan menjadi kepintaran,
mengganti kemiskinan menjadi kekayaan dan mengganti kemunduran menjadi kemajuan
sehingga tahun ini menjadi tahun terbaik, amal terbaik dan hari-hari terbaik
dalam sejaran kehidupan kami.
Berikanlah kekuatan lahir bathin kepada kami
Agar mudah bagi kami melalui segala rintangan, tantangan, cobaan dan hambatan dalam hidup pada tahun akan datang.
Janganlah Engkau berikan cobaan yg berat kepada kami yang tak sanggup kami pikul sebagaimana cobaan kepada umat-umat sebelum kami
Berikan kepada kami kemuliaan dan rejeki yang berlimpah berkah yang Engkau ridhai
Agar mudah bagi kami melalui segala rintangan, tantangan, cobaan dan hambatan dalam hidup pada tahun akan datang.
Janganlah Engkau berikan cobaan yg berat kepada kami yang tak sanggup kami pikul sebagaimana cobaan kepada umat-umat sebelum kami
Berikan kepada kami kemuliaan dan rejeki yang berlimpah berkah yang Engkau ridhai
Ya Allah ya Tuhan kami
Karuniakanlah kepada kami anak cucu keturunan yang shaleh dan mendirikan shalat
Karuniakan kepada kami keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, jadikan negeri kami negeri yang aman, adil, makmur dan sejahtera negeri baldatun thayyibatun warabbun ghafuur.
Karuniakanlah kepada kami anak cucu keturunan yang shaleh dan mendirikan shalat
Karuniakan kepada kami keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, jadikan negeri kami negeri yang aman, adil, makmur dan sejahtera negeri baldatun thayyibatun warabbun ghafuur.
Ya Tuhan Kami
Ridhoilah jalan kami
Tunjukkanlah kepada kami yang benar itu adalah benar beri kami kekuatan untuk mengikutinya.
Tunjukkan yang salah itu adalah salah beri kami kekuatan untuk meninggalkannya
Ridhoilah jalan kami
Tunjukkanlah kepada kami yang benar itu adalah benar beri kami kekuatan untuk mengikutinya.
Tunjukkan yang salah itu adalah salah beri kami kekuatan untuk meninggalkannya
Rabbana ...................................
Selasa, 20 September 2016
SUDUT ARAH KIBLAT LAPANGAN KANTIN
Lapangan kantin Secata B Rindam I Bukit Barisan sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan hari-hari besar Islam, terutama pelaksanaan shalat'Idul Fithri dan shalat 'Idul Adha, untuk itu perlu diketahui dengan benar Sudut Arah Kiblat (SAK)nya, yaitu 294,46 derjat dari Utara. Dengan mempedomani SAK ini diharapkan shaf-shaf tertata dengan baik dan pelaksanaan shalat dapat berlangsung lebih khusyu' dan tertib.
Selasa, 13 September 2016
Jumat, 09 September 2016
AKURASI DATA SANGAT PENTING DALAM PENGUKURAN ARAH KIBLAT
Rabu, 7 September 2016 bertempat di lokasi pembangunan Islamic Center Kota Padang Panjang, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kota Padang Panjang melakukan pengukuran arah kiblat. Kegiatan ini dipimpin oleh Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Padang Panjang Wahyu Salim, S. Ag dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Alizar, M. Ag, Kabag Kesra Setdako Padang Panjang Drs. Eri, Kepala Dinas Sosial Drs. H. Emir Emil Elmaulid, Kabid Bina Marga PU Widya Kusuma, ST, pihak konsultan dan pihak kontraktor.
Mengingat pengukuran kiblat ini harus akurat dan tepat, tim melakukan koordinasi dengan BMKG Padang Panjang untuk mendapatkan sudut arah kiblat yang tepat. BMKG dengan menggunakan IT yang dimilikinya akhirnya memperoleh sudut arah kiblat (SAK) lokasi Islamic Center adalah 294,47 derjat dari Utara dan setelah dikonversi menjadi 294 derjat 28 menit 12 detik. Data ini lebih akurat dari data yang dimiliki Tim Hisab Rukyat selama ini untuk wilayah Kota Padang Panjang yaitu 294,5 derjat. Setelah didiskusikan akhirnya TIM sepakat menggunakan data dari BMKG.
Tim Hisab Rukyat dibantu oleh Tim Tekhnis/tenaga ahli Kontraktor dengan menggunakan alat theodolit melakukan pembidikan untuk mencari arah Utara Sejati (U) dan kemudian melakukan pembidikan ke arah SAK. Setelah ditemukan SAK, secara bergantian hasil pembidikan juga dilihat secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra, Kabid Bina Marga, Kontaraktor dan Konsultan. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pengukuran dan ditutup pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
Dalam pengarahannya Buya Alizar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan tekatnya membangun sebuah Islamic Center di Kota Padang Panjang setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarkat Padang Panjang dan berharap keberadaan Islamic center ini dapat meningkatkan semangat dan gairah masyarkat dalam meningkat keyakinan, pengetahuan agama dan pengamalan nilai-nilai agama dalam masyarakat sekaligus diharapkan dapat pula melengkapi kota Padang Panjang sebagai pusat wisata; tidak hanya untuk pendidikan, kuliner, wisata alam tapi juga sebagai pusat wisata religius.
Mengingat pengukuran kiblat ini harus akurat dan tepat, tim melakukan koordinasi dengan BMKG Padang Panjang untuk mendapatkan sudut arah kiblat yang tepat. BMKG dengan menggunakan IT yang dimilikinya akhirnya memperoleh sudut arah kiblat (SAK) lokasi Islamic Center adalah 294,47 derjat dari Utara dan setelah dikonversi menjadi 294 derjat 28 menit 12 detik. Data ini lebih akurat dari data yang dimiliki Tim Hisab Rukyat selama ini untuk wilayah Kota Padang Panjang yaitu 294,5 derjat. Setelah didiskusikan akhirnya TIM sepakat menggunakan data dari BMKG.
Tim Hisab Rukyat dibantu oleh Tim Tekhnis/tenaga ahli Kontraktor dengan menggunakan alat theodolit melakukan pembidikan untuk mencari arah Utara Sejati (U) dan kemudian melakukan pembidikan ke arah SAK. Setelah ditemukan SAK, secara bergantian hasil pembidikan juga dilihat secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra, Kabid Bina Marga, Kontaraktor dan Konsultan. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pengukuran dan ditutup pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
Dalam pengarahannya Buya Alizar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan tekatnya membangun sebuah Islamic Center di Kota Padang Panjang setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarkat Padang Panjang dan berharap keberadaan Islamic center ini dapat meningkatkan semangat dan gairah masyarkat dalam meningkat keyakinan, pengetahuan agama dan pengamalan nilai-nilai agama dalam masyarakat sekaligus diharapkan dapat pula melengkapi kota Padang Panjang sebagai pusat wisata; tidak hanya untuk pendidikan, kuliner, wisata alam tapi juga sebagai pusat wisata religius.
Jumat, 02 September 2016
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
BERQURBAN termasuk salah satu ibadah yang telah ditentukan tata cara pelaksanaannya. Sehingga sudah tentu kita harus memperhatikan hal-hal apa saja yang ditetapkan di dalamnya.
Waktu Penyembelihan
Baiknya waktu penyembelihan yaitu setelah selesainya pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha. Adapun bagi yang tidak melaksanakannya, ia harus memperkirakan waktu kiranya shalat idul adha biasa selesai dilaksanakan. Namun waktu penyembelihan ini dibolehkan berlangsung hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijah.
Adapun jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau setelah berakhirnya hari tasyrik. Maka ia tidak menjadi qurban, melainkan menjadi sedekah biasa.
Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Tidak semua binatang ternak bisa dijadikan sebagai hewan untuk berqurban. Adapun yang bisa dijadikan hewan qurban adalah Unta (diperkirakan umurnya 5-6 tahun), Sapi atau Kerbau (umur 2 tahun ke-atas), dan Kambing atau Domba (minimal berusia 1 tahun untuk Domba dan 2 tahun bagi Kambing) baik jantan maupun betina.
Adapun sifat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban sebagai berikut:
– Bermata sebelah / buta / picek
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
Sebagaimana hadits yang dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
Sunnah dalam Menyembelih Hewan Qurban
Bagi yang hendak berqurban, dianjurkan baginya untuk tidak memotong kuku dan rambut. Yakni sejak saat memasuki bulan Dzulhijah sampai selesainya proses qurban. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban. Maka, hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Adapun pada saat prosesi penyembelihan berlangsung disunnahkan:
• Binatang yang akan disembelih halal (baik zatnya maupun cara memperolehnya)
• Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
• Bersuci
• Menghadap kiblat
• Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
• Bersuci
• Menghadap kiblat
Jika bisa, diusahakan untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Atau jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk melihat prosesi penyembelihan.
