Kamis, 30 Juli 2020

KETENTUAN TENTANG KOMITE MADRASAH



Di antara yang diatur pada PMA No. 16 Tahun 2020 adalah Komite Madrasah harus memiliki AD ART yang mengatur roda organisasi agar berjalan lancar dan dikelola secara profesional dan akuntabel

Rabu, 29 Juli 2020

SOSIALISASI JUKNIS & PENDAMPINGAN LAPORAN BOP/BOS PADA MADRASAH

Rabu, 29 Juli 2020 bertempat di Aula Kemenag Kota Padang Panjang dilaksanakan Sosialisasi Juknis dan pendampingan Laporan BOP/BOS  langsung dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang Gusman Piliang didampingi Kasi Penmad Wahyu Salim & Pengawas SD. Murniati. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Madrasah Swasta dan Bendahara BOP/BOS sejumlah 32 orang dengan tujuan agar pengelola BOP/BOS pada madrasah dapat memahami juknis dengan baik dan adanya kesamaan persepsi di antara sesama pengelola agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, efesien, efektif, transparan dan akuntabel dan siap diaudit kapan saja oleh auditor internal maupun eksternal.

Senin, 27 Juli 2020

MISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024

BERDASARKAN PMA NO. 18 TAHUN 2020
Tanggal 30 Juni 2020

MISI KEMENTERIAN AGAMA SBB:

1. MENINGKATKAN KUALITAS KESALEHAN UMAT BERAGAMA;
2. MEMPERKUAT MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA;
3. MENINGKATKAN LAYANAN KEAGAMAAN YANG ADIL, MUDAH DAN MERATA;
4. MENINGKATKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERMUTU;
5. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING PENDIDIKAN; DAN
6. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).

VISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024

Berdasarkan PMA No. 18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020
VISI Kementerian Agama sbb:

"Kementerian Agama yang Profesional dan Andal dalam membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong"


SADAR SEHAT PRODUKTIF DAN BAHAGIA TANPA NARKOBA

SADAR kita masih dalam kondisi wabah perlu menjaga diri agar selalu SEHAT maka perlu mendisiplinkan diri SELALU PAKAI MASKER, JAGA JARAK & SERING CUCI TANGAN supaya kita bisa selalu hidup PRODUKTIF & BAHAGIA maka kita mesti menjauhkan diri, keluarga dan masyarakat  kita dari bahaya NARKOBA
#jagaimantaqwaselalu

ANAK TERLINDUNGI INDONESIA MAJU


Mewujudkan Generasi Emas Islam yang Unggul, Moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi ilmu, agama, pengetahuan dan tekhnologi menjadi sebuah cita-cita dan tantangan berat yang harus dihadapi khususnya pada masa pandemi wabah covid19 ini.
(berkiprah dalam wujudkan Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat Bangsa Beradab)

Jumat, 24 Juli 2020

Petunjuk Tekhnis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah


Dengan terbitnya Kep Dirjen Pendis No. 1531 Tahun 2020 ttg Pengangkatan Guru yg diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah, bersama ini kami sampaikan agar  penyebutan nama  jabatan wakil kepala madrasah disesuaikan dengan regulasi di atas yaitu nama jabatan wakil kepala madrasah kurikulum telah diganti dengan sebutan "Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik" kiranya dapat menjadi perhatian kita, terimakasih.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


Renungan Pagi Jum'at


Data Siswa Madrasah Tahun Pembelajaran 2019/2020


Jumlah Guru Madrasah Padang Panjang 2020


Data Binaan Pengawas Madrasah Padang Panjang Tahun 2020


Data Nilai, Predikat & Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi Madrasah Padang Panjang


Kamis, 23 Juli 2020

SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH seperti MIN, MTsN dan MAN  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c. 
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah



Syarat menjadi Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan Masyarakat yang sudah lama berdiri

Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah lama berdiri sesuai Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka  harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)

SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH BARU YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pasa saat diangkat;
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
6. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Rabu, 22 Juli 2020

MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

A.       Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Madrasah Aliyah (MA);
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  • Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


Dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah.

Diberikan peluang untuk perpanjangan status akreditasi akibat adanya dampak wabah covid19 pada bidang pendidikan sesuai dengan informasi yang beredar di WAG berikut ini juga 

Assalamualaikum....

Kepada bapak/ibu berikut kami sampaikan link untuk mendownload surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi.

Link surat keterangan perpanjangan akreditasi
https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan

Silahkan bagi sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasi namun belum diakreditasi ulang untuk mendownload surat keterangan perpanjangan tersebut agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah/madrasah.

Terimakasih 🙏

Selasa, 21 Juli 2020

MEKANISME AKREDITASI PAUD & PNF TAHUN 2020

6 Mekanisme atau Prosedur yang harus dilalui pada tahapan akreditasi PAUD & PNF tahun 2020 sampai keluarnya sertifikat akreditasi PAUD & PNF

Yang Termasuk Program PAUD & Pendidikan Non Formal

Pondok pesantren salafiyyah tingkat ula, wustha & ulya masuk kategori Pendidikan Kesetaraan. Di Padang Panjang tidak ada Pesantren Salafiyyah tapi Pesantren Khalafiyyah (Modern)

RAKOR BAN PAUD & PNF SUMBAR

Selasa, 21 Juli 2020 dilaksanakan Rapat Koordinasi BAN PAUD dan PNF Sumatera Barat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diikuti oleh Kemenag Kab/Kota, Dinas Pendidikan, IGRA, IGTK, perwakilan Satuan Pendidikan Non Formal; Kasi Penmad Kemenag Kota Padang Panjang didaulat menjadi pembaca doa pada acara pembukaan
Diikuti secara bersama Kasi Penmad Wahyu Salim & Kasi PAIS H. Suarman
#sinergisitas

Senin, 20 Juli 2020

PERPANJANGAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH

Bagi madrasah swasta/yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu mempedomani Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah

Lebih lanjut silahkan download Juknis tersebut melalui link berikut:

KOMPETISI PEMBUATAN FILM PENDEK ISLAMI DENGAN TEMA "JEJAK WALI DI NUSANTARA"

Kami himbau jajaran madrasah se-kota Padang Panjang ikut serta kompetisi pembuatan film pendek Islami dengan tema"Jejak Wali di Nusantara" mudahan dapat mengembangkan bakat minat & kreatifitas siswa dan guru kita.

Kamis, 16 Juli 2020

PENYEMPURNAAN KURIKULUM PAI & BAHASA ARAB

KMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG PENYEMPURNAAN KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1 BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT


RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI DAERAH 1
BAN S/M PROVINSI SUMATERA BARAT 
TANGGAL 13 – 15 JULI 2020 
SECARA DARING (ONLINE)
 

Setelah memperhatikan hasil proses Rapat Koordinasi Daerah 1 BAN S/M Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan KPA Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dari tanggal 13 – 15 Juli 2020, serta sambutan Gubernur Sumatera Barat, sekaligus membuka Rakorda BAN S/M Provinsi Sumatera Barat, Pemaparan Kepala LPMP Sumatera Barat, Presentasi Prof. Dr. Rusdinal, M. Pd, Pemaparan Ketua dan Anggota BAN S/M Provinsi Sumatera Barat dan  hasil Sidang Pleno serta Sidang Komisi, maka pada hari ini, Rabu tanggal 15 Juli 2020 dirumuskan hal-hal sebagai berikut,:
1.    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mendukung palaksanaan akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu dan tidak akan mengintervensi keputusan BAN S/M dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah, serta hasil akreditasi harus dijadikan dasar pengambil kebijakan pendidikan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
2.    Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar; perangkat akreditasi yang valid dan reliabel, Asesor yang profesional, manajemen yang professional, akuntabel dan transparan serta hasil yang bermutu. Tahun 2020, BAN-S/M telah memiliki perangkat baru, IASP 2020 dan melaksanakan uji kompetensi asesor yang akan ditugaskan melaksanakan visitasi menggunakan IASP 2020.
3.    Belum terlihatnya korelasi dan sinkronisasi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari LPMP dengan Hasil Akreditasi BAN-S/M. Akan diupayakan pendekatan secara komprehensif, terutama mendekatkan alat ukur (instrumen penilaian) dari kedua institusi karena sama-sama berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
4.    Sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2020, harus dikondisikan secara baik dan sungguh-sungguh, karena akan melakukan visitasi secara daring (online), terutama penyiapan dokumen yang akan ditelaah secara daring, menyiapan video yang memungkinkan kegiatan tertentu diobservasi, dan meyiapkan personel sekolah/madrasah untuk dapat secara langsung diwawancara jarak jauh (video call).
5.    Pada tahun 2020 BAN-S/M telah nenetapkan 5000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasaran untuk Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya ditetapkan BAN-S/M sejumlah 120 sekolah/madarasah untuk seluruh jenjang pendidikan.
6.    Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrument baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 120 sekolah/madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah/madrasah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020
7.    BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota dan KPA menyelenggarakan sosialisasi IASP 2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran.
8.    Setelah mendapatkan sosialisasi IASP 2020, sekolah/madrasah mengunduh IASP 2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diakreditasi dan melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
9.    Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak (indikator compliance mutlak) dan indikator compliance relatif skor minimal 60 untuk persyaratan visitasi. dan BAN-S/M Provinsi menentukan kelayakan sekolah/madrasah tersebut untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.
10.  Bagi Sekolah/Madrasah yang tidak ditemukan lagi Surat Izin Operasional atau belum memiliki izin operasional, segera mengurus kembali izin operasional tersebut ke institusi yang berwenang mengeluarkannya, minimal dikeluarkan surat keterangan mengenai izin operasional, karena izin operasional sekolah/madrasah merupakan persyaratan mutlak untuk kegiatan visitasi.
11.  Masih banyak kepala sekolah/madrasah yang tidak memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) calon kepala sekolah. STTPL merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk kegiatan visitasi. Oleh karena itu, diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag mendorong dan memfasilitasi Kepala Sekolah/Madrasah  tersebut untuk mendapatkan STTPL tersebut.
12.  Pada tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat mendapat kuota  sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi sebanyak 120 sekolah/madrasah. Sedangkan di Sumatera Barat, sekolah/madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sebanyak 2147 sekolah/madrasah. Kebijakan BAN S/M adalah bagi yang habis masa berlaku sertifikat akreditasinya tahun ini dan sekolah/madrasah tersebut tidak menjadi sasaran akreditasi, maka sekolah/madrasah tersebut sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan cara mengupload sertifikat yang habis masa berlaku itu ke Sispena S/M.
13.  Dalam rangka menghindari data dan informasi sekolah/madrasah yang ada di Dapodik/EMIS dengan fakta yang ada di sekolah/madrasah tidak sama, maka diharapkan kepada sekolah/madrasah untuk selalu menyampaikan update data dan informasi terbaru  satuan pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan.
14.  Bagi sekolah/madrasah yang pemeringkatan hasil akreditasinya tidak terakreditasi (TT), maka BAN S/M Provinsi dari berbagai kajian dan pertimbangan memberikan rekomendasi dalam bentuk “pembinaan, penggabungan dan/atau penutupan” sekolah/madrasah tersebut yang kemudian rekomendasi ini diberikan kepada lembaga terkait untuk pengambilan keputusan lebih lanjut secara tertulis.
15.  BAN-S/M sedang menyiapkan dashboard monitoring yang dapat menentukan kondisi sekolah/madrasah secara otomatisasi mutunya, yaitu “konstan, naik dan turun”. Dashboard ini berproses dengan syarat setiap sekolah/madrasah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait indikator-indikator mutu yang ditetapkan BAN-S/M setiap tahun.
16.  Variabel utama untuk dinilai IASP2020 adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber - sumber input dan mengelolanya.
17.  BAN-S/M diminta untuk segera menyampaikan nama-nama Satuan Pendidikan yang menjadi Pilot Implementation agar BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan Intensitas Sosialisasi kepada Satuan Pendidikan dimaksud.
18.  Semua peserta Rapat Koordinasi Daerah 1 dan BAN-S/M Provinsi Sumatera Barat bertanggungjawab penuh dalam menyebarkan informasi hasil Rakor kepada seluruh komponen yang terkait dengan akreditasi dan mendorong sekolah/madrasah untuk meningkatkan variabel mutu yang akan dinilai IASP 2020.
Demikianlah rumusan Rakorda 1 BAN S/M Provinsi Sumatera Barat ini kami susun, dengan harapan bermanfaat bagi stakeholders pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, sehingga tercapai akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu.
    
                                                                               Padang, 15 Juli  2020
                                                                               Tim Perumus;
     Mengetahui:
     Ketua,                                                                      
1.    Drs.Syafruddin Abbas, M.Pd
2.    Drs. Nur Amin, M.Pd
3.    Dr. Rifma, M.Pd
     Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd                                                                                            

Rabu, 15 Juli 2020

PENUTUPAN RAKOR BAN S/M SUMBAR 2020

Ketua BAN S/M SUMBAR Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidi, M.Pd menutup secara resmi Rapat Koordinasi BAN S/M SUMBAR 2020 yang telah berlangsung selama 3 hari 13 s.d 15 Juli 2020

HASIL RAPAT KOMISI RAKOR BAN S/M SUMBAR 2020


MUTU GURU HARAPAN KITA


RAKOR BAN S/M SUMBAR HARI KETIGA

Rapar Koordinasi BAN S/M Sumatera Barat hari ketiga, Rabu, 15 Juni 2020 dengan agenda penyampaian materi tentang IASP 2020 Aspek Guru dan Manajemen Sekolah yang disampaikan DR. H. Asfar Amir Tanjung dan dilanjutkan dengan Rapat Komisi 
DR. H. Asfar Amir Tanjung

Selasa, 14 Juli 2020

PEMBOBOTAN KOMPONEN AKREDITASI IASP 2020


MATERI7: INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (PROSES PEMBELAJARAN)


PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020


MATERI6: IASP 2020 (MUTULULUSAN)

MEKANISME AKREDITASI 2020

8 Langkah Akreditasi:
1. Sosialisai IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi
3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
5. Verifikasi Hasil Alidasi & Penyusunan Rekomendasi
6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
8. Penertiban Sertifikat Akreditasi & Rekomendasi


MATERI5: KEBIJAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH SAAT INI:
1. SEBAGAI MANAGER
2. SUPERVISOR
3. KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN

MATERI4: EVALUASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019


Di antara masalah yang ditemukan bahwa akreditasi saat ini masih dominan bersifat administratif, sisi pemamfaatan dan hasil gunanya dalam peningkatan mutu masih rendah; diharapkan ke depan bisa lebih mendorong peningkatan mutu; baik dari sisi output siswa, tenaga pendidik dan tenaga pendidikan maupun peningkatan sarana prasarana sekolah/madrasah.

RAKOR BAN S/M SUMBAR HARI KE-2

Rapat Koordinasi Badan Akreditasi  Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Sumatera Barat hari Ke-2 Selasa, 14 Juli 2020 dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dan mengumpulkan berbagai masalah yang dihadapi daerah dalam penilaian akreditasi khususnya pada masa pandemi covid19 ini