Kamis, 30 Juli 2020

KETENTUAN TENTANG KOMITE MADRASAH



Di antara yang diatur pada PMA No. 16 Tahun 2020 adalah Komite Madrasah harus memiliki AD ART yang mengatur roda organisasi agar berjalan lancar dan dikelola secara profesional dan akuntabel

Rabu, 29 Juli 2020

SOSIALISASI JUKNIS & PENDAMPINGAN LAPORAN BOP/BOS PADA MADRASAH

Rabu, 29 Juli 2020 bertempat di Aula Kemenag Kota Padang Panjang dilaksanakan Sosialisasi Juknis dan pendampingan Laporan BOP/BOS  langsung dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang Gusman Piliang didampingi Kasi Penmad Wahyu Salim & Pengawas SD. Murniati. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Madrasah Swasta dan Bendahara BOP/BOS sejumlah 32 orang dengan tujuan agar pengelola BOP/BOS pada madrasah dapat memahami juknis dengan baik dan adanya kesamaan persepsi di antara sesama pengelola agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, efesien, efektif, transparan dan akuntabel dan siap diaudit kapan saja oleh auditor internal maupun eksternal.

Senin, 27 Juli 2020

MISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024

BERDASARKAN PMA NO. 18 TAHUN 2020
Tanggal 30 Juni 2020

MISI KEMENTERIAN AGAMA SBB:

1. MENINGKATKAN KUALITAS KESALEHAN UMAT BERAGAMA;
2. MEMPERKUAT MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA;
3. MENINGKATKAN LAYANAN KEAGAMAAN YANG ADIL, MUDAH DAN MERATA;
4. MENINGKATKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERMUTU;
5. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING PENDIDIKAN; DAN
6. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).

VISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024

Berdasarkan PMA No. 18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020
VISI Kementerian Agama sbb:

"Kementerian Agama yang Profesional dan Andal dalam membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong"


SADAR SEHAT PRODUKTIF DAN BAHAGIA TANPA NARKOBA

SADAR kita masih dalam kondisi wabah perlu menjaga diri agar selalu SEHAT maka perlu mendisiplinkan diri SELALU PAKAI MASKER, JAGA JARAK & SERING CUCI TANGAN supaya kita bisa selalu hidup PRODUKTIF & BAHAGIA maka kita mesti menjauhkan diri, keluarga dan masyarakat  kita dari bahaya NARKOBA
#jagaimantaqwaselalu

ANAK TERLINDUNGI INDONESIA MAJU


Mewujudkan Generasi Emas Islam yang Unggul, Moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi ilmu, agama, pengetahuan dan tekhnologi menjadi sebuah cita-cita dan tantangan berat yang harus dihadapi khususnya pada masa pandemi wabah covid19 ini.
(berkiprah dalam wujudkan Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat Bangsa Beradab)

Jumat, 24 Juli 2020

Petunjuk Tekhnis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah


Dengan terbitnya Kep Dirjen Pendis No. 1531 Tahun 2020 ttg Pengangkatan Guru yg diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah, bersama ini kami sampaikan agar  penyebutan nama  jabatan wakil kepala madrasah disesuaikan dengan regulasi di atas yaitu nama jabatan wakil kepala madrasah kurikulum telah diganti dengan sebutan "Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik" kiranya dapat menjadi perhatian kita, terimakasih.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


Renungan Pagi Jum'at


Data Siswa Madrasah Tahun Pembelajaran 2019/2020


Jumlah Guru Madrasah Padang Panjang 2020


Data Binaan Pengawas Madrasah Padang Panjang Tahun 2020


Data Nilai, Predikat & Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi Madrasah Padang Panjang


Kamis, 23 Juli 2020

SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH seperti MIN, MTsN dan MAN  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c. 
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah



Syarat menjadi Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan Masyarakat yang sudah lama berdiri

Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah lama berdiri sesuai Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka  harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)

SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH BARU YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pasa saat diangkat;
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
6. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Rabu, 22 Juli 2020

MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

A.       Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Madrasah Aliyah (MA);
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  • Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


Dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah.

Diberikan peluang untuk perpanjangan status akreditasi akibat adanya dampak wabah covid19 pada bidang pendidikan sesuai dengan informasi yang beredar di WAG berikut ini juga 

Assalamualaikum....

Kepada bapak/ibu berikut kami sampaikan link untuk mendownload surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi.

Link surat keterangan perpanjangan akreditasi
https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan

Silahkan bagi sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasi namun belum diakreditasi ulang untuk mendownload surat keterangan perpanjangan tersebut agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah/madrasah.

Terimakasih 🙏

Selasa, 21 Juli 2020

MEKANISME AKREDITASI PAUD & PNF TAHUN 2020

6 Mekanisme atau Prosedur yang harus dilalui pada tahapan akreditasi PAUD & PNF tahun 2020 sampai keluarnya sertifikat akreditasi PAUD & PNF