Jumat, 09 Juni 2017

URAIAN JABATAN KASUBBAG TU

1.             1.             IDENTITAS JABATAN

1.1.  Kode Jabatan (Tidak Perlu diisi)
:

1.2.  Nama Jabatan
:
Kepala Subbagian Tata Usaha
1.3.  Nama Unit Kerja
:
Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
1.4.  Instansi
:
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
1.5.  Nama Jabatan Atasan Langsung
:
Kepala Kantor Kemenag
1.6.  Lokasi (Geografis)
:
Kota         :    Padang Panjang
Provinsi   :    Sumatera Barat

2.             KEDUDUKAN JABATAN

3.             TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang


4.             TUJUAN JABATAN
Terlaksananya koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang




5.             URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
5.1.             Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di  bidang perencanaan, keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.1.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan  perumusan kebijakan teknis bidang  perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.3.        Membahas bersama eselon IV dan pelaksana mengenai bahan  perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.1.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;  dan
5.1.6.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.2.             Melakukan koordinasi  perumusan kebijakan di  bidang  ortala dan kepegawaian,  di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.2.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.2.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;  dan
5.2.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.3.             Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan di  bidang hukum dan KUB, , di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.3.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.3.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan
5.3.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.4.             Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat serta urusan umum di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.4.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.4.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang …… dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan 
5.4.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.5.             Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan


6.             TUGAS TAMBAHAN/LAIN
6.1.             Mewakili atasan langsung menghadiri undangan kegiatan atau rapat dinas yang berhubungan maupun tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta di luar tanggung jawab sehari-hari sesuai arahan/disposisi.
6.1.1.        Menerima arahan/disposisi pimpinan;
6.1.2.        Melaksanakan/mengikuti rapat; dan
6.1.3.        Melaporkan hasil rapat kepada atasan.
6.2.             Menjadi panitia/narasumber suatu kegiatan.
6.2.1.        Menerima surat tugas;
6.2.2.        Melaksanaan tugas; dan
6.2.3.        Melaporkan pelaksanaan tugas.
6.3.             Melaksanakan rapat intern bulanan/semesteran/tahunan Kankemenag Kota Padang Panjang
6.3.1.     Memberi arahan kepada bawahan;
6.3.2.     Memberi masukan positif kepada bawahan;
6.3.3.     Memberi dorongan kepada bawahan agar kinerja lebih optimal; dan
6.3.4.     Membuka forum untuk berdiskusi.
6.4.             Mengevaluasi kegiatan dan kinerja bawahan langsung melalui penilaian hasil pelaksanaan tugas dan prestasi kerja ke dalam DP3.
6.4.1.        Memeriksa usul penetapan DP3;
6.4.2.        Menilai hasil kinerja bawahan langsung; dan
6.4.3.        Membuat nilai DP3 bawahan langsung.
6.5.             Memberikan laporan (tahunan/semesteran/triwulanan) tertulis pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kota Padang Panjang kepada pimpinan atau atasan langsung.
6.5.1.        Mengkoordinasi laporan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
6.5.2.        Memeriksa laporan; dan
6.5.3.        Menyampaikan laporan. 


7.             BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN
7.1.             Pengarahan dan disposisi dari Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.2.             RENJA, RENSTRA, RKT, dan LAKIP Kankemenag Kota Padang Panjang tahun lalu dan tahun berjalan;
7.3.             Data, informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan organisasi dan kelembagaan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.4.             Bahan analisa pemecahan masalah unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.5.             Data scoring volume dan beban kerja satuan unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.6.             Konsep usulan surat/nota dinas dari para pelaksana;
7.7.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan;
7.8.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keuangan;
7.9.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian;
7.10.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum dan kerukunan umat beragama;
7.11.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi;
7.12.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata laksana;
7.13.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan barang milik negara;
7.14.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan;
7.15.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan evaluasi kinerja organisasi;
7.16.          RKAKL; dan
7.17.          Data laporan tahunan.


8.             PERALATAN KERJA
8.1.             Peraturan perundang-undangan di bidang organisasi dan kelembagaan serta peraturan pelaksanaannya;
8.2.             Peraturan Presiden tentang Kementerian Negara;
8.3.             Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8.4.             Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Agama;
8.5.             Peraturan Menteria Agama Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.6.             Peraturan Menteria Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.7.             Buku pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
8.8.             Pedoman standar penyusunan organisasi (MENPAN/LAN);
8.9.             Buku-buku manajemen yang berkaitan dengan organisasi dan keuangan;
8.10.          Perangkat komputer;
8.11.          ATK;
8.12.          Peralatan Tulis;
8.13.          Telephone;
8.14.          Meja;
8.15.          Kursi;
8.16.          Almari;
8.17.          Meja; dan
8.18.          Kursi.


9.             HASIL KERJA

9.1.             Draft RKA-KL di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.2.             Dokumen laporan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.3.             Draft laporan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.4.             Draft usulan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.5.             Draft usulan penerimaan CPNS / kebutuhan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.6.             Draft keputusan Kepala Kankemenag;
9.7.             Draft mekanisme penyiapan bahan dan pelaksanaan analis, evaluasi dan penyusunan peserta


10.         WEWENANG
10.1.          Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.2.          Menandatangani nota dinas atas nama Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.3.          Mengajukan usulan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.4.          Mengajukan usulan analisis jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.5.          Mengajukan usulan pembinaan pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.6.          Mengajukan usulan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.7.          Memeriksa, mengoreksi, memaraf dan menandatangani konsep-konsep surat dan laporan yang akan diajukan kepada Kankemenag Kota Padang Panjang … sesuai aturan yang telah ditentukan;
10.8.          Memberikan tugas/pekerjaan kepada para pelaksana;
10.9.          Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
10.10.      Membimbing dan menilai tugas bawahan;
10.11.      Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana; dan
10.12.      Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan.


11.     TANGGUNG JAWAB
11.1.          Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.2.          Kebenaran atas konsep surat yang diparaf;
11.3.          Kebenaran atas nota dinas yang ditandatangani;
11.4.          Kebenaran atas naskah rancangan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.5.          Kebenaran atas naskah rancangan penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.6.          Kebenaran atas naskah rancangan peringkat jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.7.          Kebenaran atas naskah rancangan analisis beban kerja di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.8.          Kebenaran atas naskah rancangan pedoman jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.9.          Kebenaran atas naskah pengkajian, implementasi, dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.10.      Kebenaran atas naskah rancangan pembinaan pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.11.      Kebenaran atas naskah rancangan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.12.      Kebenaran atas bahan masukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.13.      Rencana kerja kegiatan dan anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota …………… yang diajukan;
11.14.      Kebenaran petunjuk dan keputusan terhadap pemecahan masalah yang diberikan kepada para Kasubbagian;
11.15.      Saran, usul, telaahan terhadap masalah yang diajukan oleh para Kasubbagian;
11.16.      Kesinambungan pembinaan dan pengembangan bawahan;
11.17.      Keberhasilan, kebenaran, kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas;
11.18.      Kebenaran laporan;
11.19.      Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
11.20.      Membimbing dan menilai tugas para pelaksana;
11.21.      Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana;
11.22.      Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan; dan
11.23.      Menjaga kerahasiaan dokumen yang dikuasakan.


12.     DIMENSI JABATAN
12.1.          Dimensi nonfinansial yang berhubungan dengan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama kepada:
a.           Seluruh jajaran di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
b.          Sebanyak 4 MAN dan 1 MTsN
12.2.          Dimensi finansial, meliputi:
12.1.1.    DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
12.1.2.    Surat Kuasa Pejabat Penandatangan SPM.


13.     HUBUNGAN KERJA
Internal
13.1.          Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….;
13.2.          Para eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.3.          Para eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.4.          Para eselon IV di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….; dan
13.5.          Para Pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ………………..
Eksternal
13.6.          Disebutkan jabatannya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….;
13.7.          Para eselon IV di di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….; dan
13.8.          Para Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ………………..


14.     MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN
14.1.          Koordinasi dengan unit dan instansi terkait;
Kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait, terutama dalam penjadwalan dalam pembahasan penyusunan program dan anggaran.
14.2.          Peraturan perundang-undangan;
Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum direvisi, sehingga menyulitkan dalam pengelolaan kegiatan/anggaran.
14.3.          Anggaran;
Anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
14.4.          Sumber daya manusia;
Kurangnya sumber daya manusia yang punya integritas dan kompetensi di bidangnya.
14.5.          Tuntutan masyarakat; dan


15.     RESIKO JABATAN
Tidak ada


16.     SYARAT JABATAN
16.1.          Pangkat/Golongan                                 :               Penata, III/c
16.2.          Pendidikan Formal Minimal                                :               S1 (semua jurusan)
16.3.          Pendidikan/Pelatihan Khusus           :               Diklatpim Tk.IV/DPT IV
16.4.          Pengalaman Kerja Minimal                 :               10 tahun
16.5.          Persyaratan Fisik                                     :               Sehat jasmani dan rohani
16.6.          Persyaratan Umur                                  :
16.6.1. Minimal                                                       :               30 tahun
16.6.2.   Maksimal                                    :               50 tahun
16.7.          Persyaratan Kompetensi                     :
16.7.1.    Attitude/Sikap                        :     kritis, teliti, tegas, konsisten, percaya diri, dan mampu  mengendalikan emosi;
16.7.2.    Knowledge/Pengetahuan  :     menguasai bidang organisasi, ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan; dan
16.7.3.    Technical / keahlian              :
16.7.4.    Technical Skill/Keahlian       :     mampu berbahasa Inggris  dan  berkomunikasi dengan baik, mampu menulis laporan dengan baik, dan mampu mengoperasikan komputer.


VERIFIKASI OLEH ATASAN PEMEGANG JABATAN

                                                                                                           Padang Panjang,  8 Mei 2017
Penyusun,
Nama                    : Wahyu Salim, S. Ag
NIP                         : 197608112005011005
Pangkat/Gol       : Penata Tk. I/III.d
Ijazah terakhir   : S1 IAIN Program Studi Tafsir Hadis

 



                                                                                                      Mengetahui,

                                                                                                      Kepala Kankemenag
                                                                                                      Kota Padang Panjang                              
                                                                                                                                                               
                                                                                                      Drs. H. Gusman Piliang, MM
                                                                                                      NIP. 196508151994031001

PROFIL: KASUBBAG TU


FATWA MUI NO 24 TAHUN 2017 TTG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL


10 KRITERIA ALIRAT SESAT


Kamis, 08 Juni 2017

Bismillah: Memulai Tugas Baru sebagai Kasubbag


Senin, 8 Mei 2017 resmi dilantik menjadi Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Seiring dengan itu, profil blog yang dikelola selama ini sebagai Penyelenggara Syariah berubah menjadi LAYANAN BERMARTABAT UNTUK LEBIH DEKAT DENGAN UMMAT agar lebih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai tugas fasilitatif mengelola urusan umum rumah tangga, keuangan dan kepegawaian. Semoga Allah memberikan kelapangan, kemudahan dan bimbingan agar bisa melaksanakan amanah dengan baik. Aamiiin Ya Rabbal 'Alamiiin.

Kamis, 02 Maret 2017

Komplek Sago Residence Miliki Mushalla Baru


Komplek Sago Residence Kel. Ngalau akhirnya memiliki mushalla baru yang nanti akan dinamakan Mushalla Muhajirin yang sudah lama diidam-idamkan warga komplek. Sengaja dinamakan Muhajirin karena umumnya warga adalah pendatang yang hijrah ke Padang Panjang untuk bekerja apakah sebagai PNS atau pendagang atau profesi lainnya. Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kota Padang Panjang Kamis, 2/3 dipimpin penyelenggara syariah Wahyu Salim dengan anggota Yendri Arizona dan Yulia Rahmi telah melakukan pengukuran arah kiblat di lokasi rencana pembangunan mushalla. Turut hadir pihak pemohon manajemen sago residence yang diwakili Ramdha, tukang serta warga komplek.
Berdasarkan penelusuran melalui Google earth ditemukan sudut arah kiblat untuk mushalla muhajirin 294,47 derjat dari Utara. Pembidikan arah kiblat menggunakan theodolit yang telah dilengkapi kompas merk shunto.

Selasa, 28 Februari 2017

IMPLEMENTASI 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA





KAKANWIL: 5 NILAI BUDAYA KERJA BUKTI KOMITMEN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK BEBAS DARI KORUPSI

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan kesetiaan kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945.

MEMBERANTAS KORUPSI GUNA MEWUJUDKAN APARATUR YANG BERSIH

  1. Pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia  merupakan upaya untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dalam suasana masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana tujuan negara tertuang dalam aleneia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut salah satunya dibutuhkan aparatur negara yang baik yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Untuk mewujudkan aparatur yang baik tidak bisa dilepaskan dari peranan hukum dalam pembangunan, tidak hanya untuk mempertahankan kestabilan saja, tetapi juga berperan sebagai serana pembaruan dan pembangunan dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, bahwa tugas utama dari pranata hukum adalah mewujudkan cita-cita atau tujuan negara tersebut melalui penegakan hukum.
  3. Indonesia dalam posisinya sebagai salah satu negara yang sedang berkembang di dunia, berusaha membuat pembenahan disegala bidang dan segalaa aspek untuk mengangkat ketinggalannya. Dengan perbaikan melalui pembangunan, ternyata didalamnya terjadi segudang persolaan yang tak terselesaikan. Salah satunya adalah  korupsi termasuk didalamnya kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan kondisi tersebut, sebuah predikat berhasil dipegang  oleh Indonesia antara lain  sebagai negara terkorup di dunia
  4. Korupsi yang ada di Indonesia sangat ini sudah pada posisi yang sangat parah  dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktik korupsi dari tahun ketahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta ruang lingkupnya sudah meluas dalam aspek masyarakat.
  5. Peringkat korupsi Indonesia berdasarkan laporan Transparancy International (TI) tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara-negara di dunia sejak tahun 1998, Indonesia selalu berada dalam peringkat sepuluh besar negara terkorup di dunia. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara terkorup di kawasan Asia, bahkan dalam skala dunia, Indonesia tergolong sebagai negara yang korupsinya tinggi.
  6. Riset Transparansi Internasional Indonesia (TII) menyebutkan, bahwa indeks korupsi Indonesia terus naik dari 3,0 pada tahun 2012 menjadi 3,2 tahun 2013. Dari riset tersebut juga diketahui, bahwa posisi Indonesia berada pada tingkat tertinggi dalam indeks korupsi birokrasi dengan nilai 4,5 dari skala 1 - 5. Diurutan berikut adalah pengadilan, partai politik, pelayan publik/pegawai negeri sipil, dan sektor swasta.
  7. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Karena metode konvensional selama ini digunakan terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi yang ada dimasyarakat, maka dalam penangannya juga harus mengunakan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary).
  8. Pilihan langka luar biasa (extra ordinary) itu menjadi penting dalam melawan tindak pidana korupsi sebagai kejatan yang luar biasa (extra ordinary crime), perlawan yang dilakukan tidaklah mungkin menggunakan langka-langka jamak yang pada umumnya digunakan dalam proses penegakan hukum biasa.
  9. Di Indonesia praktik korupsi telah menyebar dan merata hampir disemua lini baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, bahkan korupsi sudah dianggap sebagai bagian dari kehidupn sehari-hari. Kesemuanya ini sekaligus mempertegas betapa korupsi telah merusak sistem ketatanegaraan, baik dikalangan eksekutif, legislatif bahkan yudiatif.
  10. Apabila ditinjau dari sudut padang ekonomi, ternyata korupsi dapat menyebakan terjadinya pemborosan dalam penggunaan sumber daya alam, menghalangi masuk investasi asing, menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan standar hidup, menaikan belanja negara, membuat sistem pajak tidak efisien, medorong modal keluar dan membengkaknya defisit anggaran belanja negara.
  11. Sedangkan dari sudut pandang sosial politik dan ekonomi, korupsi dapat melemahkan aturan hukum dan demokrasi, membahayakan asas-asas pemerintahan yang baik dan administrasi publik yang tidak efektif, merusak pasar, mengancam hak asasi manusia dan mengerogoti institusi-institusi yang menjamin stabilitas, keamanan dan pembangunan yang berkelanjutan.
  12. Sudah menjadi kesadaran kolektif, bahwa korupsi harus diberantas, karena dampak negatif yang timbulkan. Korupsi membebani masyarakat Indonesia, terutama masyakat miskin. Korupsi juga menciptakan resiko ekonomi makro yang tinggi, membahayakan kestabilan keuangan, mengkomprikan keamana dan hukum serta ketertiban umum diatas segalanya, korupsi merendahkan legitimasi dan kredibilitas negara  dimata rakyat dan dunia.Coordinating (Pengkoordinasian) yang meliputi tugas-tugas meng-integrasikan dan menyelaraskan berbagai macam unit (bagian) yang saling berkaitan.

Rabu, 08 Februari 2017

Profil Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Padang Panjang

Wahyu Salim, S. Ag
Penyelenggara Syariah
Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
NIP. 197608112005011005
Pangkat/Gol : Penata Tk. I/III.d
Alamat: Jl. Raya PP-BKT Km. 6 No. 339 Panyalaian
Kec. X Koto Kab. Tanah Datar Sumbar
Istri: Samira Santi
Anak:
1. Nasheh Amin Alfaruki (lk)
2. Hanif Muhammad Syafiq (lk)
3. Muhammad Hazzul Aufar (lk)
4. Hilya Imani Salwa (pr)
5. Abid Rahman Muttaqin (lk)
6. Abdul Karim Ramadhan (lk)
Pengalaman Jabatan:
- Penghulu KUA Kec. Padang Panjang Barat
- Penghulu KUA Kec. Padang Panjang Timur
- Kepala KUA Kec. Padang Panjang Timur
- Penyelenggara Syariah Kankemenag Kota Padang Panjang
- PYMT Kasi Bimas
- Plt. Kasubbag

Sekretaris Irjen DR. H. Hilmi Muhamadiyah, M.Si Apresiasi ASN Kementerian Agama Kota Padang Panjang

Photo bersama Sekretaris Irjen Kementerian Agama RI DR. H. Hilmi Muhammadiyah, M. Si bersama keluarga besar Kementerian Agama Kota Padang Panjang (Jum'at, 3/2/17)
Sekretaris Irjen Kementerian Agama RI DR. H. Hilmi Muhammadiyah, M. Si dalam kunjungan dinas beliau di Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang selama 3 hari, berkesempatan memberikan pembinaan kepada ASN Kementerian Agama Kota Padang Panjang Jum'at (3/2/2017) bertempat di Aula Ikhlas Beramal Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Dalam pembinaan ini, beliau mengajak seluruh ASN Kementerian Agama khususnya pada Kantor Kementerian Agama untuk banyak-banyak bersyukur kepada Allah SWT karena disamping kita dapat menerima gaji tepat pada waktunya, diberi TUKIN (Tunjangan Kinerja), hak pensiun, hak cuti dan hak untuk diklat, kita juga mendapat kesempatan berharga untuk memperjuangkan dan membela agama sebagai ASN Kementerian Agama. Kita tidak perlu menjadi anggota semisal FPI atau yang lainnya untuk membela agama tapi dengan kita melaksanakan tugas pembangunan di bidang agama berarti kita telah mempunyai andil, kontribusi, maka mari kita tingkatkan keikhlasan kita dalam beramal dengan cara meningkatkan kinerja mempedomani 5 nilai budaya kerja kementerian agama.
Lebih lanjut, Hilmi menyebutkan bahwa saat ini menjadi pegawai negeri sipil sulit apalagi ada kebijakan moratorium oleh pemerintah. Oleh karena itu, saya menghimbau mari kita menjaga diri dengan cara menjaga dan menegakkan integritas dan akuntabilitas. Jangan ada lagi ASN kementerian agama yang yang tidak disiplin; datang pagi-pagi ke kantor pingert print lalu menghilang dan kembali saat jam pulang lalu absen pingert print lagi. Untuk menghilangkan penyakit ini, irjen membuat kebijakan agar setiap ASN dapat membuat Laporan Kinerja Harian lengkap dengan mencantumkan jam-jamnya. Dengan demikian akan tergambar apasaja yang dilakukan oleh seorang ASN selama 7,5 jam kerjanya selama satu hari sejak masuk kerja sampai pulang kerja. Banyak yang bisa dikerjakan di samping menjalankan tupoksi masing-masing, juga bisa dilakukan membaca, mempelajari regulasi yang ada, koordinasi atau kegiatan lainnya yang diberikan oleh atasan langsungnya. Tentu dalam menegakkan integritas ini diperlukan control dan pengawasan secara berjenjang, dan yang lebih utama itu control dan pengawasan sendiri melalui PPA (Pengawasan Pendekatan Agama). Ke depan irjen akan lebih memprioritaskan audit pada madrasah-madrasah dan pejabat fungsional seperti pengawas dan penyuluh agama.
Sekretaris Irjen juga menyinggung ketaatan ASN terhadap regulasi yaitu dengan cara menolak gratifikasi dan menjauhkan diri dari praktek pungli, makanya kementerian agama mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM) agar kementerian agama ini bisa lebih dekat melayani ummat. Tidak lupa beliau mengingatkan agar ASN kementerian agama menjaga diri dari prilaku tercela seperti fenomena perselingkuhan ataupun perceraian dll.
Hal yang amat membanggakan adalah apresiasi yang diberikan sekretaris Irjen DR.H. Hilmi Muammadiyah atas kepatuhan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Padang Panjang dalam melaporkan harta kekayaannya kepada negara melalui siharka  yang mencapai 98 %, hanya 2 saja yang tercatat tidak melaporkan itupun satu telah meninggal dunia dan satu lagi ASN Instansi lain yang diperbantukan ke kementerian agama, itu berarti reaisasi laporan siharka ASN Kementerian Agama Kota Padang Panjang telah 100 %.
Dalam laporan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Gusman Piliang, MM menyampaikan rasa bangganya karena baru efektif 3 hari bertugas sebagai kepala pada kantor kementerian agama kota Padang Panjang telah mendapatkan kunjungan dan silaturrahim dari bapak sekretaris irjen yang belum pernah ia dapatkan selama lebih kurang 7 tahun sebagai kepala kemenag pada tempat sebelumnya. Pak Gusman juga melaporkan potensi keagamaan di Padang Panjang Kota Serambi Mekkah; jumlah ASN 241 org, pada kantor Kemenag 37 org, 2 KUA , 3 MAN, 1 MTsN, MA Swasta 6, MTs Swasta 5, MI Swasta 1, Pesantren 6, Pengawas 4 org, Penyuluh PNS 2 org, Penyuluh CPNS 6 org dan  Penyuluh Non PNS 16 org.
Pembinaan ASN oleh sekretaris irjen ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional, kepala madrasah, kaur TU dan JFU  di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang berjumlah sekitar 75 org dan bertindak sebagai moderator Wahyu Salim, S. Ag Penyelenggara Syariah/Plt. Kasubbag.

Selasa, 07 Februari 2017

Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi pada era reformasi birokrasi, Kementerian Agama RI menetapkan pedoman tata naskah dinas yang berlaku pada instansi kementerian agama melalui KMA No. 9 Tahun 2016 yang telah disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi.  Tata naskah dinas ini mengatur tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatanganan, tata surat dan alur surat.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Gusman Piliang, MM pada rapat dinas perdana beliau, Rabu 1/2  mengingatkan agar setiap pejabat memperhatikan dengan seksama apakah surat-surat dinas yang dikelola oleh JFU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Agar tidak terjadi perbedaan model dan format surat maka perlu disiapkan satu contoh model dan format surat dan diedarkan ke masing-masing seksi sehingga surat-surat dinas Kementerian Agama Kota Padang Panjang satu dan seragam.
Selanjutnya beliau mengharapkan agar segera dilaksanakan orientasi dan bimbingan tekhnis tata naskah dinas yang mengacu kepada KMA No. 9 Tahun 2016 dengan mendatangkan tenaga ahli dari balai diklat dan kanwil.