Senin, 14 Oktober 2024

Cegah Perkawinan Anak, KUA Kecamatan Padang Panjang Timur Gelar BRUS di MAN 1 Kota Padang Panjang

 


Cegah Perkawinan Anak, KUA Kecamatan Padang Panjang Timur Gelar BRUS di MAN 1 Kota Padang Panjang

Padang Panjang, 14 Oktober 2024 – Dalam upaya mencegah perkawinan anak, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Panjang Timur bekerjasama dengan Madrasah mengadakan program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Nikah). Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M.Ag, pada hari Senin di MAN 1 Kota Padang Panjang.

Kepala KUA Kecamatan Padang Panjang Timur, M. Nur, S.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa BRUS diselenggarakan sebagai bentuk persiapan bagi para remaja untuk menjadi generasi yang sehat dan berkualitas, sekaligus mencegah mereka dari perkawinan anak, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan tawuran. Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala MAN 1 Kota Padang Panjang, Lainah, M.Pd, yang menyatakan bahwa kerjasama ini selaras dengan program Pelajar Pancasila Rahmatan Lil'alamin yang dicanangkan oleh madrasah.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber para fasilitator yang telah mengikuti pelatihan teknis di Jakarta, serta perwakilan dari tenaga kesehatan dan Kepolisian. Salah satu fasilitator, Wahyu Salim, memberikan gambaran tentang materi yang akan disampaikan selama kegiatan BRUS, di antaranya:

  • Mengenal Potensi Diri ("Man Ana?")
  • Problematika Remaja Zaman Sekarang
  • Membangun Jembatan Harapan
  • Mengelola Emosi
  • Komunikasi Efektif
  • Pengambilan Keputusan

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan materi tambahan seperti moderasi beragama, pencegahan stunting, KDRT, serta penyuluhan hukum.

Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas XII dalam beberapa angkatan. Diharapkan, melalui program BRUS ini, para siswa dapat lebih siap menghadapi tantangan masa depan dan mampu meraih cita-cita mereka dengan gemilang.

Acara didahului penandatangan perjanjian kerjasama antara KUA Kec. Padang Panjang Timur dengan MAN 1 Kota Padang Panjang disaksikan oleh Kepala Kankemang Kota Padang Panjang, Camat Padang Panjang Timur, Kapolsek diwakili Babin Kamtibmas, Kepala Puskesmas, Kasi Penmad, Pengawas Madrasah, Penyuluh Agama dan dihadiri oleh para majelis guru dan seluruh siswa/i MAN 1 Kota Padang Panjang.

Wahyu Salim salah satu fasilitator BRUS memberikan coaching clinic kepada siswa MAN 1 tentang materi yang akan disampaikan, tujuan dan komitmen kontrak belajar peserta untuk mengikuti kegiatan BRUS dengan sungguh-sungguh sekaligus perkenalan dengan tim fasilitator. Kegiatan ditutup dengan pembagian doorprize, siswa antusias menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KUA Kecamatan Padang Panjang Timur berharap para remaja di wilayah tersebut dapat terhindar dari perkawinan anak dan berbagai permasalahan remaja lainnya, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berkualitas. UWaS

Jumat, 04 Oktober 2024

SEMANGAT UKHUWWAH

 


SEMANGAT UKHUWWAH 

Wahyu Salim ( Ketua PCM X Koto/Penyuluh Agama )

Padang Panjang, Semangat ukhuwah di kalangan warga Persyarikatan Muhammadiyah merupakan landasan penting dalam membangun solidaritas dan persatuan di antara anggotanya. Ukhuwah, yang berarti persaudaraan, memiliki makna yang mendalam dalam konteks Islam dan menjadi pilar utama dalam menjalankan misi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah.

Konsep Ukhuwah dalam Islam

Dalam Al-Quran, Allah menegaskan pentingnya ukhuwah dengan menyatakan bahwa orang-orang beriman adalah bersaudara (QS Al-Hujurat: 10). Ayat ini menekankan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan dan latar belakang, persaudaraan di antara umat Islam harus tetap terjaga. Dalam konteks Muhammadiyah, semangat ukhuwah ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan dan memperkuat ikatan antar anggota.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam tulisannya “Menguatkan Ukhuwah Muhammadiyah” pernah menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagi gerakan dan organisasi Islam juga akan kokoh jika dibangun atas dasar ukhuwah. Bagi warga, kader, dan pimpinan Muhammadiyah di seluruh struktur dan lingkungan hendaknya praktikkan ajaran ukhuwah itu dalam kehidupan organisasi, selain di rumah, masyarakat, serta dalam kehidupan umat dan bangsa sebagaimana terkandung dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).

Kembangkan sikap ta’aruf, ta’awun, tasamuh, tarahum, dan segala nilai kebajikan yang membangun ukhuwah di tubuh Persyarikatan sehingga satu sama lain merasa bersaudara seiman, seorganisasi,  dan seperjuangan.

Praktik Ukhuwah di Muhammadiyah

  1. Ta'aruf (Saling Mengenal): Anggota Muhammadiyah diajak untuk saling mengenal satu sama lain, sehingga tercipta rasa saling percaya dan menghargai. Proses ta'aruf ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis.
  2. Ta'awun (Saling Membantu): Semangat saling membantu dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial maupun spiritual, menjadi salah satu cara untuk memperkuat ukhuwah. Anggota diharapkan untuk saling mendukung dalam kegiatan dakwah dan amal sosial.
  3. Tasamuh (Toleransi): Dalam menghadapi perbedaan pendapat, sikap tasamuh sangat diperlukan. Anggota Muhammadiyah diajarkan untuk toleran terhadap pandangan yang berbeda, sehingga konflik dapat diminimalisir.
  4. Tarahum (Kasih Sayang): Mengembangkan rasa kasih sayang antar sesama anggota adalah kunci untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis. Hal ini mencakup perhatian terhadap kebutuhan dan kesulitan yang dialami oleh anggota lain.

Tantangan dalam Mempertahankan Ukhuwah

Meskipun semangat ukhuwah sangat ditekankan, tantangan tetap ada. Perbedaan pandangan politik atau ideologi terkadang dapat memicu ketegangan di antara anggota.

Mari kita renungkan dan patuhi ketulusan pesan Ayahanda Haedar Nassir agar setiap warga persyarikatan Muhammadiyah menjauhi hal-hal yang menyebabkan retak, konflik, dan pecah-belah di seluruh lingkungan Muhammadiyah. Perbedaan politik dan hal-hal lain yang bersifat pandangan atau orientasi tindakan jangan menjadikan centang-perenang di dalam Persyarikatan.

Tumbuhkan sikap rendah hati, kasih sayang, toleran, dan sifat-sifat terpuji yang memperkokoh ukhuwah sesama keluarga besar Muhammadiyah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan menghindari tindakan yang dapat merusak persatuan.

Kesimpulan

Semangat ukhuwah di kalangan warga Persyarikatan Muhammadiyah sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam dakwah dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengamalkan prinsip-prinsip ukhuwah seperti ta'aruf, ta'awun, tasamuh, dan tarahum, anggota Muhammadiyah dapat memperkuat ikatan persaudaraan mereka. Dalam menghadapi tantangan, sikap toleran dan kasih sayang harus tetap dijunjung tinggi agar ukhuwah tetap terjaga dan berkembang dengan baik. Wallahu A’lam

Rabu, 25 September 2024

Hadapi Pilkada Serentak 2024, FKUB Padang Panjang Gelar Dialog Antar Tokoh Agama



Hadapi Pilkada Serentak 2024, FKUB Padang Panjang Gelar Dialog Antar Tokoh Agama

Padang Panjang, Rabu, 25 September 2024, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Panjang menggelar dialog antar tokoh agama di Teras Kartini dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024. Acara ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Padang Panjang, Sony Budaya Putra. Dalam sambutannya Sony menyampaikan betapa pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 ini dan menyambut baik atas terselenggaranya dialog tokoh lintas agama dan berharap para tokoh lintas agama dapat berkontribusi dalam terciptanya pilkada damai, aman dan penuh rasa badunsanak. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Tokoh Lintas Agama berasal  dari pengurus FKUB, Perwakilan Penganut Agama, Ormas, Pondok Pesantren, Penyuluh Agama dan ASN. Bertindak sebagai moderator Wahyu Salim Koordinator Bidang Penyuluhan Kerukunan FKUB Kota Padang Panjang.

Dialog ini menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya:

Wakapolres Padang Panjang dengan tema "Pencegahan Konflik Horizontal dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024".

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M, dengan tema "Moderasi Beragama untuk Pencegahan Konflik Beragama".

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) I Putu Venda, yang mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024".

Ketua FKUB Kota Padang Panjang yang membawakan tema "Peran FKUB dalam Pencegahan Konflik Beragama".

Setelah presentasi para pembicara, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta berdiskusi tentang langkah-langkah konkret dalam menjaga kerukunan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat selama proses Pilkada berlangsung. 