• Membaca do’a
Diharuskan membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta’āla;
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS: Al-An’am [6]: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
• Yang menyembelih orang berakal
Orang gila atau gangguan jiwa tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
• Harus muslim atau Ahli Kitab
Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta’āla.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS: Al-Ma`idah [5]: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada Ahli Kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrubkepada Allah subḥānahu wa ta’āla, tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang Muslim.
– Mempertajam pisau / golok yang akan digunakan, mempercepat proses penyembelihan dan berbuat baik pada hewan (tidak menyiksa)
Dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته -رواه مسلم
Artinya: “Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).
– Di depan masyarakat, agar banyak yang mendoakan.
– Menunggu sampai hewan qurban benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong-potong.
– Mengambil daging qurban, meskipun sedikit.
– Menunggu sampai hewan qurban benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong-potong.
– Mengambil daging qurban, meskipun sedikit.
Daging qurban bisa dibagi dan dirasakan oleh semua orang. Tidak ada kreteria khusus sebagai syarat sah atau berhak mendapat daging qurban, akan tetapi semakin membutuhkan tentu semakin bermanfaat.
Namun bagi yang berqurban karena nadzar, semua daging qurban harus diberikan kepada fakir miskin. Jika ia dan atau orang yang dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
Menjual daging qurban sebelum dibagikan hukumnya adalah haram. Adapun jika daging sudah dibagi dan diterima, maka si fakir boleh menjualnya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah. */Yahya G. Nasrullah
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Senin, 15 Agustus 2016
Selasa, 02 Agustus 2016
Peraturan Dirjen Bimas Islam Tentang Speaker Masjid
Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan untuk
penggunaan speaker, toa atau pengeras suara sejak tahun 1978.
Dalam aturan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag meminta agar penggunaan
pengeras suara tidak dilakukan secara sembarangan. Jangan sampai penggunaan
pengeras suara asal-asalan malah membuat bising.
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil
dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada
suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak
teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca
Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak
cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan
orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada
menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu
meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan
menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri
tidak menaati ajaran agamanya.
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam
keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat,
sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian
(kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya.
Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih
terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain
berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus
ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah
tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin
tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Tiap waktu salatpun telah diatur secara tersendiri termasuk berapa lama
boleh menyalurkan suara melalui pengeras.
Untuk waktu Subuh, dibatasi 15 menit sebelumnya bisa menggunakan pengeras
suara untuk pembacaan ayat Alquran dan Adzan Subuh saja.
Sedangkan sholat subuh, kuliah subuh dan lainnya menggunakan
pengeras suara dalam.
Waktu Dhuhur maupun Salat Jumat diijinkan menggunakan Toa 5 menit
jelang Dzuhur atau 15 menit jelang salat Jumat yang diisi dengan bacaan
Al Quran maupun adzan. Sementara bacaan sholat dan khutbahnya tetap
menggunakan suara ke dalam.
Untuk salat Ashar, Maghrib dan Isya sama-sama dibatasi 5 menit sebelum
masuk waktu untuk membaca Al Quran maupun Adzan. Sedang
sesudahnya menggunakan pengeras suara di dalam.
Aturan lainnya adalah penggunaan pengeras untuk Takbiran, Tarhim
serta Ramadhan. Takbir bisa menggunakan pengeras suara keluar.
Untuk Tarkhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan Tarkhim dzikir
tak menggunakan pengeras suara.
Pembacaan tadarus (baca Al Quran) baik siang ataupun malam tetap
menggunakan suara di dalam masjid. Untuk pengajian hari besar Islam,
tidak menggunakan pengeras suara keluar kecuali pengunjung meluber keluar.
penggunaan speaker, toa atau pengeras suara sejak tahun 1978.
Dalam aturan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag meminta agar penggunaan
pengeras suara tidak dilakukan secara sembarangan. Jangan sampai penggunaan
pengeras suara asal-asalan malah membuat bising.
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil
dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada
suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak
teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca
Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak
cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan
orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada
menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu
meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan
menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri
tidak menaati ajaran agamanya.
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam
keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat,
sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian
(kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya.
Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih
terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain
berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus
ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah
tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin
tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Tiap waktu salatpun telah diatur secara tersendiri termasuk berapa lama
boleh menyalurkan suara melalui pengeras.
Untuk waktu Subuh, dibatasi 15 menit sebelumnya bisa menggunakan pengeras
suara untuk pembacaan ayat Alquran dan Adzan Subuh saja.
