Sabtu, 03 Januari 2026

HAB ke-80 Kementerian Agama: “Mutilasi atau Metamorfosis? Menjaga Ruh Kementerian Agama di Tengah Fragmentasi Kewenangan”


HAB ke-80 Kementerian Agama:

“Mutilasi atau Metamorfosis? Menjaga Ruh Kementerian Agama di Tengah Fragmentasi Kewenangan”

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Delapan puluh tahun bukan usia muda bagi sebuah kementerian. Ia telah melewati berbagai rezim, perubahan politik, dinamika umat, serta tuntutan zaman. Namun, pada titik usia ke-80 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berada pada persimpangan reflektif yang serius: apakah yang terjadi selama ini merupakan penguatan ekosistem keagamaan nasional, atau justru “mutilasi” peran strategis Kementerian Agama itu sendiri?

Jejak Fragmentasi: Dari Otoritas Utuh Menuju Kewenangan Terpisah

Sejarah Kementerian Agama mencatat serangkaian pemisahan fungsi yang signifikan:

  1. Pengadilan Agama berpisah dan berdiri independen di bawah Mahkamah Agung.

  2. BAZNAS lahir sebagai lembaga negara non-struktural, mengelola zakat secara nasional.

  3. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengambil alih otoritas wakaf secara mandiri.

  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdiri dengan mandat strategis ekonomi syariah.

  5. Peneliti Kemenag dilebur ke dalam BRIN, mengakhiri kemandirian riset keagamaan.

  6. Terakhir, berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, yang memisahkan salah satu tugas paling monumental Kemenag.

Jika dilihat satu per satu, semuanya memiliki argumentasi rasional dan legal. Namun jika ditarik dalam satu garis besar, muncul pertanyaan mendasar:
👉 Apa yang tersisa dari Kementerian Agama sebagai pusat tata kelola kehidupan beragama?

Mutilasi Kelembagaan atau Spesialisasi Fungsional?

Istilah “mutilasi” terasa keras, tetapi ia lahir dari kegelisahan yang nyata. Kemenag perlahan tampak seperti kehilangan organ-organ strategisnya, sementara beban ekspektasi publik tetap besar.
Kementerian Agama masih diminta:

  • Menjaga moderasi beragama

  • Merawat kerukunan umat

  • Membina umat lintas agama

  • Mengelola pendidikan keagamaan

  • Menjadi penyangga moral bangsa

Namun ironisnya, instrumen kekuasaan, riset, ekonomi umat, hingga ibadah haji justru tercerabut satu per satu.

Jika ini bukan mutilasi, maka setidaknya ini adalah fragmentasi struktural yang berisiko melemahkan daya kendali kebijakan keagamaan secara holistik.

Dampak yang Perlu Diwaspadai

Beberapa konsekuensi strategis patut menjadi bahan muhasabah:

  1. Hilangnya orkestrasi kebijakan keagamaan nasional
    Banyak lembaga mengurusi agama, tetapi tanpa satu konduktor utama.

  2. Reduksi peran Kemenag menjadi administratif semata
    Dari kementerian visioner menjadi sekadar pengelola rutinitas.

  3. Terpisahnya ilmu, kebijakan, dan praktik keagamaan
    Riset di BRIN, regulasi di kementerian lain, implementasi di lembaga terpisah.

  4. Melemahnya wibawa simbolik negara dalam urusan agama
    Padahal agama di Indonesia bukan urusan privat semata, melainkan fondasi kebangsaan.

Refleksi Konstruktif: Menjaga Ruh, Bukan Sekadar Struktur

Namun refleksi ini tidak boleh berhenti pada ratapan. HAB ke-80 harus menjadi momentum transformasi kesadaran, bukan nostalgia kekuasaan.

Kementerian Agama perlu:

  1. Menegaskan kembali peran sebagai “rumah besar kehidupan beragama”
    Bukan pemilik semua kewenangan, tetapi arsitek nilai dan arah.

  2. Memperkuat fungsi kebijakan berbasis nilai (value-based policy)
    Kemenag harus menjadi pusat etika publik, moral kebangsaan, dan spiritualitas sosial.

  3. Menjadi koordinator moral lintas lembaga keagamaan negara
    Meski lembaga terpisah, ruhnya harus satu: kemaslahatan umat dan keutuhan bangsa.

  4. Menguatkan peran penyuluh, pendidik, dan tokoh akar rumput
    Karena di sanalah agama benar-benar hidup, bukan di gedung-gedung struktural.

Penutup: Dari Kehilangan Menuju Pemaknaan Baru

HAB ke-80 mengajarkan bahwa besar kecilnya kementerian bukan ditentukan oleh banyaknya kewenangan, tetapi oleh kejernihan misinya.

Jika Kementerian Agama mampu menjaga ruh keadilan, moderasi, kebijaksanaan, dan keberpihakan pada umat, maka sekalipun kewenangan terfragmentasi, perannya tetap sentral dalam menjaga jiwa bangsa.

Mungkin Kementerian Agama telah kehilangan banyak “anggota tubuh”,
tetapi jangan sampai kehilangan “hati nurani”.

Dirgahayu ke-80 Kementerian Agama RI.
Merawat Agama, Menjaga Negara, Menenangkan Umat. 

HAB ke-80 Kementerian Agama: Refleksi di Tengah “Mutilasi” Kelembagaan dan Pencarian Makna Baru


HAB ke-80 Kementerian Agama:

Refleksi di Tengah “Mutilasi” Kelembagaan dan Pencarian Makna Baru

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Usia 80 tahun adalah usia kebijaksanaan. Ia bukan lagi tentang ekspansi, melainkan tentang pemaknaan. Pada titik inilah Kementerian Agama Republik Indonesia berdiri hari ini—di persimpangan antara sejarah panjang pengabdian dan realitas perubahan kelembagaan yang tak terelakkan.

Dalam lintasan waktu, Kementerian Agama telah mengalami serangkaian perpisahan struktural. Pengadilan Agama berdiri mandiri di bawah Mahkamah Agung. Zakat dan wakaf dikelola oleh BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia. Jaminan produk halal diselenggarakan BPJPH. Riset keagamaan berpindah ke BRIN. Dan kini, tugas monumental penyelenggaraan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri.

Bagi sebagian pihak, ini adalah bentuk penataan ulang negara yang modern dan efisien. Namun bagi sebagian lainnya, ini terasa seperti mutilasi kelembagaan—sebuah pengurangan bertahap terhadap organ-organ strategis yang dahulu membentuk keutuhan peran Kementerian Agama.

Ketika Struktur Berkurang, Beban Moral Tetap Besar

Yang menarik, meskipun kewenangan struktural berkurang, beban moral dan ekspektasi publik terhadap Kementerian Agama tidak ikut menyusut. Kemenag tetap menjadi tumpuan harapan dalam menjaga moderasi beragama, merawat kerukunan umat, meredam konflik identitas, dan menenangkan gejolak sosial berbasis agama.

Di sinilah letak paradoksnya. Kementerian Agama diminta menjaga harmoni, tetapi sebagian instrumen kebijakan penting justru berada di luar genggaman. Agama dikelola oleh banyak lembaga, namun sering kali kehilangan satu narasi besar yang menyatukan.

Tanpa disadari, fragmentasi ini berpotensi menggeser Kementerian Agama dari penjaga arah kehidupan beragama menjadi sekadar pengelola administrasi keagamaan.

Refleksi Bukan Ratapan

Namun refleksi HAB ke-80 tidak seharusnya menjelma menjadi nostalgia kekuasaan atau ratapan kehilangan. Sejarah mengajarkan bahwa tidak semua kehilangan adalah kemunduran. Sebagian adalah undangan untuk menemukan makna baru.

Pertanyaannya bukan lagi apa yang telah diambil dari Kementerian Agama, melainkan apa yang masih dan harus dijaga dengan sepenuh jiwa.

Jika Kementerian Agama tidak lagi menjadi pemilik semua kewenangan, maka ia harus meneguhkan diri sebagai penjaga ruh. Ruh nilai. Ruh etika. Ruh kebijaksanaan beragama dalam kehidupan berbangsa.

Menjadi Rumah Nilai, Bukan Sekadar Rumah Struktur

Di tengah fragmentasi kelembagaan, Kementerian Agama justru ditantang untuk naik kelas:
dari pengelola urusan teknis menuju arsitek moral kehidupan publik.

Kemenag harus menjadi rumah besar nilai keagamaan bangsa—tempat moderasi dirumuskan, keadilan diperjuangkan, dan agama dijaga agar tetap menjadi sumber kedamaian, bukan konflik. Dalam peran ini, koordinasi lintas lembaga keagamaan negara menjadi lebih penting daripada sekadar klaim kewenangan.

Dan jangan dilupakan, kekuatan sejati Kementerian Agama tidak sepenuhnya terletak pada struktur pusat, melainkan pada para penyuluh, pendidik, penghulu, dan aparatur di akar rumput. Di tangan merekalah agama hadir secara manusiawi, membumi, dan menenangkan.

Penutup: Menjaga Hati Nurani Bangsa

HAB ke-80 mengingatkan kita bahwa kementerian ini lahir bukan sekadar untuk mengurus agama, tetapi untuk merawat hati nurani bangsa. Struktur boleh berubah, lembaga boleh bergeser, kewenangan bisa terpisah. Tetapi selama Kementerian Agama tetap setia pada misi menjaga nilai, keadilan, dan kemaslahatan umat, maka ia tetap relevan dan dibutuhkan.

Jika hari ini Kementerian Agama kehilangan sebagian “anggota tubuh”,
maka jangan sampai ia kehilangan “jiwa”.

Dirgahayu ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Semoga tetap menjadi penjaga nilai di tengah perubahan, peneduh umat di tengah kegaduhan, dan penuntun moral di tengah zaman yang terus bergerak.