![]() |
| Di antara yang diatur pada PMA No. 16 Tahun 2020 adalah Komite Madrasah harus memiliki AD ART yang mengatur roda organisasi agar berjalan lancar dan dikelola secara profesional dan akuntabel |
Budayakan Kode Etik dan Prilaku ASN Kementerian Agama 1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Esa 2. Integritas 3. Profesionalisme 4. Tanggung Jawab dan 5. Keteladanan (PMA 12 tahun 2019)
Kamis, 30 Juli 2020
KETENTUAN TENTANG KOMITE MADRASAH
Rabu, 29 Juli 2020
SOSIALISASI JUKNIS & PENDAMPINGAN LAPORAN BOP/BOS PADA MADRASAH
Selasa, 28 Juli 2020
Senin, 27 Juli 2020
MISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024
BERDASARKAN PMA NO. 18 TAHUN 2020
Tanggal 30 Juni 2020
MISI KEMENTERIAN AGAMA SBB:
1. MENINGKATKAN KUALITAS KESALEHAN UMAT BERAGAMA;
2. MEMPERKUAT MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA;
3. MENINGKATKAN LAYANAN KEAGAMAAN YANG ADIL, MUDAH DAN MERATA;
4. MENINGKATKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERMUTU;
5. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING PENDIDIKAN; DAN
6. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).
Tanggal 30 Juni 2020
MISI KEMENTERIAN AGAMA SBB:
1. MENINGKATKAN KUALITAS KESALEHAN UMAT BERAGAMA;
2. MEMPERKUAT MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA;
3. MENINGKATKAN LAYANAN KEAGAMAAN YANG ADIL, MUDAH DAN MERATA;
4. MENINGKATKAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERMUTU;
5. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING PENDIDIKAN; DAN
6. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE).
VISI KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024
Berdasarkan PMA No. 18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020
VISI Kementerian Agama sbb:
VISI Kementerian Agama sbb:
"Kementerian Agama yang Profesional dan Andal dalam membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong"
SADAR SEHAT PRODUKTIF DAN BAHAGIA TANPA NARKOBA
ANAK TERLINDUNGI INDONESIA MAJU
Jumat, 24 Juli 2020
Petunjuk Tekhnis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
Kamis, 23 Juli 2020
SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH seperti MIN, MTsN dan MAN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c.
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
5. Memiliki sertifikat pendidik;
6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselenggarakan Pemerintah;
8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c.
9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Syarat menjadi Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan Masyarakat yang sudah lama berdiri
Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah lama berdiri sesuai Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun madrasah yang diselnggarakan Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselnggarakan masyarakat;
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (Bila PNS)
SYARAT MENJADI KEPALA MADRASAH PADA MADRASAH BARU YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, maka Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pasa saat diangkat;
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
6. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Rabu, 22 Juli 2020
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A.
Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal
1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan
formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Diberikan peluang untuk perpanjangan status akreditasi akibat adanya dampak wabah covid19 pada bidang pendidikan sesuai dengan informasi yang beredar di WAG berikut ini juga
Assalamualaikum....
Kepada bapak/ibu berikut kami sampaikan link untuk mendownload surat
keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi.
Link surat keterangan perpanjangan akreditasi
https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan
Silahkan bagi sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasi namun belum
diakreditasi ulang untuk mendownload surat keterangan perpanjangan tersebut
agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah/madrasah.
Selasa, 21 Juli 2020
MEKANISME AKREDITASI PAUD & PNF TAHUN 2020
Langganan:
Komentar (Atom)





