Dialog ini juga menghasilkan kebulatan tekad dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara ini ditutup secara resmi oleh Kakankemenag Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M. dan dilanjutkan dengan sesi poto bersama

Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dari Berbagai Aspek


Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dari Berbagai Aspek

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama/Ketua PCM X Koto)

Perkawinan anak merupakan isu global yang mengancam kesehatan, pendidikan, dan hak asasi anak. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pemerintah dan organisasi non-pemerintah berupaya mengatasi masalah ini melalui kebijakan pencegahan yang komprehensif. Artikel ini akan membahas kebijakan pencegahan perkawinan anak dari berbagai aspek: hukum, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

1. Aspek Hukum

Salah satu langkah penting dalam pencegahan perkawinan anak adalah penguatan regulasi hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tekanan sosial dan budaya yang mendorong perkawinan dini. Penegakan hukum yang ketat terhadap praktik perkawinan anak juga diperlukan, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

2. Aspek Pendidikan

Pendidikan memainkan peran kunci dalam mencegah perkawinan anak. Program pendidikan yang mengedukasi anak-anak tentang hak-hak mereka, kesehatan reproduksi, dan dampak negatif dari perkawinan dini sangat penting. Sekolah harus berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu ini. Selain itu, program beasiswa dan dukungan bagi anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan mereka dapat membantu mengurangi angka perkawinan anak. 

3. Aspek Sosial

Perubahan sosial juga menjadi aspek penting dalam kebijakan pencegahan. Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami dampak jangka panjang dari perkawinan anak, baik bagi individu maupun komunitas. Kampanye sosial yang melibatkan tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan media dapat membantu mengubah stigma dan norma yang mendukung perkawinan dini. Menikahkan anak yang terlanjur pergaulan bebas dan hamil di luar nikah tidak selamanya jadi solusi, bahkan menimbulkan masalah baru spt KDRT, perceraian & kemiskinan baru.  Partisipasi komunitas dalam merancang solusi lokal juga sangat penting agar pendekatan yang diambil relevan dengan konteks sosial setempat.

4. Aspek Ekonomi

Kondisi ekonomi sering kali menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Keluarga yang hidup dalam kemiskinan mungkin menganggap perkawinan anak sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang mendukung keluarga miskin, seperti program pemberian bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan akses ke pekerjaan, dapat berkontribusi dalam mengurangi praktik ini. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dapat membantu mereka melihat pendidikan anak sebagai investasi jangka panjang.

Kesimpulan

Kebijakan pencegahan perkawinan anak harus bersifat holistik dan terintegrasi dari berbagai aspek. Melalui penguatan hukum, peningkatan pendidikan, perubahan sosial, dan dukungan ekonomi, diharapkan angka perkawinan anak dapat ditekan secara signifikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak anak dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Sabtu, 21 September 2024

MASANYA MEMIMPIN KAMI



Terima Kasih kepada PLT. Kakankemenag H. Syafrizal, S.Ag., MM yang telah memimpin selama 1 Bulan 20 Hari dan Selamat Datang di Kota Padang Panjang H. Muchlis, MA, semoga jasa & pengabdian diredhoi Allah SWT
 

Minggu, 15 September 2024

SPIRIT MAULID: MENELADANI RASULULLAH SAW SAAT REMAJA


 WIRID REMAJA KOLABORATIF SABTU, 14 SEPTEMBER 2024

Remaja Rasulullah SAW:

1. Tumbuh Menjadi Pribadi Yang Tabah, Ulet & Tangguh > 6 bulan dalam kandungan ayah meninggal; Setelah dilahirkan disusui oleh Halimatussa'diyah; 4 tahun dioperasi dadanya oleh malaikat jibril, 2 bersama ibu, diusia 6 th ibu meninggal, dirawat oleh kakek, usia 8 th kakek meninggal lalu hidup bersama pamannya abu thalib.
2. Remaja yang mandiri > menerima upah sb pengembala kambing 
3. Usia 12 belajar berdagang bersama paman delegasi  dagang > berjumpa dg pendeta buhaira; tampak tanda2 kenabian 
4. Usia 17 th sudah memimpin kafilah dagang ke 23 negara
5. Belajar berorganisasi dlm organisasi hilful fudhul
6. Ikut Perang Fijar antara Quraish dg Bani Kinanah
7. Pribadi yang jujur & Tanggung Jawab > Meletakkan Hajar Aswad & Kerja sama dagang dg Khadijah
8. Tidak terpengaruh oleh kebiasaan jahiliyyah > 2 kali menyaksikan pesta perkawinan namun dipelihara Allah, telinganya tak mau mendengar justru tertidur
9. Sederhana, suka menolong & bergaul dg anak2 miskin

