Selasa, 10 Januari 2017

ASN Kemenag Harus Proaktif Sebarkan Islam Rahmatan Lil Alamin


Selaras dengan himbauan Sekjen Kemenag Nur Syam pada Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-71 yang diselenggarakan Kankemanag Kab. Bandung Jawa Barat, di Bandung, Minggu (08/01) yang mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama, khususnya yang muslim, untuk proaktif dalam syiar ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin, penyelenggara syariah Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang sebagai pengamalan 5 nilai budaya kerja kementerian agama dari segi inovasi telah lebih dahulu membuat blog sebagai media mengembangkan wawasan Islam Rahmatan Lil'alamiin, sekaligus sebagai report kegiatan. Hal ini tampak jelas pada tampilan profil blog.
Di antara poin penting dari himbauan sekjen adalah bahwa ASN Kemenag seharusnya dapat berperan sebagai Inisiator dan promotor Islam Rahmatan Lil'alamiin di Indonesia.
Salah satu tugas Kementerian Agama adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan beragama serta membangun kerukunan umat beragama. Makanya ASN Kemenag juga harus bisa menjadi pemuka agama yang baik serta mengembangkan paham dan perilaku agama yang baik pula.
"Kita harus terus-menerus menyebarkan ajaran agama yang rahmatan lil alamin. Agama yang memberikan kedamaian dan keselamatan. Kita harus menjadi agen Islam yang menegakkan Islam wasathiyah, Islam yang moderat.
Indonesia kata Nur Syam, dikenal sebagai laboratorium kerukunan umat beragama. Indonesia dinilai bisa menjadi contoh dalam membina kerukunan beragama. "Makanya, marilah semua kita menjadi umat Islam yang menyumbangkan kerukunan umat beragama tersebut," katanya.
"Saya kira Indonesia bisa mengembangkan kerukunan beragama karena peranan umat Islam. Jika umat Islam tidak mengembangkan toleransi beragama maka pastilah di Indonesia tidak akan terjadi kerukunan umat beragama seperti sekarang," tambahnya.
Nur Syam menambahkan, falsafah hidup rukun, harmoni dan slamet menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harus terus dijaga dan dipraktikkan.

Selasa, 03 Januari 2017

UPACARA BENDERA HAB KE-71 DI KOTA PADANG PANJANG BERLANGSUNG KHIDMAT


Tepat tanggal 3 Januari 2017 upacara bendera dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-71 Tahun 2017di Kota Padang Panjang berlangsung khidmat dan lancar.  Upacara dilaksanakan di Lapangan Anas Karim,  bertindak sebagai Inspektur Upacara langsung Walikota Padang Panjang Bapak H. Hedri Arnis, BSBA, dihadiri oleh unsur FORKOPIMDA, Kepala SKPD, Pensiunan, Dharma Wanita dan Pimpinan Ormas dan Majelis Ta'lim.
Sementatara peserta Upacara terdiri dari unsur Satpol PP, ASN Pemerintah Kota Padang Panjang berpakaian melayu hijau-hijau, ASN Kementerian Agama berpakaian hitam putih, Pelajar MAN/SLTA, MTs/SLTP, Pramuka dan santri Pondok Pesantren berjumlah lebih kurang 1500 orang.
Sebelum membacakan sambutan Menteri Agama, Walikota mengajak seluruh peserta upacara untuk lebih mengormati dan menghargai simbol negara bendera merah putih dengan menghayati makna perjuangan para pejuang kemerdekaan, jangan sampai simbol negara ini dilecehkan karena ia sendiri pernah menyaksikan ada seseorang yang meletakkan bendera merah putih ini di lututnya. Agaknya pernyataan walikota ini dapat menyihir para peserta untuk lebih khidmat dan sungguh-sungguh mengikuti upacara ini, bahkan mengajak peserta untuk mengucapkan takbir, Allahu Akbar.
Dalam amanat menteri agama disebutkan bahwa kementerian agama berdiri seiring dengan berdirinya republik Indonesia ini sehingga diharapkan kementerian agama tetap eksis dalam melayani umat sesuai thema bersih melayani, semakin dekat melayani ummat. Sekali kementerian agama tetap kementerian agama. Meningkatkan pengamalan 5 budaya kerja; Integritas, profesionalitas, Inovasi, tanggung jawab dan ketauladanan serta prestasi yang diraih yaitu indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan haji dan pengelolaan keuangan.
Di sesi acara tambahan ditampilkan tarian massal yang dibawakan anak-anak RA se-kota Padang Panjang.




Senin, 03 Oktober 2016

Penyambutan Jama'ah Haji Kota Padang Panjang: Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur


Senin 2 Muharram 1438 H bertepatan 3 Oktober 2016 M bertempat di Hall Balai Kota Padang Panjang Pukul 09.00 Wib, Jama'ah Haji Kota Padang Panjang disambut secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang Panjang. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, FORKOPIMDA, Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporannya Kakankemenag Drs. H. Alizar, M. Ag menyampaikan apresiasi, rasa bangga dan haru karena pelaksanaan ibadah haji ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar tidak ada gangguan yang berarti, baik dari segi pelaksanaan maupun dari segi hubungan antar jamaah, jamaah dengan ketua regu, ketua rombongan, petugas kloter maupun pembimbing ibadah, bahkan pelaksanaan ibadah haji ini menjadi yang terbaik dibanding pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya dan jamaah haji yang berjumlah 167 orang dalam keadaan selamat kembali ke tanah air; dalam keadaan sehat wal'afiat. Di samping itu, Buya Alizar mengharapkan kiranya jamaah haji mendapatkan haji mabrur dan dapat memberikan warna keshalehan di tengah-tengah umat sehingga bisa menjadi suri teladan dan motivator bagi masyarakat lainnya agar lebih meningkatkan pengamalan agama yang diwarnai dengan meningkatnya aktivitas ibadah di rumah, masjid maupun di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya Buya Alizar berharap kiranya para jamaah dapat bergabung dalam organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Kota Padang Panjang dan BKMT Jamaah Haji tahun pemberangkatan 1437 H/2016.
Sementara Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA mengucapkan selamat datang kepada para Hajji dan Hajjah Kota Padang Panjang dan menyampaikan selamat berkumpul bersama keluarga dan mengharapkan kiranya para Hajji dan Hajjah dapat menjadikan momentum tahun baru hijriyyah 1438 H yang baru saja diperingati sebagai langkah perubahan ke arah lebih baik di tengah-tengah masyarakat dan kiranya dapat berkontribusi positif bagi pembangunan di Kota Padang Panjang.

DO’A UNTUK TAHUN BARU YANG TERBAIK


DO’A TAHUN BARU ISLAM
1 MUHARRAM 1438 H DI KOTA PADANG PANJANG

Ya Allah ya Rahman Ya Rahim Ya dzal Jalali Walikram!
Di awal bulan Qamariyyah pada permulaan tahun baru Islam 1438 Hijriyyah  ini kami segenap hamba-hamba-MU kembali  iqrarkan pengakuan dan kesaksian kami kepada-MU bahwa  Engkaulah satu-satunya Tuhan kami, tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau yang telah menciptakan kami, kami ini adalah hamba-hamba-Mu, Kami penuhi janji untuk selalu tha’at kepada-Mu sekuat kemampuan kami, kami mengaku betapa besar nikmat dan karunia yang Engkau berikan kepada kami dan betapa banyak dosa yang telah kami lakukan; maka Ya Allah ampunilah semua dosa-dosa kami!!! Nikmat yang begitu banyak Engkau berikan jarang kami syukuri; dosa yang begitu banyak kami lakukan tak sempat kami mohonkan ampunan kepada-Mu. Kami tak bisa hidup tanpa ampunan dan kasih sayang-MU, sekali lagi Ya Allah ampuni kami, kami ingin bersih kami ingin suci kami ingin sempurna sebagai hamba-MU. Ampuni dosa orang tua kami, keluarga kami, para sahabat kami dan seluruh umat muslim dimanapun mereka berada!

Ya Allah Yang Maha Kuasa,
Melalui momentum pergantian tahun baru Islam ini, berikanlah kesadaran dan keinsyafan kepada kami agar kami mampu mengganti kedurhakaan menjadi ketha’atan, mengganti kemakshiatan menjadi kebajikan, mengganti dosa menjadi pahala, mengganti kelemahan menjadi kekuatan, mengganti kebodohan menjadi kepintaran, mengganti kemiskinan menjadi kekayaan dan mengganti kemunduran menjadi kemajuan sehingga tahun ini menjadi tahun terbaik, amal terbaik dan hari-hari terbaik dalam sejaran kehidupan kami.

Berikanlah kekuatan lahir bathin kepada kami
Agar mudah bagi kami  melalui segala rintangan, tantangan, cobaan dan hambatan dalam hidup pada tahun akan datang.
Janganlah Engkau berikan cobaan yg berat kepada kami yang tak sanggup kami pikul sebagaimana cobaan kepada umat-umat sebelum kami
Berikan kepada kami kemuliaan dan rejeki yang berlimpah berkah yang Engkau ridhai


Ya Allah ya Tuhan kami
Karuniakanlah kepada kami anak cucu keturunan yang shaleh dan mendirikan shalat
Karuniakan kepada kami keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, jadikan negeri kami negeri yang aman, adil, makmur dan sejahtera negeri baldatun thayyibatun warabbun ghafuur.

Ya Tuhan Kami
Ridhoilah jalan kami
Tunjukkanlah kepada kami yang benar itu adalah benar beri kami kekuatan untuk mengikutinya.
Tunjukkan yang salah itu adalah salah beri kami kekuatan untuk meninggalkannya

Rabbana ...................................

Do’a Tahun Baru Islam 1438 H

Selasa, 20 September 2016

SUDUT ARAH KIBLAT LAPANGAN KANTIN

Lapangan kantin Secata B Rindam I Bukit Barisan sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan hari-hari besar Islam, terutama pelaksanaan shalat'Idul Fithri dan shalat 'Idul Adha, untuk itu perlu diketahui dengan benar Sudut Arah Kiblat (SAK)nya, yaitu 294,46 derjat dari Utara. Dengan mempedomani SAK ini diharapkan shaf-shaf tertata dengan baik dan pelaksanaan shalat dapat berlangsung lebih khusyu' dan tertib.

Selasa, 13 September 2016

ARAH KIBLAT LAPANGAN KANTIN ANAS KARIM

ARAH KIBLAT LAPANGAN KANTIN 294,46 DERJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID TAQWA KEL. NGALAU 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID TAQWA KEL. NGALAU 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID NURUL FURQAN KEL. TANAH PAK LAMBIK 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID NURUL FURQAN KEL. TANAH PAK LAMBIK 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID ILHAM KEL. KOTO PANJANG 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID ILHAM KEL. KOTO PANJANG 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID HIDAYAH KEL. GUMALA 294,46 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID HIDAYAH KEL. GUMALA 294,46 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID AUFU BIL UQUD 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID AUFU BIL UQUD 294,47 DERAJAT DARI UTARA

SUDUT ARAH KIBLAT MASJID BAHRUL 'ULUM SERAMBI MEKKAH 294,46


Jumat, 09 September 2016

AKURASI DATA SANGAT PENTING DALAM PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Rabu, 7 September 2016 bertempat di lokasi pembangunan Islamic Center Kota Padang Panjang, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kota Padang Panjang melakukan pengukuran arah kiblat. Kegiatan ini dipimpin oleh Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Padang Panjang Wahyu Salim, S. Ag dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Alizar, M. Ag, Kabag Kesra Setdako Padang Panjang Drs. Eri, Kepala Dinas Sosial Drs. H. Emir Emil Elmaulid, Kabid Bina Marga PU Widya Kusuma, ST, pihak konsultan dan pihak kontraktor.
Mengingat pengukuran kiblat ini harus akurat dan tepat, tim melakukan koordinasi dengan BMKG Padang Panjang untuk mendapatkan sudut arah kiblat yang tepat. BMKG dengan menggunakan IT yang dimilikinya akhirnya memperoleh sudut arah kiblat (SAK) lokasi Islamic Center adalah 294,47 derjat dari Utara dan setelah dikonversi menjadi 294 derjat 28 menit 12 detik. Data ini lebih akurat dari data yang dimiliki Tim Hisab Rukyat selama ini untuk wilayah Kota Padang Panjang yaitu 294,5 derjat. Setelah didiskusikan akhirnya TIM sepakat menggunakan data dari BMKG.
Tim Hisab Rukyat dibantu oleh Tim Tekhnis/tenaga ahli Kontraktor dengan menggunakan alat theodolit melakukan pembidikan untuk mencari arah Utara Sejati (U) dan kemudian melakukan pembidikan ke arah SAK. Setelah ditemukan SAK, secara bergantian hasil pembidikan juga dilihat secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra, Kabid Bina Marga, Kontaraktor dan Konsultan. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pengukuran dan ditutup pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
Dalam pengarahannya Buya Alizar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan tekatnya membangun sebuah Islamic Center di Kota Padang Panjang setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarkat Padang Panjang dan berharap keberadaan Islamic center ini dapat meningkatkan semangat dan gairah masyarkat dalam meningkat keyakinan, pengetahuan agama dan pengamalan nilai-nilai agama dalam masyarakat sekaligus diharapkan dapat pula melengkapi kota Padang Panjang sebagai pusat wisata; tidak hanya untuk pendidikan, kuliner, wisata alam tapi juga sebagai pusat wisata religius.

PENGUKURAN ARAH KIBLAT DI LOKASI PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER PADANG PANJANG





Jumat, 02 September 2016

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

BERQURBAN termasuk salah satu ibadah yang telah ditentukan tata cara pelaksanaannya. Sehingga sudah tentu kita harus memperhatikan hal-hal apa saja yang ditetapkan di dalamnya.
Waktu Penyembelihan
Baiknya waktu penyembelihan yaitu setelah selesainya pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha. Adapun bagi yang tidak melaksanakannya, ia harus memperkirakan waktu kiranya shalat idul adha biasa selesai dilaksanakan. Namun waktu penyembelihan ini dibolehkan berlangsung hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijah.
Adapun jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau setelah berakhirnya hari tasyrik. Maka ia tidak menjadi qurban, melainkan menjadi sedekah biasa.
Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Tidak semua binatang ternak bisa dijadikan sebagai hewan untuk berqurban. Adapun yang bisa dijadikan hewan qurban adalah Unta (diperkirakan umurnya 5-6 tahun), Sapi atau Kerbau (umur 2 tahun ke-atas), dan Kambing atau Domba (minimal berusia 1 tahun untuk Domba dan 2 tahun bagi Kambing) baik jantan maupun betina.
Adapun sifat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban sebagai berikut:
– Bermata sebelah / buta / picek
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
Sebagaimana hadits yang dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
Sunnah dalam Menyembelih Hewan Qurban
Bagi yang hendak berqurban, dianjurkan baginya untuk tidak memotong kuku dan rambut. Yakni sejak saat memasuki bulan Dzulhijah sampai selesainya proses qurban. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban. Maka, hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Adapun pada saat prosesi penyembelihan berlangsung disunnahkan:
• Binatang yang akan disembelih halal (baik zatnya maupun cara memperolehnya)
• Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
• Bersuci
• Menghadap kiblat
Jika bisa, diusahakan untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Atau jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk melihat prosesi penyembelihan.
• Membaca do’a
Diharuskan membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta’āla;
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS: Al-An’am [6]: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
• Yang menyembelih orang berakal
Orang gila atau gangguan jiwa tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
• Harus muslim atau Ahli Kitab 
Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta’āla.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS: Al-Ma`idah [5]: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada Ahli Kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrubkepada Allah subḥānahu wa ta’āla, tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang Muslim.
– Mempertajam pisau / golok yang akan digunakan, mempercepat proses penyembelihan dan berbuat baik pada hewan (tidak menyiksa)
Dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته -رواه مسلم
Artinya: “Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).
– Di depan masyarakat, agar banyak yang mendoakan.
– Menunggu sampai hewan qurban benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong-potong.
– Mengambil daging qurban, meskipun sedikit.
Daging qurban bisa dibagi dan dirasakan oleh semua orang. Tidak ada kreteria khusus sebagai syarat sah atau berhak mendapat daging qurban, akan tetapi semakin membutuhkan tentu semakin bermanfaat.
Namun bagi yang berqurban karena nadzar, semua daging qurban harus diberikan kepada fakir miskin. Jika ia dan atau orang yang dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
Menjual daging qurban sebelum dibagikan hukumnya adalah haram. Adapun jika daging sudah dibagi dan diterima, maka si fakir boleh menjualnya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah. */Yahya G. Nasrullah
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar

Selasa, 02 Agustus 2016

Peraturan Dirjen Bimas Islam Tentang Speaker Masjid

Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan untuk
 penggunaan speaker, toa atau pengeras suara sejak tahun 1978. 
Dalam aturan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag meminta agar penggunaan
pengeras suara tidak dilakukan secara sembarangan. Jangan sampai penggunaan 
pengeras suara asal-asalan malah membuat bising.
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil
 dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada 
suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak 
teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca 
Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak 
cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan 
orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada 
menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu
meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan 
menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri 
tidak menaati ajaran agamanya.
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam 
keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, 
sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian
 (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya.
Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih 
terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain 
berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus 
ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah
 tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin
 tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Tiap waktu salatpun telah diatur secara tersendiri termasuk berapa lama 
boleh menyalurkan suara melalui pengeras.
Untuk waktu Subuh, dibatasi 15 menit sebelumnya bisa menggunakan pengeras
suara untuk pembacaan ayat Alquran dan Adzan Subuh saja. 
Sedangkan sholat subuh, kuliah subuh dan lainnya menggunakan 
pengeras suara dalam.
Waktu Dhuhur maupun Salat Jumat diijinkan menggunakan Toa 5 menit 
jelang Dzuhur atau 15 menit jelang salat Jumat yang diisi dengan bacaan 
Al Quran maupun adzan. Sementara bacaan sholat dan khutbahnya tetap 
menggunakan suara ke dalam.
Untuk salat Ashar, Maghrib dan Isya sama-sama dibatasi 5 menit sebelum 
masuk waktu untuk membaca Al Quran maupun Adzan. Sedang 
sesudahnya menggunakan pengeras suara di dalam.
Aturan lainnya adalah penggunaan pengeras untuk Takbiran, Tarhim 
serta Ramadhan. Takbir bisa menggunakan pengeras suara keluar. 
Untuk Tarkhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan Tarkhim dzikir 
tak menggunakan pengeras suara.
Pembacaan tadarus (baca Al Quran) baik siang ataupun malam tetap 
menggunakan suara di dalam masjid. Untuk pengajian hari besar Islam,
 tidak menggunakan pengeras suara keluar kecuali pengunjung meluber keluar.


Hal ini dituangkan dalam Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara 
di Masjid, Langgar dan Mushalla.