Sedangkan sholat subuh, kuliah subuh dan lainnya menggunakan
pengeras suara dalam.
Waktu Dhuhur maupun Salat Jumat diijinkan menggunakan Toa 5 menit
jelang Dzuhur atau 15 menit jelang salat Jumat yang diisi dengan bacaan
Al Quran maupun adzan. Sementara bacaan sholat dan khutbahnya tetap
menggunakan suara ke dalam.
Untuk salat Ashar, Maghrib dan Isya sama-sama dibatasi 5 menit sebelum
masuk waktu untuk membaca Al Quran maupun Adzan. Sedang
sesudahnya menggunakan pengeras suara di dalam.
Aturan lainnya adalah penggunaan pengeras untuk Takbiran, Tarhim
serta Ramadhan. Takbir bisa menggunakan pengeras suara keluar.
Untuk Tarkhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan Tarkhim dzikir
tak menggunakan pengeras suara.
Pembacaan tadarus (baca Al Quran) baik siang ataupun malam tetap
menggunakan suara di dalam masjid. Untuk pengajian hari besar Islam,
tidak menggunakan pengeras suara keluar kecuali pengunjung meluber keluar.
Hal ini dituangkan dalam Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Selasa, 26 Juli 2016
PENGUKURAN ARAH KIBLAT DENGAN THEODOLIT (2)
PELAKSANAAN
1. Pasang theodolit pada penyangga (triport)
2. Periksa waterpass agar theodolit benar-benar datar
3. Berilah tanda atau titik pada tempat berdirinya theodolit
4. Bidiklah matahari dengan theodolit dan catat waktu saat pembidikan
(AWAS: SINAR MATAHARI SANGAT KUAT YANG BISA MERUSAK MATA, PASANGLAH FILTER PADA LENSA SEBELUM MEMBIDIK MATAHARI)
5. Kuncilah theodolit (skrup Horizontal clamb dikencangkan) agar tidak bergerak
6. Tekan tombol “0 – set” atau “reset” agar angka di layar (HA = Horizontal Angle) menunjukkan 0 0 0
7. Hitung sudut/arah kiblat dan azimuth matahari dengan rumus yang telah ada
8. Buka kunci Horizontal Angle
9. Ukurlah sesuai dengan nilai Azimuth dengan mengikuti petunjuk arah berikut:
10. Gambar 1 dan 2 menunjukkan matahari disebelah Utara kota/tempat. Putar sesuai dengan nilai Azimuth, maka theodolit langsung mengarah ke titik Utara, kemudian tekan tombol R/L
11. Gambar 3 dan 4 menunjukkan matahari disebelah Selatan kota/tempat. Putar sesuai dengan nilai Azimuth, maka theodolit menghadap ke Selatan, kemudian putar theodolit 180 derjat agar theodolit menghadap ke Utara lalu tekan tombol R/L
12. Putarlah theodolit ke kiri (Barat) sesuai dengan besar sudut kiblat dan turunkan sasaran theodolit hingga menyentuh tanah kira-kira 5 m dari theodolit lalu berilah tanda titik pada sasaran tersebut
13. Putar theodolit 180 derjat kemudian lakukan pembidikan ke tanah dan beri juga tanda titik
14. Hubungkan kedua titik, itulah ARAH KIBLAT untuk tempat yang bersangkutan
PENGUKURAN ARAH KIBLAT DENGAN THEODOLIT (1)
I. Persiapan
Pengukuran arah kiblat untuk suatu tempat atau kota dengan thedolit dan ata astronomis "Ephemeris Hisab Rukyat", maka yang dilakukan terlebih dahulu ialah:
Pengukuran arah kiblat untuk suatu tempat atau kota dengan thedolit dan ata astronomis "Ephemeris Hisab Rukyat", maka yang dilakukan terlebih dahulu ialah:
- Menentukan kota/tempat yang akan diukur arah kiblatnya.
- Menyiapkan data Lintang Tempat dan Bujur Tempat.
- Melakukan perhitungan arah kiblat atau sudut kiblat (SK) untuk tempat yang bersangkutan. Data arah kiblat hendaklah diukur dari titik Utara ke Barat (U-B)
- Menyiapkan data astronomis "Ephemeris Hisab Rukyat" pada hari atau tanggal pengukuran.
- Membawa jam penunjuk waktu yang akurat.
- Menyiapkan Theodolit.
Langganan:
Komentar (Atom)

















