Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. PMA No. 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi:
1. Usaha pengembangan madrasah selama menjabat kepala madrasah.
2. Pelaksanaan tugas menejerial
3. Pengembangan Kewirausahaan
4. Supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai standar nasional pendidikan, dan
5. Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala "tahunan" oleh pengawas madrasah dan "empat tahunan" oleh Tim Penilai.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dibedakan pada kategori:
1. Amat Baik (91-100)
2. Baik (76-90)
3. Cukup (61-75)
4. Sedang (51-60) atau
5. Kurang (-50)
Secara rinci Petunjuk Teknis PKKM termuat dalam SK. Dirjen Pendis 1111 Tahun 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar