Senin, 20 Januari 2025

Pandangan Syariat Islam tentang Makeup Pengantin

 



Padang Panjang, (20/1)_Dalam syariat Islam, menggunakan makeup untuk mempercantik diri, termasuk pada acara pernikahan, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh agama. Berikut adalah beberapa pandangan terkait:

  1. Boleh dengan Niat yang Benar

    • Makeup pengantin diperbolehkan sebagai bentuk berhias untuk pasangan (suami) atau dalam rangka mempercantik diri di acara yang sesuai, seperti pesta pernikahan.
    • Niatnya harus untuk kebaikan, bukan untuk pamer atau menimbulkan godaan bagi orang lain.
  2. Tidak Berlebihan dan Tetap Syar'i

    • Penggunaan makeup tidak boleh berlebihan sehingga mengubah ciptaan Allah secara permanen (misalnya, operasi plastik tanpa kebutuhan medis).
    • Tidak menggunakan bahan haram, seperti produk yang mengandung zat najis atau berasal dari bahan yang dilarang.
  3. Tidak Menyerupai Orang Kafir atau Melanggar Adab Islami

    • Makeup yang meniru budaya atau kebiasaan yang bertentangan dengan Islam (misalnya, simbol-simbol agama lain) tidak diperbolehkan.
    • Pengantin perempuan tetap harus menjaga auratnya di depan laki-laki yang bukan mahram.
  4. Memastikan Produk Halal

    • Makeup yang digunakan harus terbuat dari bahan yang halal dan tidak menghalangi air wudhu, terutama jika hendak melaksanakan sholat.

Hukum Sholat Jamak bagi Pengantin yang Sedang Pesta Perkawinan

Dalam Islam, sholat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan dalam situasi sibuk seperti pesta pernikahan. Namun, Islam memberikan kemudahan dalam melaksanakan sholat melalui jama' (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas jumlah rakaat sholat). Berikut penjelasannya:

  1. Hukum Sholat Jamak
    Sholat jamak diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti:

    • Bepergian (Safar): Jika pesta pernikahan berlangsung di tempat yang jauh (lebih dari 80 km dari tempat tinggal), maka pengantin diperbolehkan menjamak sholat.
    • Hajat yang Mendesak: Jika situasi pesta membuat waktu sholat sulit ditunaikan tepat waktu (misalnya, jadwal sangat padat dan tempat sulit untuk sholat), maka boleh menjamak sholat.
  2. Jenis Sholat Jamak

    • Jamak Taqdim: Menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, di waktu sholat pertama.
    • Jamak Ta’khir: Menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, di waktu sholat kedua.
  3. Syarat Sholat Jamak

    • Ada kebutuhan yang mendesak.
    • Tidak menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
    • Tetap melaksanakan sholat dengan khusyuk dan memperhatikan syarat-syarat sah sholat.

Kesimpulan dan Saran

  • Makeup Pengantin: Diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip syariat Islam, tidak berlebihan, dan menggunakan bahan halal.
  • Sholat Jamak dalam Pesta Pernikahan: Diperbolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti perjalanan jauh atau situasi sulit. Namun, jika memungkinkan untuk melaksanakan sholat secara normal, itu lebih utama. Jadikan waktu masuknya sholat untuk ganti pakaian, berwudhu' dan sholat.

Pengantin dianjurkan untuk tetap menjaga kewajiban sholat, karena keberkahan pernikahan juga terletak pada ketaatan kepada Allah. Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar: