Senin pagi (28/9) dilaksanakan pembinaan pengelolaan BOP BOS pada Madrasah se-Kota Padang Panjang bertempat di Aula Kemenag sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak antara PPK dengan Kepala Madrasah penerima Dana BOP BOS tahap II (Juli-Desember) Tahun 2020 yang langsung disaksikan oleh Kakankemenag Kota Padang Panjang Gusman Piliang, didampingi Kasi Penmad Wahyu Salim dan Pengawas Madrasah Agus Nasution dan SD Murniati.
Dalam arahannya Gusman Piliang berharap dana BOP BOS dapat dikelola dengan baik sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam juknis sebagai rujukan utama; jangan sampai digunakan di luar ketentuan yang ada pada juknis sehingga tujuan pemerintah memberikan dana oprasional BOP BOS pada madrasah dapat tercapat secara maksimal.
PPK Pendis Syaiful Arifin memberikan pengarahan tentang tatacara penggunaan dana BOP BOS sesuai juknis yang diterbitkan oleh Dirjen Pendis No. 1801 Tahun 2020 dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tim Pelaksana pada Satuan Pendidikan berupa penyampaian berkas permohonan pencairan dan laporan pertanggungjawaban yang harus disiapkan masing-masing satuan pendidikan sehingga siap untuk diaudit kapan saja, baik dlakukan auditor internal maupun eksternal.
Wahyu Salim selaku Kasi Penmad menyampaikan bahwa harapan agar setiap kepala Satuan Pendidikan dari RA, MI, MTs dan MA agar senantiasa pro aktif merespon setiap kebijakan, peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian agama antara lain KSM Online, Garda Kagum, Akreditasi yang secara dinamis selalu disampaikan dalam beberapa kesempatan pembinaan, visitasi lapangan dan informasi melalui WA Group Penmad Padang Panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar