Senin, 22 September 2025

Jalan Mundur Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama Kota Padang Panjang (Studi Kasus & Solusi Perbaikan)

 

Jalan Mundur Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama Kota Padang Panjang (Studi Kasus & Solusi Perbaikan)

Oleh: Wahyu Salim

Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang/Agen Perubahan

Pendahuluan

Reformasi birokrasi merupakan agenda nasional yang diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan melayani. Kementerian Agama, sebagai salah satu institusi besar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dituntut menjadi teladan dalam implementasi reformasi birokrasi. "Jatuh bangun" pembangunan reformasi birokrasi dalam berbagai kasus baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi pelajaran berharga dalam menjaga marwah kementerian agama yang berkhidmat memberikan pelayanan ikhlas beramal.

Pada tingkat daerah, khususnya di Kota Padang Panjang, reformasi birokrasi menghadapi tantangan serius. Alih-alih berjalan maju, berbagai gejala justru menunjukkan adanya jalan mundur dalam praktik pelaksanaannya. Tulisan ini disusun dengan mengunakan bahasa kritis dan konstruktif, agar dibaca sebagai masukan perbaikan tanpa tendensi apapun.

Dasar Regulasi Resmi

Pelaksanaan reformasi birokrasi memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Menegaskan sistem merit dalam manajemen ASN: berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi.

  2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
    Menjadi Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menargetkan birokrasi bersih, efektif, dan melayani.

  3. Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
    Menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional, menekankan kinerja daripada administrasi angka kredit.

  4. Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 & Nomor 60 Tahun 2012
    Memberikan pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

  5. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2011
    Menetapkan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi, termasuk manajemen perubahan, penataan SDM, dan peningkatan pelayanan publik.

Dasar hukum ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi di daerah harus selaras dengan agenda nasional, bukan malah berlawanan.

Temuan Permasalahan

Berdasarkan studi kasus dan pengamatan terhadap dinamika birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Kota Padang Panjang, terdapat beberapa indikator  yang menghambat kemajuan reformasi birokrasi:

  1. Indikator Merit Sistem Tidak Berjalan
    Penempatan dan promosi jabatan tidak sepenuhnya berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas, melainkan dipengaruhi faktor non-merit.

  2. Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
    Masih ada indikasi keberpihakan yang tidak sehat dalam pemberian apresiasi maupun keputusan organisasi.

  3. Kepemimpinan Tidak Proaktif
    Kepala satuan kerja seharusnya menjadi motor penggerak perubahan, namun yang terjadi adalah sikap pasif bahkan resistensi terhadap reformasi.

  4. Otoritarianisme
    Pola kepemimpinan cenderung top-down, tidak membuka ruang partisipasi bottom-up dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan. Kalaupun didahului dengan rapat, tidak lebih hanya formalitas administratif, isi keputusan telah dirancang dan dibuat sebelumnya.

  5. Distorsi dalam Apresiasi Kinerja
    Pegawai yang berprestasi tidak mendapat penghargaan semestinya, sementara yang minim kontribusi justru diapresiasi. 

  6. Komunikasi Tidak Etis
    Masih dijumpai penggunaan bahasa yang tidak santun dalam interaksi birokrasi, melemahkan budaya organisasi.

  7. Agen Perubahan Hanya Formalitas
    Agen perubahan hanya menjadi label administratif, tanpa benar-benar diberdayakan sebagai penggerak inovasi.

  8. Budaya Lama Masih Dominan
    Kultur lama yang birokratis, feodalistik, dan anti-kritik masih kuat melekat, sehingga resistensi terhadap reformasi sulit dihilangkan.

  9. Rendahnya pemahaman dan komitmen tentang hakikat, tujuan, strategi & hasil akhir yang diharapkan dari reformasi birokrasi.

Dampak Jalan Mundur Reformasi

Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Menurunnya motivasi dan moral aparatur yang berprestasi.

  • Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi.

  • Terhambatnya pencapaian good governance.

  • Melemahnya budaya kerja inovatif, karena kreativitas tidak dihargai.

Solusi Perbaikan

Agar reformasi birokrasi tidak sekadar jargon, perlu langkah konkret yang terukur dan konsisten, antara lain:

  1. Penguatan Merit Sistem

    • Laksanakan seleksi jabatan berbasis kompetensi dan kinerja yang transparan dengan tetap mempertimbangkan daftar urut kepangkatan dan masa dinas.

    • Terapkan reward and punishment secara objektif.

  2. Kepemimpinan Transformasional

    • Kepala instansi harus menjadi teladan, proaktif, dan berkomitmen penuh pada reformasi.

    • Gaya kepemimpinan partisipatif lebih diutamakan dibanding otoriter.

  3. Budaya Organisasi Berbasis Etika

    • Tegakkan disiplin berbahasa santun, komunikasi asertif, dan saling menghormati.

    • Gelar pelatihan etika publik bagi aparatur.

  4. Pemberdayaan Agen Perubahan

    • Libatkan agen perubahan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

    • Dorong mereka membuat inovasi nyata yang diadopsi instansi.

  5. Penguatan Sistem Apresiasi

    • Laksanakan penilaian kinerja objektif berbasis SKP dan perilaku kerja.

    • Beri penghargaan kepada pegawai berprestasi secara terbuka dan transparan.

  6. Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

    • Bangun mekanisme monitoring internal oleh tim RB yang independen.

    • Libatkan masyarakat (stakeholders) dalam memberikan masukan perbaikan.

  7. Perubahan Mindset dan Kultur Kerja

    • Dorong ASN untuk meninggalkan budaya lama yang feodalistik.

    • Bangun budaya kerja melayani, inovatif, profesional, dan berintegritas.

Kesimpulan

Reformasi birokrasi di Kementerian Agama Kota Padang Panjang menghadapi hambatan serius akibat lemahnya implementasi merit sistem, praktik KKN, kepemimpinan otoriter, serta dominasi budaya lama. Tanpa perbaikan menyeluruh, agenda reformasi hanya menjadi slogan tanpa makna.

Diperlukan kepemimpinan transformasional, pemberdayaan agen perubahan, budaya organisasi beretika, dan sistem merit yang tegak agar reformasi birokrasi benar-benar terwujud. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi institusi teladan dalam pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel sesuai etika dan nilai prilaku ASN Kementerian Agama.

Tidak ada komentar: