Selasa, 26 April 2016

CIRI-CIRI HOTEL SYARIAH yang harus dikembangkan

                 KRITERIA MUTLAK DAN KRITERIA TIDAK MUTLAK USAHA HOTEL SYARIAH
                                                       A.          KRITERIA HOTEL SYARIAH HILAL 1

NO
ASPEK
NO
UNSUR
NO
SUB UNSUR
KRITERIA
I
PRODUK
1
Toilet Umum (Public Rest Room)
1
Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
M
2
Tersedia peralatan yang praktis untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
M
2
Kamar Tidur Tamu
3
Tersedia sajadah (on request)
M
4
Tersedia Al-Quran
TM
5
Tidak tersedia akses untuk pornografi dan tindakan asusila dalam bentuk apapun
M
6
Tidak ada minuman beralkohol di mini bar
TM
3
Kamar Mandi Tamu
7
Tersedia peralatan yang praktis di kamar mandi tamu untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
M
8
Tersedia peralatan untuk berwudhu yang baik di kamar mandi tamu
M
9
Tersedia kamar mandi tamu yang tertutup
M
4
Dapur
10
Tersedia dapur /pantry khusus yang mengolah makanan dan minuman yang halal yang terpisah dari dapur biasa
M
11
Dapur /pantry mengolah makanan dan minuman halal
TM
5
Ruang Karyawan
12
Tersedia peralatan untuk bersuci yang baik di kloset karyawan
TM
13
Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
TM
14
Tersedia peralatan untuk berwudhu di kamar mandi karyawan
TM
15
Tersedia tempat ganti pakaian terhindar dari pandangan di masing-masing ruang ganti
TM
6
Ruang Ibadah
16
Ruang ibadah dalam kondisi bersih dan terawat
M
17
Area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas/pemisah
TM
18
Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
M
19
Tersedia sirkulasi udara yang baik berupa alat pendingin/kipas angin
M
20
Tersedia pencahayaan yang cukup terang
M
21
Tersedia tempat wudhu laki-laki dan perempuan terpisah
TM
22
Tersedia tempat wudhu dengan kondisi bersih dan terawat
M
23
Tersedia instalasi air bersih untuk wudhu
M
24
Tersedia saluran pembuangan air bekas wudhu dengan kondisi baik
TM
7
Kolam renang
25
Tersedia dalam ruangan dan atau terhindar dari pandangan umum
TM
8
Spa
26
Tersedia ruang terapi yang terpisah antara pria dan wanita
TM
27
Tersedia bahan terapi yang berlogo halal resmi
TM
II
PELAYANAN
9
Kantor Depan
28
Melakukan seleksi terhadap tamu yang datang berpasangan
TM
29
Memberikan informasi Masjid terdekat dengan hotel
M
30
Memberikan informasi jadwal waktu shalat
M
31
Memberikan informasi kegiatan bernuansa Islami (bila ada)
TM
32
Memberikan informasi restoran/rumah makan halal
TM
10
Tata Graha
33
Penyediaan perlengkapan shalat yang bersih dan terawat
M
34
Penyediaan Al-Quran
TM
35
Menyiapkan area/ruangan untuk shalat Jumat (bila tidak ada Mesjid yang dekat dengan hotel)
TM
11
Makan dan minum
36
Tersedia pilihan makanan dan minuman halal
M
37
Menyediakan Ta'jil pada bulan Ramadhan
TM
38
Menyediakan makan sahur pada bulan Ramadhan
M
12
Olahraga, rekreasi dan kebugaran
39
Pengaturan waktu penggunaan sarana kebugaran dibedakan untuk pria dan wanita
TM
40
Instruktur kebugaran pria khusus untuk pria dan wanita khusus untuk wanita
TM
13
Spa (Apabila Ada)
41
Spa hanya melayani pijat kesehatan dan perawatan kecantikan
M
42
Terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita
TM
43
Terapis menghindari menyentuh dan melihat area sekitar organ intim
TM
44
Apabila tersedia bak rendam tidak digunakan secara bersama-sama
TM
45
Apabila tersedia aktivitas olah fisik dan jiwa tidak mengarah pada kemusyrikan
TM
14
Fasilitas Hiburan
46
Tidak ada fasilitas Hiburan yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi serta tindakan asusila
M
47
Apabila menggunakan musik hidup atau musik rekaman harus tidak bertentangan dengan nilai dan etika seni dalam Islam
M
III
PENGELOLAAN
15
Manajemen Usaha
48
Memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal
M
16
Sumber Daya Manusia
49
Seluruh karyawan dan karyawati memakai seragam yang sopan
M

Jumlah Subunsur Aspek Produk 27
Jumlah Subunsur Aspek Pelayanan 20
Jumlah Subunsur Aspek Pengelolaan 2
TOTAL JUMLAH SUBUNSUR 49
Keterangan: M = Mutlak TM = Tidak Mutlak

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH


PARIWISATA SYARIAH

Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi pariwisata di Indonesia yang memiliki keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar di dunia serta menjadikan daya tarik wisata syariah di Indonesia sebagai destinasi utama bagi wisatawan dunia maupun domestik. Usaha pariwisata syariah merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan pariwisata dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Diharapkan pemangku kepentingan industri pariwisata, baik Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, swasta dan seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama untuk mengembangkan usaha pariwisata syariah di seluruh wilayah Indonesia baik pusat maupun daerah.
Adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor NK.11/KS.001/W.PEK/2012, dan Nomor B–459/DSN-MUI/XII/2012 tentang Pengembangan dan Sosialisasi Pariwisata Syariah, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah sehingga kebijakan pengembangan pariwisata syariah akur dan sejalan dengan harapan dan kemauan masyarakat dalam menjaga dan memagari "anak kemenakan" dari berbagai dampak negatif arus perubahan zaman.

MENGHILANGKAN PERSEPSI NEGATIF "HOTEL TEMPAT MAKSIAT" MUNGKINKAH....?

Saat ini banyak masyarakat memiliki persepsi bahwa hotel adalah tempat bagi orang-orang melakukan berbagai kemaksiatan, seperti berzina, selingkuh, narkoba, freesex, korupsi dll. Hal ini dapat dilihat dari berbagai pemberitaan media massa dan adanya penolakan sebagian masyarakat terhadap rencana pembangunan hotel di wilayah tempat tinggalnya, padahal tidak semua hotel seperti yang diprasangkakan.
Tidak dapat dipungkiri dampak positif berdirinya hotel-hotel mendatangkan keuntungan secara ekonomi tidak hanya bagi pengelola hotel tapi juga bagi masyarakat sekitar dengan makin ramainya transaksi jual beli di warung-warung dan kedai-kedai setempat dan tenaga kerja yang diambil dari penduduk sekitar. Namun tidak luput kemungkinan terjadinya dampak negatif dengan dijadikannya hotel sebagai tempat melakukan berbagai macam penyakit masyarakat seperti zina, narkoba, judi dan korupsi.
Pemerintah telah mengatur berbagai aturan operasional hotel, penginapan, wisma. Salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No: 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Kementerian Agama dan MUI juga mendorong berdirinya hotel-hotel syariah. Aturan-aturan itulah yang harus dipedomani dan dijalankan oleh manajemen perhotelan dan masyarakat dapat memantau dan mengawasinya sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berkembang pesat dan dampak negatif bisa diminimalisir sekecil mungkin. Seandainya pihak hotel dengan sengaja menjadikan hotel menjadi tempat maksiat maka tentu saja aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan, satpol PP  ataupun masyarakat dapat mem-PIDANA-kan.
Agaknya tidak berlebihan jika solusinya adalah HOTEL SYARIAH.

Senin, 18 April 2016

CERAMAH AGAMA: Akhirat Lebih Utama dari Dunia

Dasar:
1. QS. Adh-Dhuha (98): 4
2. QS. Al-A'la (87): 17
3. QS Al-Qashash (28): 77

Dunia sementara akhirat selama-lamanya; dunia tempat bercocok tanam akhirat tempat menuai merupakan keyakinan setiap muslim. Namun mayoritas muslim sepertinya memandang dunia lebih baik dari akhirat, hal ini dapat dilihat dari kecenderungan hidup materialisme, hedonisme. Untuk mendapatkan itu tak jarang orang mau melakukan apa saja untuk mendapatkan tujuan; makan masak matah; halal haram hantam kromo. Kita perlu menempatkan perspektif yang proporsional antara akhirat dan dunia.

Dalam menjalani kehidupan dunia mari kita pedomani surah Al-Qashash (28) ayat 77:
1. Perintah pertama fokus mencari kenikmatan hidup di akhirat; yaitu kenikmatan hidup di Surga yang serba lengkap baik jasmani dan ruhani dengan cara meningkatkan keimanan dan memperbanyak amal shaleh di tegah-tengah umat sesuai firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat 25; karena memang tujuan penciptaan kita adalah untuk beribadah kepada Allah SWT berdasarkan QS. Adz-dzariyat (51) ayat 56.
2. Jangan lupa bagian kenikmatan di dunia. patut kita analisa kenapa dipakai kata "nashiib" akar katanya sama dengan "nishaab" karena untuk fokus kepada kenikmatan hidup di akhirat kita hanya patut dan layak menggunakan sebagian saja nikmat di dunia. Kalau kita menggunakan nikmat dunia secara penuh mencari tahta, harta dan wanita; maka itu akan MELUPAKAN kita kepada tujuan akhirat.
3. Berbuat kebajikan; baik dalam hubungan vertikal dengan Allah SWT maupun manusia dan makhluk lainnya. Secara vertikal "Beribadahlah kepada Allah seolah-olah kamu melihatnya, maka jika kamu tidak dapat melihat Allah maka yakinilah bahwa Allah melihatmu", dimensi sosial "Membalaskan kebaikan orang lain dengan kebaikan yang lebih besar atau membalas kejahatan orang lain dengan kebaikan.
4. Tidak membuat kerusakan  di permukaan bumi; baik dalam pandangan fisik maupun non fisik. Bentuk kerusakan di permukaan bumi bisa dilihat dari kisah Qarun yang berlaku sombong; eksploitasi manusia, merusak tatanan, bini urang bini awak, merampok, membunuh dan lain-lain.

Sebagai penutup mari kita renungkan firman Allah SWT QS Al-Qashash (28): 83

Wallahu A'lam.

DOA PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MUSHALLA

DOA PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MUSHALLA
MTsN NGALAU
Sabtu, 16 April 2016

Ya Allah ya Rahman Ya Rahim Ya dzal Jalali Walikram! Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang

Pada awal permohonan dan munajat kami  kepada-MU,  kami segenap hamba-hamba-MU ingin kembali  iqrarkan pengakuan dan kesaksian kami kepada-MU bahwa  Engkaulah satu-satunya Tuhan kami, tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau yang telah menciptakan kami, kami ini adalah hamba-hamba-Mu, Kami penuhi janji untuk selalu tha’at kepada-Mu sekuat kemampuan kami, kami mengaku betapa besar nikmat dan karunia yang Engkau berikan kepada kami dan betapa banyak  pula dosa yang telah kami lakukan; maka Ya Allah ampunilah semua dosa-dosa kami!!! Nikmat yang begitu banyak Engkau berikan jarang bisa kami syukuri; dosa yang begitu banyak kami lakukan tak sempat kami mohonkan ampunan kepada-Mu. Kami tak bisa hidup tanpa ampunan dan kasih sayang-MU, sekali lagi Ya Allah ampuni kami, kami ingin bersih kami ingin suci kami ingin sempurna sebagai hamba-MU. Ampuni dosa orang tua kami, keluarga kami, para sahabat kami, para pemimpin agama dan bangsa kami dan seluruh umat muslim dimanapun mereka berada!

Ya Allah, atas anugrah-Mulah Ya Allah, pada hari ini kami dapat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan mushalla di komplek MTsN Padang Panjang di Kelurahan Ngalau ini, kami bersyukur atas rahmat dan karunia-MU ini, kami memohon kiranya Engkau berkenan memberkahi dan meredhoi kegiatan ini dan jadikanlah kehadiran kami sebagai amal ibadah mulia di sisi-MU. Amin Ya Rabbal Alamiiin.

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pemurah,
Kami sadar bangunan mushalla yang telah lama kami idam-idamkan  di komplek Madrasah ini tidak akan dapat berdiri indah, megah, sejuk dan khusyu’ untuk beribadah tanpa ada biaya dan dananya. Untuk itu Ya Allah gerakkan hati para dermawan, para aghniya’ dan kaum muslimin agar rela menyisihkan sebagian rezki dari-MU;dari harta mereka  untuk penyelesaian pembangunan mushalla ini. Karena kami yakin janji-Mu pasti benar; Siapa yang dengan ikhlas membangun rumah ibadah mengharap redha dari-MU, maka Engkau akan menyediakan bangunan yang megah dan indah di Surga nantinya.

Ya Allah Tuhan Yang Maha Kuasa Selanjutnya kami bermohon kepada-MU agar kami dapat menjadi insan yang thaat dalam beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir dan bathin; dapat menjadikan dan memakmurkan Masjid ataupun Mushalla sebagai pusat ibadah, pusat pendidikan dan markaz ilmu pengetahuan. Sebagai tempat terpautnya hati-hati kami untuk bermunajat kepada-MU. Jadikanlah Ya Allah Mushalla kami ini seperti mushalla dan Masjid Nabi-MU tempat yang dicintai oleh setiap pecinta ilmu dan pecinta surga-MU.


Selasa, 12 April 2016

PENYELENGGARA SYARIAH IKUT "BERPERANG"

Padang Panjang, Sabtu 9 April yang bertempat di Agro Wisata Camp milik Diniyah Putri Training;   Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Padang Panjang berjumlah 40 orang mengikuti pembinaan mental ASN dalam rangka percepatan penerapan 5 nilai budaya kerja kementerian agama. Dalam kegiatan ini para ASN dilatih untuk memiliki sikap dan budaya kerja positif yang mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat.
Istiqamah, keyakinan, kerja sama, kebersamaan, kualitas diri/mutu, optimisme dibangun melalui berbagai jenis permainan; salah satunya adalah melalui latihan perang-perangan. Penyelenggara syariah Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Wahyu Salim, S. Ag bersama ASN lainnya juga ikut "BERPERANG"  melawan musuh, tentu saja musuhnya adalah kesombongan, egoisme dan rasa takut. Jangan takuuuuut, serbu...... surga menunggumu....!!!! A yo hidupkan 5 nilai budaya kerja kementerian kita...! INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVASI, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN brooo....!!!!

Jumat, 08 April 2016

Khutbah Jum'at: Kewarisan dalam Islam

Membangun Kesadaran Umat dalam Membagi Harta Pusaka
Oleh: Wahyu Salim, S. Ag

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Angku2 Bapak2 Saudara2 Hadirin Sidang Jum'at  yang berbahagia.
Pertama dan utama sekali mari kita segarkan jiwa dan ruhani kita dengan mempersembahkan segenap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas qudrah dan iradah-Nya kita dapat melangkahkan kaki mengayunkan tangan menuju Masjid ini dalam rangka ubudiyah kepada AAlah Swt yakni ibadah Jum'at.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan ummat Nabi besar Muhammad SAW yang telah risalah Islam kepada kita semua sebagai jalan hidup bagi kita dalam mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. 

Mengawali khutbah khatib mengajak kita semua untuk sama-sama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT  kapanpun dan dimanapun kita berada sehingga ketaqwaan melekat kuat dalam kepribadian dan jiwa kita; dapat menjadi identitas dan pakaian haqiqi kita sebagai seorang muslim.

Hadirin sidang jama'ah Jum'at Rahimakumullah
Kita dasari khutbah kita pada firman Allah SWT surat An-Nisa' surat ke-4 juz 4 ayat 12-13.


13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang disebutkan dalam ayat sebelumnya 11-12 surat An-Nisa' ini adalah ketetapan Allah SWT. Ketetapan Allah pasti benar dan memberikan mamfaat dan keuntungan dunia dan akhirat. Oleh karena itu sebagai seorang muslim tentu kita akan memilih sistem pembagian harta pusaka itu menurut hukum Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian kita dipandang dan dinilai sebagai orang yang thaat, mendengarkan dan mengamalkan hukum Allah serta layak mendapatkan surga dan kemenangan yang agung.
 Namun sebaliknya jika kita tidak mengamalkan hukum-hukum Allah terkait hukum waris ini maka kita dipandang telah durhaka telah berma'shiyat kepada Allah melanggar hukum-hukum-Nya, maka akibatnya kita akan mendapatkan kesengsaraan hidup tidak hanya di dunia tapi di akhirat kelak hidup dalam keadaan hina dina di neraka jahannam.

Lalu hadirin sidang jum'at yang berbahagia bagaimana dengan kita masyarakat minangkabau yang punya falsafah hidup basandi syara' syara' basandi kitabullah ABS-SBK syara' mangato adat mamakai dimana harta itu dibagi kepada harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah?

Jawabannya ialah harta pusaka tinggi yang kita dapatkan secara turun temurun; yang biasanya berupa tanah, sawah atau ladang dari nenek moyang kita, kita bagi menurut hukum adat karena hal ini dapat dibenarkan menurut syara' karna dapat diqiyaskan sebagai benda waqaf yang harus dijaga kelangsungan dan kelestariannya yang tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan secara sepihak.
Sementara harta yang diperoleh melalui pencaharian dari usaha dan pekerjaan kita atau harta pusaka rendah mari kita bagi menurut syariat Islam. Hal itu berarti kita telah mengamalkan isi firman Allah SWT di atas. 


بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِيِمْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.






Kamis, 07 April 2016

Saatnya pembagian warisan menggunakan Hukum Waris Islam


Padang Panjang, Inmas-Pelatihan Kewarisan dalam Islam Sesi Kedua dilanjutkan dengan materi Pembagian Waris Dalam Islam mencakup Warisan dalam KHI dan Syariat Islam dan cara praktis menghitung harta warisan oleh Salman Tuanku Rajo,S.HI, MA Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang.
Narasumber memaparkan tentang Hukum kewarisan memiliki ketentuan umum yakni hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris sambil mengutip pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam.
Panasnya kota Padang Panjang di siang hari tidak menyurutkan semangat 25 orang peserta pelatihan kewarisan, lebih-lebih lagi saat menjawab contoh-contoh soal kasus pembagian warisan terlihat peserta sibuk menggunakan pena dan kertas bahkan kalkulator. Para peserta tampak antusias, sharing kendala dan tindaklanjut mewarnai pelatihan kewarisan dalam Islam. Narasumber yang juga Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Panjang memberikan solusi yang membuat peserta paham dan puas.
Syaiful Arifin, S.Ag salah satu peserta pelatihan mengungkapkan pentingnya pelatihan kewarisan ini, melalui pelatihan ini diharapkan para ASN hendaknya mampu mensosialisasikan ilmu kewarisan dalam Islam didalam kehidupan bermasyarakat. Di samping itu menurut Ade Afdhil, S. Ag peserta dari bagian Kesra Setdako Padang Panjang,  pemerintah daerah dapat pula melaksanakan kegiatan serupa untuk masyarakat Padang Panjang, baik dalam bentuk kegiatan RKKL di bagian Kesra Setdako maupun menjadi bahan kajian pada muzakarah ulama MUI Padang Panjang Tahun 2017.(emie)|DW/editor

Pelatihan Kewarisan dalam Islam

Padang Panjang, (Inmas)-Matahari tersenyum di langit Kota Padang Panjang mengiringi pembukaan pelatihan kewarisan dalam Islam bagi ASN Kota Padang Panjang. Pembukaan diawali dengan pembacaan kalam Illahi oleh Ernawati,S.Pd. Dilanjutkan dengan laporan ketua Panitia, Wahyu Salim,S.Ag selaku Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Padang Panjang.
Pelaksanaan Kewarisan Dalam Islam Bagi ASN sangatlah penting, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN tentang kewarisan, Melahirkan tenaga ahli dalam penghitungan harta warisan dan meningkatkan kesadaran dan keteladan di kalangan ASN dalam membagi harta warisan sesuai syariat Islam sehingga ASN dapat menjadi pelopor dan motivator di tengah masyarakat khususnya di Minangkabau. Sebagai tindak lanjut evaluasi kegiatan tahun lalu yang menghadirkan ninik mamak, cadiak pandai yang melahirkan rekomendasi  agar tahun 2016 dapat dilaksanakan bagi ASN.
Adapun Narasumber pelatihan Kewarisan terdiri dari Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang, dan Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Panjang.
Peserta pelatihan adalah ASN di Lingkungan Kemenag Kota Padang Panjang dan ASN Pemko Kota Padang Panjang berjumlah 25 orang dilaksanakan di Aula STAI Imam Bonjol Padang Panjang. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Alizar, M.Ag, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kajian ini sangat urgen, apalagi sebagai ASN dalam melayani masyarakat.
Kankemenag mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan penting ini. Kepada semua peserta harapan kankemenag agar dengan pelatihan kewarisan kita tingkatkan keteladanan ASN untuk menjadi pelopor dan motivator pembagian warisan menurut syariat Islam.
Secara umum, ajaran Islam mengkaji hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan manusia. Dalam kultur kehidupan menambah, mengurang hal yang biasa, tetapi ketika membagi cenderung sulit. Dalan tuntunan Islam, dijelaskan secara detail mengenai kewarisan dalam Islam sambil menguti firman Allah SWT surat An-Nisa' ayat 11-12..
Tujuan pelatihan ASN melibatkan ASN Kemenag dan ASN Kesra Kota Padang Panjang, tujuan agar kita mampu memberikan pemahaman dan menjawab permasalahan-permasalahan kewarisan di masyarakat dan untuk diri pribadi dan keluarga khususnya.(emie)|DW. Editor