Di antara yang diatur pada PMA No. 16 Tahun 2020 adalah Komite Madrasah harus memiliki AD ART yang mengatur roda organisasi agar berjalan lancar dan dikelola secara profesional dan akuntabel |
Budayakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Integritas Profesionalitas Inovasi Tanggung Jawab dan Keteladanan
Kamis, 30 Juli 2020
KETENTUAN TENTANG KOMITE MADRASAH
Rabu, 29 Juli 2020
SOSIALISASI JUKNIS & PENDAMPINGAN LAPORAN BOP/BOS PADA MADRASAH
Selasa, 28 Juli 2020
Senin, 27 Juli 2020
MISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024
BERDASARKAN PMA NO. 18 TAHUN 2020
Tanggal 30 Juni 2020
MISI KEMENTERIAN AGAMA SBB:
1. MENINGKATKAN KUALITAS KESALEHAN UMAT BERAGAMA;
2. MEMPERKUAT MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA;
3. MENINGKATKAN LAYANAN KEAGAMAAN YANG ADIL, MUDAH DAN MERATA;
4. MENINGKATKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERMUTU;
5. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING PENDIDIKAN; DAN
6. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).
Tanggal 30 Juni 2020
MISI KEMENTERIAN AGAMA SBB:
1. MENINGKATKAN KUALITAS KESALEHAN UMAT BERAGAMA;
2. MEMPERKUAT MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA;
3. MENINGKATKAN LAYANAN KEAGAMAAN YANG ADIL, MUDAH DAN MERATA;
4. MENINGKATKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERMUTU;
5. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING PENDIDIKAN; DAN
6. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).
VISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024
Berdasarkan PMA No. 18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020
VISI Kementerian Agama sbb:
VISI Kementerian Agama sbb:
"Kementerian Agama yang Profesional dan Andal dalam membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong"
SADAR SEHAT PRODUKTIF DAN BAHAGIA TANPA NARKOBA
ANAK TERLINDUNGI INDONESIA MAJU
Jumat, 24 Juli 2020
Petunjuk Tekhnis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
Kamis, 23 Juli 2020
SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH seperti MIN, MTsN dan MAN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c.
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c.
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Syarat menjadi Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan Masyarakat yang sudah lama berdiri
Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah lama berdiri sesuai Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)
SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH BARU YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pasa saat diangkat;
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
6. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Rabu, 22 Juli 2020
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A.
Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal
1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan
formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Diberikan peluang untuk perpanjangan status akreditasi akibat adanya dampak wabah covid19 pada bidang pendidikan sesuai dengan informasi yang beredar di WAG berikut ini juga
Assalamualaikum....
Kepada bapak/ibu berikut kami sampaikan link untuk mendownload surat
keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi.
Link surat keterangan perpanjangan akreditasi
https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan
Silahkan bagi sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasi namun belum
diakreditasi ulang untuk mendownload surat keterangan perpanjangan tersebut
agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah/madrasah.
Selasa, 21 Juli 2020
MEKANISME AKREDITASI PAUD & PNF TAHUN 2020
Yang Termasuk Program PAUD & Pendidikan Non Formal
RAKOR BAN PAUD & PNF SUMBAR
Diikuti secara bersama Kasi Penmad Wahyu Salim & Kasi PAIS H. Suarman #sinergisitas |
Senin, 20 Juli 2020
PERPANJANGAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH
Lebih lanjut silahkan download Juknis tersebut melalui link berikut:
KOMPETISI PEMBUATAN FILM PENDEK ISLAMI DENGAN TEMA "JEJAK WALI DI NUSANTARA"
Jumat, 17 Juli 2020
Kamis, 16 Juli 2020
HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1 BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT
RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1
BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT
TANGGAL 13 – 15 JULI 2020
SECARA DARING (ONLINE)
Setelah
memperhatikan hasil proses Rapat Koordinasi Daerah 1 BAN S/M Provinsi Sumatera
Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
se Sumatera Barat, dan KPA Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dari tanggal 13 –
15 Juli 2020, serta sambutan Gubernur Sumatera Barat, sekaligus membuka Rakorda
BAN S/M Provinsi Sumatera Barat, Pemaparan Kepala LPMP Sumatera Barat,
Presentasi Prof. Dr. Rusdinal, M. Pd, Pemaparan Ketua dan Anggota BAN S/M
Provinsi Sumatera Barat dan hasil Sidang
Pleno serta Sidang Komisi, maka pada hari ini, Rabu tanggal 15 Juli 2020
dirumuskan hal-hal sebagai berikut,:
1. Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat
mendukung palaksanaan akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu dan tidak
akan mengintervensi keputusan BAN S/M dalam menentukan kelayakan
sekolah/madrasah, serta hasil akreditasi harus dijadikan dasar pengambil
kebijakan pendidikan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
2. Akreditasi
bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar; perangkat akreditasi
yang valid dan reliabel, Asesor yang profesional, manajemen yang professional,
akuntabel dan transparan serta hasil yang bermutu. Tahun 2020, BAN-S/M telah
memiliki perangkat baru, IASP 2020 dan melaksanakan uji kompetensi asesor yang
akan ditugaskan melaksanakan visitasi menggunakan IASP 2020.
3. Belum
terlihatnya korelasi dan sinkronisasi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) dari LPMP dengan Hasil Akreditasi BAN-S/M. Akan diupayakan pendekatan
secara komprehensif, terutama mendekatkan alat ukur (instrumen penilaian) dari
kedua institusi karena sama-sama berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
4. Sekolah/madrasah
yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2020, harus dikondisikan secara baik dan
sungguh-sungguh, karena akan melakukan visitasi secara daring (online),
terutama penyiapan dokumen yang akan ditelaah secara daring, menyiapan video
yang memungkinkan kegiatan tertentu diobservasi, dan meyiapkan personel sekolah/madrasah
untuk dapat secara langsung diwawancara jarak jauh (video call).
5. Pada tahun
2020 BAN-S/M telah nenetapkan 5000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasaran
untuk Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya ditetapkan
BAN-S/M sejumlah 120 sekolah/madarasah untuk seluruh jenjang pendidikan.
6. Pelaksanaan
akreditasi tahun ini yang menggunakan instrument baru IASP 2020 perlu
disosialisasikan kepada 120 sekolah/madrasah yang menjadi sasaran agar
sekolah/madrasah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya
sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi
tahun 2020
7. BAN-S/M
Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik
Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota dan KPA menyelenggarakan sosialisasi
IASP 2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada
sekolah/madrasah sasaran.
8. Setelah
mendapatkan sosialisasi IASP 2020, sekolah/madrasah mengunduh IASP 2020 dari
situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan
untuk diakreditasi dan melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui
Sispena-S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
9. Sekolah/Madrasah
sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak (indikator compliance mutlak) dan indikator compliance relatif skor minimal 60 untuk persyaratan visitasi. dan
BAN-S/M Provinsi menentukan kelayakan sekolah/madrasah tersebut untuk dapat
divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M. Penentuan
kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.
10. Bagi Sekolah/Madrasah
yang tidak ditemukan lagi Surat Izin Operasional atau belum memiliki izin
operasional, segera mengurus kembali izin operasional tersebut ke institusi
yang berwenang mengeluarkannya, minimal dikeluarkan surat keterangan mengenai
izin operasional, karena izin operasional sekolah/madrasah merupakan persyaratan
mutlak untuk kegiatan visitasi.
11. Masih banyak
kepala sekolah/madrasah yang tidak memiliki surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan (STTPL) calon kepala sekolah. STTPL merupakan salah satu persyaratan
mutlak untuk kegiatan visitasi. Oleh karena itu, diharapkan kepada Dinas
Pendidikan dan Kemenag mendorong dan memfasilitasi Kepala Sekolah/Madrasah tersebut untuk mendapatkan STTPL tersebut.
12. Pada tahun
2020, Provinsi Sumatera Barat mendapat kuota sekolah/madrasah yang menjadi sasaran
akreditasi sebanyak 120 sekolah/madrasah. Sedangkan di Sumatera Barat,
sekolah/madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya
sebanyak 2147 sekolah/madrasah. Kebijakan BAN S/M adalah bagi yang habis masa
berlaku sertifikat akreditasinya tahun ini dan sekolah/madrasah tersebut tidak
menjadi sasaran akreditasi, maka sekolah/madrasah tersebut sertifikat
akreditasinya diperpanjang dengan cara mengupload sertifikat yang habis masa
berlaku itu ke Sispena S/M.
13. Dalam rangka
menghindari data dan informasi sekolah/madrasah yang ada di Dapodik/EMIS dengan
fakta yang ada di sekolah/madrasah tidak sama, maka diharapkan kepada
sekolah/madrasah untuk selalu menyampaikan update data dan informasi
terbaru satuan pendidikannya secara
terus menerus dan berkelanjutan.
14. Bagi sekolah/madrasah
yang pemeringkatan hasil akreditasinya tidak terakreditasi (TT), maka BAN S/M
Provinsi dari berbagai kajian dan pertimbangan memberikan rekomendasi dalam
bentuk “pembinaan, penggabungan dan/atau penutupan” sekolah/madrasah tersebut
yang kemudian rekomendasi ini diberikan kepada lembaga terkait untuk
pengambilan keputusan lebih lanjut secara tertulis.
15. BAN-S/M
sedang menyiapkan dashboard monitoring
yang dapat menentukan kondisi sekolah/madrasah secara otomatisasi mutunya,
yaitu “konstan, naik dan turun”. Dashboard
ini berproses dengan syarat setiap sekolah/madrasah menyampaikan update
data dan informasi satuan pendidikan terkait indikator-indikator mutu yang
ditetapkan BAN-S/M setiap tahun.
16. Variabel
utama untuk dinilai IASP2020 adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang
berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung
proses pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber - sumber
input dan mengelolanya.
17. BAN-S/M
diminta untuk segera menyampaikan nama-nama Satuan Pendidikan yang menjadi Pilot
Implementation agar BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan Intensitas
Sosialisasi kepada Satuan Pendidikan dimaksud.
18. Semua
peserta Rapat Koordinasi Daerah 1 dan BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat bertanggungjawab
penuh dalam menyebarkan informasi hasil Rakor kepada seluruh komponen yang
terkait dengan akreditasi dan mendorong sekolah/madrasah untuk meningkatkan
variabel mutu yang akan dinilai IASP 2020.
Demikianlah rumusan Rakorda 1 BAN S/M Provinsi
Sumatera Barat ini kami susun, dengan harapan bermanfaat bagi stakeholders pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, sehingga tercapai akreditasi bermutu untuk
pendidikan bermutu.
Padang, 15 Juli 2020
Tim Perumus;
Mengetahui:
Ketua,
1. Drs.Syafruddin
Abbas, M.Pd
2. Drs. Nur
Amin, M.Pd
3. Dr. Rifma,
M.Pd
Prof. Dr.
Sufyarma Marsidin, M.Pd
Rabu, 15 Juli 2020
PENUTUPAN RAKOR BAN S/M SUMBAR 2020
RAKOR BAN S/M SUMBAR HARI KETIGA
Selasa, 14 Juli 2020
MEKANISME AKREDITASI 2020
MATERI4: EVALUASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019
RAKOR BAN S/M SUMBAR HARI KE-2
Langganan:
Postingan (Atom)