Selasa, 20 Agustus 2024

FILOSOFI ABS SBK SM AM


Falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, Adaik Mangato Adat Mamakai" adalah prinsip dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yang menggabungkan nilai-nilai adat dengan ajaran Islam. Berikut penjelasannya:
  1. Adat Basandi Syara' (Adat bersendi Syara'):Ini berarti bahwa adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau harus sejalan dengan hukum syariat Islam. Segala adat yang dijalankan oleh masyarakat harus didasarkan pada aturan-aturan agama Islam, sehingga tidak ada konflik antara adat dan agama.
  2. Syara' Basandi Kitabullah (Syara' bersendi Kitabullah):Prinsip ini menegaskan bahwa syariat yang menjadi dasar adat tersebut bersumber dari Kitabullah, yakni Al-Qur'an. Dengan kata lain, hukum-hukum agama yang menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat Minangkabau adalah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadis.
  3. Syara' Mangato, Adat Mamakai (Syara' berkata, adat memakai):Ungkapan ini berarti bahwa syara' menetapkan aturan-aturan, dan masyarakat secara adat wajib mematuhinya. Adat ini menjadi hukum sosial yang dipatuhi dan diikuti dalam kehidupan sehari-hari. Setiap keputusan adat adalah hasil kesepakatan bersama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh masyarakat.
Falsafah ini mencerminkan sinergi yang harmonis antara adat Minangkabau dengan ajaran Islam, sehingga keduanya saling menguatkan dan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat.

SOP BIMLUH AGAMA DAN PEMBANGUNAN



 

Jumat, 16 Agustus 2024

KHUTBAH JUM'AT: MERDEKA DARI PENJAJAHAN MODERN


MUQADDIMAH

PUJI SYUKUR & SHALAWAT

TAUSHIYYAH TAQWA

TEMA MELEPASKAN DIRI DARI PENJAJAHAN MODERN

DASAR: QS. IBRAHIM AYAT 7; QS. FUSHILAT AYAT 30; QS. AL-AHQAF AYAT 13; QS. AN-NAHL AYAT 36, 97; QS. AL-QASHASH AYT 77

1. MENSYUKURI NIKMAT KEMERDEKAAN

2. MEMANTAPKAN TAUHID & ISTIQAMAH MENJALANKAN KEYAKINAN

3. MEMBANGUN KEHIDUPAN YANG MAJU, SEIMBANG DAN SELAMAT DUNIA & AKHIRAT

4. MELEPASKAN DIRI DARI KEBODOHAN, KEMISKINAN MENUJU NEGARA MAJU DAN MANDIRI

Kamis, 15 Agustus 2024

GALERI PAS PHOTOQU




 







KUMPULAN BULETIN: PERAN AYAH DALAM PENCEGAHAN STUNTING DLL









 

8 SUKSES HAJI 2024


 

URAIAN TUGASQU



 

KUMPULAN BULETIN PENYULUH NEWS: MENSYUKURI NIKMAT KEMERDEKAAN DLL








 

MASJID ASASI MENUJU AMPERA 2024

Kamis,(15/8)
AMPERA Tahun 2024
(Anugerah Masjid Percontohan Tahun 2024)
"Mengenal Bangunan Cagar Budaya
Masjid Bersejarah Asasi Sigando"
Bagi setiap peminat wisata religius patut mengunjunginya & menyempatkan sholat sunat tahiyyatul masjid 2 rakaat merasakan kesejukan & aura perjuangan para pendiri di awal dulu.
Masjid Asasi adalah masjid tertua dan pertama di Nagari Gunuang, bahkan masjid pertama di Padang panjang. Dikategorikan sebagai tertua kedua di Minangkabau. Masjid ini sebelumnya adalah surau yang dikenal dengan surau gadang yang didirikan pada tahun 1685. Kemudian dihibahkan menjadi Masjid Asasi pada tahun 1702. Ukiran yang menghiasi dinding masjid ini terdiri dari 3 (tiga) aliran yang berbeda yaitu Hindu, China dan Minangkabau. Selain tempat ibadah, Masjid Asasi juga difungsikan untuk berbagai tradisi adat di Nagari Gunuang, juga pusat kajian ilmu-ilmu agama dan pembinaan ibadah oleh Perguruan Thawalib Gunuang. Dahulunya di sinilah awal sistem pendidikan madrasah dimulai dari kajian agama sistem halaqah berbasis masjid, yang kemudian melahirkan madrasah thawalib gunuang dengan pimpinan pertama Buya H. Syu'ib El Yutusi Tahun 1921.